Bolehkah Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha? Ini Penjelasannya

Bolehkah Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha? Ini Penjelasannya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Selasa, 03 Jun 2025 19:00 WIB
Ilustrasi Idul Adha
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Medan -

Menjelang Hari Raya Idul Adha atau yang sering disebut Lebaran Haji, banyak umat Muslim yang bersiap untuk menunaikan salah satu ibadah utama, yaitu kurban. Tahun ini Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 6 Juni 2025.

Di tengah persiapan Idul Adha, seringkali muncul satu pertanyaan yang menjadi perbincangan, "Apakah boleh memotong kuku atau rambut sebelum hewan kurban disembelih?"

Keraguan ini wajar adanya, sebab terdapat beberapa anjuran terkait hal tersebut. Cek informasi di bawah untuk tahu jawabannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Potong Kuku dan Rambut: Untuk Manusia atau Hewan Kurban?

Melansir laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, dijelaskan mengenai hukum dan pandangan para ulama. Ada dua pandangan utama mengenai larangan memotong kuku dan rambut yang berlaku sejak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Berikut dua pendapat tersebut:

1. Pendapat Pertama: Larangan Berlaku bagi Orang yang Berkurban (Shahibul Qurban)

ADVERTISEMENT

Pandangan ini meyakini bahwa larangan ditujukan kepada orang yang berniat untuk berkurban. Tujuannya adalah agar seluruh bagian tubuhnya, dari rambut hingga kuku, tetap utuh sebagai bagian dari ibadah yang akan menjadi penyelamat dari api neraka.

Namun, para ulama mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya:

  • Imam Malik dan Imam Syafi'i: Berpendapat hukumnya makruh, artinya dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut. Namun, jika tetap dipotong, ibadah kurbannya tetap sah.
  • Imam Abu Hanifah: Berpendapat hukumnya boleh (mubah). Tidak ada anjuran khusus untuk menahan diri dan tidak dianggap makruh jika melakukannya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: Berpendapat hukumnya haram. Memotong kuku atau rambut selama masa tersebut dianggap sebagai sebuah larangan yang harus dihindari.

Hikmah di Balik Larangan

Menurut Imam An-Nawawi, hikmah dari anjuran ini adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap dan utuh, sehingga ia layak diselamatkan seutuhnya dari siksa api neraka berkat ibadah kurban yang dilakukannya.

2. Pendapat Kedua: Larangan Berlaku bagi Hewan Kurban

Pandangan kedua menafsirkan bahwa larangan ini lebih difokuskan pada hewan yang akan dikurbankan. Kuku, bulu, atau tanduk hewan kurban tidak boleh dipotong. Alasannya, semua bagian tubuh hewan tersebut akan datang pada hari kiamat untuk menjadi saksi atas ibadah kurban yang telah dilaksanakan.

Dari berbagai pendapat di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa:

  • Bagi yang Berkurban: Sebaiknya dan dianjurkan (sunah) untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
  • Jika Terpaksa: Apabila kondisi kuku atau rambut sudah sangat panjang atau kotor sehingga mengganggu, maka diperbolehkan untuk memotongnya. Hal ini tidak memengaruhi sahnya ibadah kurban.
  • Penting untuk Hewan Kurban: Larangan yang lebih ditekankan adalah jangan memotong kuku, bulu, atau tanduk hewan kurban agar kelak menjadi saksi yang sempurna di akhirat.

Jadi, meskipun ada perbedaan pendapat untuk shahibul qurban, anjuran untuk tidak memotong bagian tubuh hewan kurban adalah hal yang perlu diperhatikan.

Syarat Sah Hewan Kurban

Selain memahami hukum di atas, pastikan hewan yang detikers pilih untuk berkurban telah memenuhi syarat sah sesuai syariat Islam.

1. Jenis Hewan

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

2. Usia Minimal Hewan

Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang telah ditentukan:

  • Unta: Minimal berumur 5 tahun (memasuki tahun ke-6).
  • Sapi: Minimal berumur 2 tahun (memasuki tahun ke-3).
  • Kambing: Minimal berumur 1 tahun (memasuki tahun ke-2).
  • Domba: Berusia 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika sulit menemukan yang berumur 1 tahun.

3. Kondisi Kesehatan Hewan

Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat (seperti buta, pincang, atau sangat kurus), dan tidak sedang berpenyakit.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan dan membantu detikers dalam mempersiapkan ibadah kurban terbaik di Hari Raya Idul Adha. Selamat Hari Raya!

Saksikan Live DetikSore:




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads