Tayamum adalah salah satu alternatif cara untuk menggantikan wudhu sebagai sarana penyuci diri sebelum melakukan ibadah salat. Lantas, bolehkah tayamum saat kedinginan?
Dikutip dari buku Fiqh Islam karya Saifullah dijelaskan bahwa tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi sebagai keringanan untuk orang yang tidak dapat menggunakan air karena adanya halangan.
Menurut istilah syara', tayamum adalah menyapu atau mengusap muka dan kedua tangan menggunakan debu yang suci dengan cara yang disyariatkan. Adapun bahan yang boleh digunakan untuk jadi alat tayamum adalah tanah suci yang terdapat debu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan juga bahwa dilarang untuk bertayamum dengan tanah yang berlumpur, bernajis, atau berbongkah. Sedangkan pasir halus atau pecahan batu yang halus diterangkan boleh untuk dijadikan alat melakukan tayamum.
Menurut Saifullah, seseorang yang melaksanakan salat dengan tayamum kemudian air sudah dapat digunakan maka ia tidak wajib untuk mengulang salatnya. Namun, untuk menghilangkan kotor atau hadats tetaplah diutamakan menggunakan air daripada tayamum.
Hal ini lantaran tayamum untuk hadats hanya dapat bersifat sementara atau darurat hingga air sudah ada. Namun, bolehkah tayamum saat kedinginan?
Bolehkah Tayamum saat Kedinginan?
Mengutip buku Shalatul Mu'min karya Dr. Sai'id bin 'Ali bin Qahf Al-Qahthani, tayamum saat kedinginan ini diperbolehkan namun dengan syarat yang ketat seperti dalam sebuah hadits dari 'Amr bin 'Ash. Ia mengatakan pernah mimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin pada saat terjadinya perang Dzatus Salasil.
Saat itu, ia khawatir akan celaka jika bersuci dengan mandi. Lalu ia pun memilih untuk tayamum, dilanjutkan dengan mengimami salat Subuh para sahabat. Setelah sampai di Madinah, para sahabat kemudian menyampaikan mengenai kejadian ini kepada Rasulullah SAW.
Lalu beliau bertanya, "Wahai 'Amr, apakah benar engkau mengimami salat para sahabatmu dengan keadaan junub?"
'Amr pun kemudian menceritakan kondisi yang menghalangiku untuk mandi dan aku katakan bahwa aku pernah mendengar firman Allah yaitu, "... Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa: 29) Mendengar penuturanku itu Rasulullah SAW lalu tertawa dan tidak menjawab apa-apa lagi. (HR Abu Dawud)
Keterangan dalam hadits di atas sejatinya sama konteksnya dengan penjelasan kondisi yang diperbolehkan untuk tayamum di atas yaitu, "Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan (membahayakan/merugikan)". Sebagai tambahan wawasan dan pelengkap, berikut ini adalah fardhu atau tata cara ketika melakukan tayamum.
Terdapat beberapa kondisi umum yang menyebabkan biasanya tayamum dapat dilakukan. Berikut ini adalah beberapa kondisi tersebut.
Kondisi Diperbolehkan Tayamum
- Sedang dalam perjalanan yang jauh.
- Meskipun ada air, namun jumlahnya tidak mencukupi karena sedikit jumlahnya.
- Telah berusaha keras mencari air akan tetapi hasilnya nihil.
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan (membahayakan/merugikan).
- Air yang tersedia terbatas hanya untuk minum saja.
- Air yang berada di tempat yang jauh dan mengakibatkan telat salat pada waktunya.
- Air berada pada sumber yang memiliki bahaya.
- Sakit dan tidak boleh terkena air.
Fardhu Tayamum
1. Berniat tayamum
Niat wajib diucapkan bersamaan dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas debu. Berikut ini bacaannya,
نوَيْتُ التَّيَمُّمَ لإِسْتِبَاحَتِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَلَى
Arab Latin: Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah Ta'ala."
2. Menepuk permukaan tanah atau batu dengan kedua telapak tangan
3. Meniup debu dari telapak tangan
4. Mengusap wajah satu kali
5. Menepuk tanah dengan kedua telapak tangan lalu mengusapkan ke kedua tangannya sampai siku. Apabila hanya sampai kedua telapak tangan saja tetap diperbolehkan.
Kemudian, setelah selesai melakukan tayamum disarankan untuk membaca doa sebagai berikut.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Arab Latin: "Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika."
Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026