Benarkan tidurnya Rasulullah SAW tidak membatalkan wudhu yang dimilikinya? Pertanyaan ini sebetulnya dapat dibuktikan melalui salah satu riwayat hadits yang diceritakan Ibnu Abbas RA.
Hadits itu bercerita tentang Rasulullah SAW yang bermalam di rumah Maimunah, salah seorang istrinya. Saat itu, Rasulullah SAW mengambil air wudhu untuk menunaikan salat 13 rakaat.
Setelahnya, Rasulullah SAW tidur hingga ia mendengkur. Tidak lama dari itu, seorang muazin pun mendatanginya untuk mengumandangkan azan. Rasulullah SAW lalu segera bergegas menunaikan salat tanpa berwudhu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bacaan hadits selengkapnya dapat dilihat pada ulasan berikut yang dikutip dari Asy-Syamail Al-Muhammadiya oleh Imam At-Tirmidzi
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِي. قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كَهَيْلٍ، عَنْ كَرَيْبٍ. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَامَ حَتَّى نَفَخَ. وَكَانَ إِذَا نَامَ نَفَخَ. فَأَتَاهُ بِلَالُ فَآدَنَهُ بِالصَّلَاةِ . فَقَامَ وَصَلَّ وَلَمْ يَتَوَضَّأُ، وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةُ
Artinya: Muhammad bin Basysyar meriwayatkan kepada kami dari Abdurrahman bin Mahdi, dari Sufyan, dari Salamah bin Kuhail, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas bahwa suatu ketika, Rasulullah SAW tidur hingga mendengkur. Memang, bila sedang tidur, beliau mendengkur. Setelah itu, Bilal mendatangi beliau untuk mengumandangkan azan karena waktu shalat telah tiba. Maka, Rasulullah SAW pun bangun dan melaksanakan salat tanpa berwudhu kembali. (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam redaksi lain menyebutkan isi serupa, "Rasulullah SAW berwudhu pada suatu malam lalu salat, kemudian tidur sampai aku mendengar dengkurannya, kemudian muazin menghampirinya, lalu beliau bangun dan salat tanpa berwudhu lagi." (HR Muttafaq'alaih)
Para ulama membenarkan adanya hadits tersebut yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertidur dan menunaikan salat tanpa berwudhu lagi. Kekhususan ini disebut ada pada Rasulullah SAW karena tidurnya beliau hanya sekadar menutup kedua matanya, hatinya tidak ikut tertidur.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi RA. Ia berkata, "Tidur Beliau dalam kondisi berbaring dan tidak membatalkan wudhu karena walau kedua matanya tidur namun hatinya tidak tidur, sehingga kalau keluar hadats, dia akan merasakannya. Berbeda dengan orang-orang lain."
Pendapat lain dari Al Khattaby menambahkan bahwa Rasulullah SAW memang sengaja tidak membiarkan hatinya tertidur. Sebab dirinya harus senantiasa terjaga apabila ada wahyu datang sewaktu ia tidur.
Keterangan ini dapat dipastikan benar bira merujuk pada Kitab As-Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah oleh Al-Albani. Disebutkan ada hadits dari Aisyah RA yang pernah mengutip sabda Rasulullah SAW, "Kedua mataku tidur dan hatiku tidak tidur."
Sebetulnya, dikutip dari Sunan at-Tirmidzi Jilid 1 oleh Muhammad bin Isa bin Saurah (Imam at-Tirmidzi), ada perbedaan pendapat tentang batalnya wudhu karena tidur. Mayoritas mengatakan, tidur dalam kondisi duduk atau berdiri tidak membatalkan wudhu.
Tidur yang Membatalkan Wudhu
Imam Maliki dan Hambali berpendapat, tidur dapat membatalkan wudhu karena dianggap sebagai perbuatan yang menghilangkan akal atau ingatan. Sementara hilang akal termasuk dalam perkara yang membatalkan wudhu.
Untuk itu, Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Fiqih Sunnah Wanita menafsirkan hadits di atas sebagai tidur yang lelap. Dengan kata lain, tidur yang tidak menyisakan kesadaran dan tidak merasakan apa-apa maupun menangkap suara di sekelilingnya, sehingga tidak merasakan apapun ketika ada sesuatu yang keluar darinya.
Di samping itu, mayoritas fuqaha sepakat, tidur yang menjadi penyebab membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin. Seperti, tidur berbaring dengan posisi miring atau tidur sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang.
Dengan demikian, tidak semua tidur dapat membatalkan wudhu. Salah satunya, tidur dalam posisi duduk seperti yang dilakukan oleh sahabat nabi. Disebutkan dalam hadits bersanad shahih dari Anas bin Malik RA,
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللَّهِ ﷺ يَنَامُونَ ثُمَّ يَقُومُونَ فَيُصَلُّونَ، وَلَا يَتَوَكَّلُونَ. هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وَسَمِعْت صَالِحَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْمُبَارَكِ عَمَّنْ نَامَ فَاعِدًا مُعْتَمِدًا. فقَالَ: لَا وُضُوْءَ عَلَيْهِ. وَقَدْ رَوَى حَدِيثَ ابْنِ عَبَّاسِ سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قوْلَهُ، وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ أَبَا الْعَالِيَةِ، وَلَمْ يَرْفَعُهُ. وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْوُضُوءِ مِنَ النَّوْمِ، فَرَأَى أَكْثَرُهُمْ أَنْ لَا يَجبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُ إِذَا نَامَ قَاعِدًا أَوْ قَائِمًا حَتَّى يَنَامَ مُضْطَجِعًا، وَبِهِ يَقُولُ التَوْرِيُّ، وَابْنُ الْمُبَارَكِ، وَأَحْمَدُ. قَالَ بَعْضُهُمْ: إِذَا نَامَ حَتَّى غُلِبَ عَلَى عَقْلِهِ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُ، وَبِهِ يَقُولُ إِسْحَاقُ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: مَنْ نَامَ قَاعِدًا فَرَأَى رُؤْيَا أَوْ زَالَتْ مَقْعَدَتُهُ لِوَسَنِ النَّوم فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ.
Artinya: "Dulu para sahabat Rasulullah SAW tidur, kemudian mereka bangun dan langsung melakukan salat tanpa berwudhu terlebih dahulu."
Saya mendengar Shalih bin Abdillah berkata, "Saya bertanya kepada Abdullah bin Mubarak tentang orang yang tidur dalam keadaan duduk bersandar, ia menjawab, "Orang itu tidak wajib berwudhu lagi." (HR Abu Dawud)
(rah/nwk)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Guru Madin Dituntut Rp 25 Juta, FKDT Sayangkan Sikap Wali Murid