Kurban dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalil perintah kurban tercantum dalam surat Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Baca juga: Hukum Menunggangi Hewan Kurban, Bolehkah? |
Syaikh Sulaiman Yahya al-Faifi melalui Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menyebut kurban sebagai ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hewan yang dikurbankan pun memiliki kriteria dan aturan tersendiri.
Kriteria itu mencakup jenis hewan, usia minimal, serta kondisi kesehatannya. Lantas bagaimana dengan hewan yang dikebiri? Bolehkah dijadikan sebagai hewan kurban?
Berkurban dengan Hewan yang Dikebiri
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, berkurban menggunakan hewan yang dikebiri diperbolehkan. Abu Rafi' berkata,
"Rasulullah SAW mengurbankan dua ekor kambing kibas yang berwarna putih-hitam dan dikebiri,"
Bahkan, hewan yang telah dikebiri lebih bagus dan lezat dagingnya. Dijelaskan dalam Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah oleh Asmaji Muchtar bahwa mazhab Syafi'i menyebut sah hukumnya berkurban dengan hewan yang dikebiri.
Menurut buku 63 Tanya Jawab Qurban susunan Ustaz Yusuf Mansur, hewan yang dikebiri memadai untuk dikurbankan karena hilangnya kelamin digantikan dengan efeknya, yaitu daging dan lemak yang lebih banyak.
Syarat Utama Hewan Kurban
Menukil dari Khazanah Buku Pintar Islam oleh Arif Munandar Riswanto, ada 3 syarat utama bagi hewan yang hendak dikurbankan, yaitu:
- Hewan ternak seperti unta, sapi kerbau, kambing
- Cukup umur untuk disembelih. Unta harus berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam, sapi dan kambing harus berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga, sementara domba harus berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua
- Hewan harus sehat, tidak boleh cacat
Kriteria Hewan yang Tidak Boleh Dikurbankan
Merujuk pada buku Fiqih Sunnah Jilid 5, berikut sejumlah kriteria hewan yang tidak boleh dikurbankan, antara lain sebagai berikut:
1. Hewan sakit yang jelas penyakitnya
2. Hewan buta sebelah mata yang jelas kebutaannya
3. Hewan pincang yang jelas kepincangannya
4. Hewan kurus yang tidak berotak
5. Hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya hilang
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Ada empat yang tidak mencukupi di antara binatang-binatang kurban: binatang buta sebelah mata yang jelas kebutaannya, binatang sakit yang jelas penyakitnya, binatang pincang yang jelas kepincangannya, dan binatang kurus yang tidak berotak," (HR Tirmidzi)
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana