Surah At Taubah Ayat 60: Ada 8 Golongan Penerima Zakat

Surah At Taubah Ayat 60: Ada 8 Golongan Penerima Zakat

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 11 Nov 2024 10:15 WIB
Ilustrasi orang sedang membaca Al-Quran
Ilustrasi membaca Al-Qur'an (Foto: Unsplash/Rachid Oucharia)
Jakarta -

Surah At Taubah ayat 60 menjelaskan tentang golongan yang berhak menerima zakat. Seperti diketahui, zakat harus diberikan kepada yang berhak menerima sesuai syariat.

Menurut buku Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah yang hukumnya wajib pada akhir Ramadan dan zakat mal yang dikeluarkan setelah mencapai nisabnya. Kewajiban zakat ini termaktub dalam Al-Qur'an, termasuk pada surah At Taubah ayat 60.

۞ Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ω±Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΨ―ΩŽΩ‚ΩŽΩ°Ψͺُ Ω„ΩΩ„Ω’ΩΩΩ‚ΩŽΨ±ΩŽΨ§Ω“Ψ‘Ω ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ³ΩŽΩ°ΩƒΩΩŠΩ†Ω ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’ΨΉΩŽΩ°Ω…ΩΩ„ΩΩŠΩ†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’Ω…ΩΨ€ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩΩŽΨ©Ω Ω‚ΩΩ„ΩΩˆΨ¨ΩΩ‡ΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΩΩΩ‰ Ω±Ω„Ψ±Ω‘ΩΩ‚ΩŽΨ§Ψ¨Ω ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’ΨΊΩŽΩ°Ψ±ΩΩ…ΩΩŠΩ†ΩŽ ΩˆΩŽΩΩΩ‰ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ„Ω Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΩˆΩŽΩ±Ψ¨Ω’Ω†Ω Ω±Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ„Ω Ϋ– ΩΩŽΨ±ΩΩŠΨΆΩŽΨ©Ω‹ Ω…Ω‘ΩΩ†ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ϋ— ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ…ΩŒ Ψ­ΩŽΩƒΩΩŠΩ…ΩŒ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: InnamaαΉ£-αΉ£adaqātu lil-fuqarā`i wal-masākΔ«ni wal-'āmilΔ«na 'alaihā wal-mu`allafati qulα»₯buhum wa fir-riqābi wal-gārimΔ«na wa fΔ« sabΔ«lillāhi wabnis-sabΔ«l, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alΔ«mun αΈ₯akΔ«m

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

ADVERTISEMENT

Tafsir Surat At Taubah Ayat 60

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), surah At Taubah ayat 60 menerangkan golongan yang menerima zakat. Dijelaskan secara terperinci melalui ayat tersebut.

Zakat diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, orang dengan penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak serta amil zakat.

Ibnu as-Sadi al-Maliki berkata,

"Umar mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah, lalu beliau menjawab,

'Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah, kemudian Rasulullah memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu, maka berkata Rasulullah kepadaku: "Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah mualaf. Mereka merupakan orang yang hatinya perlu dihibur agar masuk Islam dengan mantap.

Lalu, orang yang berusaha bebas dari perbudakan juga termasuk golongan penerima zakat. Islam memberantas perbudakan dengan cara yang bijaksana. Oleh karenanya, untuk membebaskan budak disediakan dana yang diambil dari zakat untuk membeli budak dan membebaskannya atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya.

Orang yang berutang termasuk golongan penerima zakat. Perlu dipahami, maksud dari berutang di sini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan dalam hal maksiat.

Kemudian ada sabilillah atau orang yang secara suka rela menjadi tentara jihad dan ibnu sabil yaitu mereka yang sedang musafir serta memerlukan pertolongan meki memiliki kekayaan di negerinya.

"Zakat itu sebagai kewajiban dari Allah bagi setiap muslim yang mampu. Allah Maha Mengetahui apa saja yang terkait dengan kemaslahatan hamba-hamba-Nya, Maha Bijaksana atas segala aturan dan kebijakan-Nya." tulis Tafsir Kemenag RI pada surat At Taubah ayat 60.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads