Bolehkah Panitia Kurban Menerima Daging? Ini Penjelasannya Berdasar Syariat

Bolehkah Panitia Kurban Menerima Daging? Ini Penjelasannya Berdasar Syariat

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 06 Jun 2025 11:00 WIB
Peserta mengikuti pelatihan penyembelihan hewan qurban di Masjid Nurul Iman Perum Widya Asri, Kota Serang, Banten, Minggu (26/5/2024). Pelatihan yang digelar perkumpulan juru sembelih halal tersebut diikuti 65 orang pengurus masjid dan panitia qurban dari berbagai daerah. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
ilustrasi panitia kurban Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Jakarta -

Setiap Idul Adha, umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Dalam praktiknya, panitia kurban dibentuk untuk membantu proses penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging kepada yang berhak.

Bolehkah panitia kurban mendapat bagian dari hewan kurban sebagai upah? Berikut penjelasannya.

Tidak Ada Dalil Langsung tentang Panitia Kurban

Secara eksplisit, tidak ada dalil dalam Al-Qur'an atau hadits yang menyebutkan tentang panitia kurban. Namun, dalam praktik modern, pembentukan panitia dianggap penting untuk kelancaran pelaksanaan ibadah kurban, terutama dalam hal logistik, penyembelihan, dan distribusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyatakan bahwa panitia kurban bukan amil zakat, melainkan hanya berstatus sebagai wakil dari shohibul qurban (orang yang berkurban). Oleh karena itu, panitia tidak boleh mengambil bagian dari hewan kurban sebagai bentuk upah.

Hukum Memberikan Upah kepada Tukang Jagal dari Hewan Kurban

Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memberikan bagian hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lain, sebagai bayaran kepada penyembelih atau jagal.

ADVERTISEMENT

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, beliau berkata:

"Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengurus penyembelihan hewan kurban beliau, dan membagikan seluruh bagian hewan tersebut, termasuk kulit dan pelananya. Dan beliau melarang memberikannya kepada penyembelih sebagai bayaran sedikit pun." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Kami membayar tukang sembelih dengan uang dari kami sendiri." (HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa upah harus diberikan dari sumber lain, bukan dari hewan kurban itu sendiri.

Beberapa ulama juga menegaskan hal ini, Syaikh Abdullah Al-Bassam dalam Tawdihul Ahkam menjelaskan bahwa jagal hanya boleh menerima daging kurban jika diberikan sebagai sedekah atau hadiah, bukan sebagai kompensasi atas jasanya.

Ibnu Qasim dalam Hasyiyah Al-Baijuri Asy-Syafi'i menyebut: "Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal."

Al-Baijuri menambahkan bahwa memberikan daging kurban sebagai upah disamakan dengan transaksi jual beli, yang dilarang dalam konteks kurban.

Bagaimana Hukumnya Jika Ada Kesepakatan Sejak Awal?

Menurut Fathul Mu'in karya Zainuddin Al-Malibari, jika ada kesepakatan di awal bahwa seseorang akan mendapatkan daging kurban sebagai bentuk upah, maka itu tidak sah. Ini termasuk pelanggaran terhadap hukum Islam.

Contohnya: jika sejak awal penyembelih atau panitia menyepakati akan dibayar dengan sebagian daging kurban, maka ini dihukumi tidak boleh karena bertentangan dengan maksud ibadah kurban itu sendiri.

Meski tidak boleh sebagai upah, panitia kurban tetap boleh menerima daging kurban dengan ketentuan sebagai berikut:

- Jika panitia termasuk golongan miskin, maka boleh menerima dengan status sedekah.

- Jika panitia orang mampu, maka boleh menerima dengan status ith'am (pemberian makanan dalam rangka ibadah dan syiar).

Yang penting adalah daging tersebut bukan merupakan imbalan jasa, melainkan bentuk pemberian atau kebaikan dari shohibul qurban.

Penting bagi shohibul qurban dan panitia untuk memahami hukum ini agar ibadah kurban sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.




(dvs/erd)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Hide Ads