Secara bahasa, riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri. Golongan ini merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat atau mustahik zakat yang disebutkan dalam surah At Taubah ayat 60.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah tidak ditemukan lagi seorang budak seperti masa Nabi Muhammad SAW pada zaman sekarang, jika diperhatikan lebih dalam, riqab bisa diartikan sebagai kelompok manusia yang tertindas dan tereksploitasi oleh kelompok yang lain. Penindasan dan eksploitasi ini bisa terjadi baik secara personal maupun struktural.
Dikutip dari buku Argumen Kontekstualisasi Zakat dalam Al-Qur'an karya Rufiah, riqab berbeda dengan fakir miskin yang masuk pada orang yang berkebutuhan secara sosial-ekonomi. Di lain sisi, riqab adalah kelompok tertindas atau berkebutuhan dalam hal budaya dan politik.
Jika yang menjadi masalah fakir miskin adalah cara mereka mampu mempertahankan hidup, tetapi masalah utama kelompok riqab adalah cara mereka bisa mengeksplorasi diri, memilih mengatur dan menentukan ke mana arah dan cara mereka hidup secara merdeka.
Beberapa ulama terkemuka, Imam Hanafi misalnya, mendefinisikan riqab sebagai hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa ia boleh menebus dirinya dengan uang atau harta lain. Imam Maliki mengartikan riqab adalah seorang hamba muslim yang dibeli dengan uang penghasilan zakat dan dimerdekakan.
Sedangkan menurut ulama yang lain, yaitu Imam Hambali dan Imam Syafi'i, riqab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya untuk menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya, ia diberi zakat sekadar untuk memerdekakan dirinya.
Selanjutnya, terdapat perbedaan yang jelas antara riqab (budak) dengan orang merdeka. Dikutip melalui Buku Seputar Budak dan yang Berhutang: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir dijelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut.
Perbedaan Riqab dengan Orang Merdeka
1. Setengah Manusia Setengah Hewan
Meski secara fisik para riqab berbentuk manusia, tetapi secara nilai, status dan kedudukan, seorang budak setara dengan hewan. Dalam praktiknya, bisa dikatakan bahwa budak adalah hewan yang berwujud manusia atau sebaliknya.
Untuk membayangkan realitas ini di masa sekarang akan terasa sangat sulit, akan tetapi umat manusia sepanjang puluhan abad telah hidup di tengah perbudakan manusia atas manusia. Para budak itu tidak dianggap sebagai manusia yang utuh, tetapi dianggap hanya separuh manusia saja.
2. Dianggap sebagai Aset Produktif
Ketika seseorang memiliki budak atau sebagai tuan, ia memiliki status terhadap budak tersebut setara dengan harta, hewan peliharaan atau ternak. Artinya, memiliki budak adalah sebagai investasi karena bisa diberdayakan sebagai alat produktif untuk menambah pemasukan.
3. Diperjualbelikan
Dikarenakan nilai budak yang sama dengan aset atau barang maka budak dapat diperjualbelikan dengan harga yang ditawar dan disepakati. Bahkan di kota-kota masa lalu terdapat pasar budak yang sama sistemnya dengan pasar pada umumnya, dengan segala transaksi dan aktivitas pasarnya.
4. Tidak Memiliki Hak Kepemilikan
Para riqab ini tidak memiliki hak atas sesuatu yang menerimanya. Hal ini dikarenakan apa yang dikerjakan dan dihasilkan para riqab adalah 100 persen dimiliki oleh tuannya.
5. Disetubuhi Tanpa Dinikahi
Keterangan mengenai ciri riqab yaitu seorang tuan dalam menyetubuhi ini terkandung dalam Al-Qur'an surat Al Mu'minun ayat 6 yang berbunyi:
إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Arab Latin: Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn
Artinya: "Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026