Masih sering dipertanyakan terkait hal apa saja yang bisa membatalkan puasa seorang muslim, contohnya saja muntah. Lantas, apakah muntah dapat membuat puasa menjadi batal?
Menukil buku Fiqih Praktis, Muhammad Bagir mengemukakan bahwa menyengaja muntah mampu membatalkan puasa. Juga Muhammad Najmuddin Zuhdi & Muhammad Anis Sumaji dalam buku 125 Masalah Puasa menerangkan, muntah yang disengaja menjadikan batal puasa.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi melalui kitab Minhajul Muslim menyebutkan sejumlah perkara yang mempu membatalkan puasa seseorang, di antaranya adalah muntah yang disengajai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh menyengaja muntah, seperti orang yang memasukkan jarinya ke bagian mulut dalam ketika berpuasa, sehingga membuatnya mual kemudian muntah.
Contoh lain, saat seseorang sengaja mencium aroma yang membuat dirinya mual lalu muntah. Hal-hal semisal ini membatalkan puasa seseorang, dan mewajibkannya untuk mengqdha puasa.
Ini disandarkan pada apa yang Rasul SAW sabdakan dalam riwayat Abu Hurairah, "Barang siapa muntah-muntah tanpa disengaja ketika berpuasa, maka ia tidak harus mengqadha puasanya, dan barang siapa muntah-muntah dengan disengaja ketika berpuasa, maka ia harus mengqadha puasanya." (HR Ibnu Majah)
Dijelaskan kitab Sunan At-Tirmidzi, para ulama menafsirkan riwayat Abu Hurairah tersebut, yakni bila orang yang berpuasa muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib qadha puasanya. Namun jika ia muntah secara sengaja, maka harus mengqadha puasanya itu.
Bagaimana dengan Muntah yang Tak Disengaja, Apakah juga Membatalkan Puasa?
Apabila memahami penjelasan riwayat Abu Hurairah di atas, maka jelaslah muntah yang tanpa disengajai, tidak membuat puasa batal dan tak membuat seseorang harus mengqadha puasanya.
Begitu juga yang dikemukakan dalam buku 125 Masalah Puasa, para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Bagir lewat bukunya juga menyebutkan hal yang sama, bahwa muntah bukan karena sengaja tidak menjadikan puasa batal.
Misalnya, ketika seorang muslim muntah karena sakit, pusing, mual, bahkan mabuk kendaraan yang kemudian membuatnya muntah, maka muntah yang disebabkan demikian tidak membatalkan puasa.
Seseorang yang muntah di luar kesengajaan juga tidak wajib mengqadha puasanya, sebagaimana dalil sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah tersebut.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!