Bolehkah Kurban dengan Hewan yang Dikebiri? Begini Penjelasannya

Bolehkah Kurban dengan Hewan yang Dikebiri? Begini Penjelasannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 14 Jun 2023 20:00 WIB
hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban (Foto: Bartanius Donny)
Jakarta - Ketika Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam berbondong-bondong melakukan kurban. Ibadah sunnah ini identik dengan penyembelihan hewan ternak, seperti kambing, sapi, kerbau, domba, serta unta.

Kurban dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalil perintah kurban tercantum dalam surat Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢

Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

Syaikh Sulaiman Yahya al-Faifi melalui Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menyebut kurban sebagai ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hewan yang dikurbankan pun memiliki kriteria dan aturan tersendiri.

Kriteria itu mencakup jenis hewan, usia minimal, serta kondisi kesehatannya. Lantas bagaimana dengan hewan yang dikebiri? Bolehkah dijadikan sebagai hewan kurban?

Berkurban dengan Hewan yang Dikebiri

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, berkurban menggunakan hewan yang dikebiri diperbolehkan. Abu Rafi' berkata,

"Rasulullah SAW mengurbankan dua ekor kambing kibas yang berwarna putih-hitam dan dikebiri,"

Bahkan, hewan yang telah dikebiri lebih bagus dan lezat dagingnya. Dijelaskan dalam Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah oleh Asmaji Muchtar bahwa mazhab Syafi'i menyebut sah hukumnya berkurban dengan hewan yang dikebiri.

Menurut buku 63 Tanya Jawab Qurban susunan Ustaz Yusuf Mansur, hewan yang dikebiri memadai untuk dikurbankan karena hilangnya kelamin digantikan dengan efeknya, yaitu daging dan lemak yang lebih banyak.

Syarat Utama Hewan Kurban

Menukil dari Khazanah Buku Pintar Islam oleh Arif Munandar Riswanto, ada 3 syarat utama bagi hewan yang hendak dikurbankan, yaitu:

  • Hewan ternak seperti unta, sapi kerbau, kambing
  • Cukup umur untuk disembelih. Unta harus berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam, sapi dan kambing harus berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga, sementara domba harus berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua
  • Hewan harus sehat, tidak boleh cacat

Kriteria Hewan yang Tidak Boleh Dikurbankan

Merujuk pada buku Fiqih Sunnah Jilid 5, berikut sejumlah kriteria hewan yang tidak boleh dikurbankan, antara lain sebagai berikut:

1. Hewan sakit yang jelas penyakitnya
2. Hewan buta sebelah mata yang jelas kebutaannya
3. Hewan pincang yang jelas kepincangannya
4. Hewan kurus yang tidak berotak
5. Hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya hilang

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Ada empat yang tidak mencukupi di antara binatang-binatang kurban: binatang buta sebelah mata yang jelas kebutaannya, binatang sakit yang jelas penyakitnya, binatang pincang yang jelas kepincangannya, dan binatang kurus yang tidak berotak," (HR Tirmidzi)


(aeb/lus)

Hide Ads