Boleh Menikah di Bulan Ramadan, Asal...

Boleh Menikah di Bulan Ramadan, Asal...

Farah Ramadanti - detikHikmah
Kamis, 06 Apr 2023 12:38 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Ilustrasi menikah di bulan Ramadan Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar
Jakarta -

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan anjuran yang tercatat dalam Al-Qur'an dan hadits. Bahkan tidak ada larangan untuk menikah di bulan Ramadan, namun harus memperhatikan beberapa hal.

Di dalam Islam, menikah tidak hanya ibadah yang mendatangkan pahala tetapi juga dapat menyempurnakan agama. Hal ini didasari oleh fitrah manusia yang diciptakan oleh Allah agar hidup berpasang-pasangan.

Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an surat An Nur ayat 21

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Menikah di Bulan Ramadan

Cendekiawan muslim Quraish Shihab berpendapat dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, bahwa pada dasarnya tidak ada larangan agama menikah pada bulan Ramadan. Adapun yang terlarang adalah bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadan.

Ia menambahkan, hanya saja, karena dikhawatirkan sang pengantin terjerumus dalam larangan (jima' di siang hari), maka pernikahan biasanya dilakukan sebelum atau sesudah Ramadan. Oleh karena itu, apabila pernikahan dilaksanakan di bulan Ramadan maka hukumnya tetap sah. Apabila seseorang yang menikah tengah menjalankan puasa, maka puasanya juga tetap sah.

Hal ini juga didukung dengan tidak adanya dalil yang menegaskan soal waktu-waktu yang lebih utama dalam melangsungkan pernikahan. Esensi yang paling penting dari pernikahan bukanlah dari waktu pelaksanaannya, tetapi lebih kepada niatnya.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa dalam berpuasa terdapat ketentuan yang membuatnya sah. Puasa bukan hanya sekedar menahan nafsu makan dan minum dari terbit fajar hingga tenggelam matahari, ada juga kewajiban untuk menahan nafsu saat berpuasa. Hal ini juga wajib dilakukan oleh orang yang sudah memiliki hubungan yang sah dalam pernikahan.

Hal yang Harus Diperhatikan Apabila Menikah di Bulan Ramadan

Sebagai sepasang suami istri, maka sudah sewajarnya berbagi kasih. Apabila pernikahan dilaksanakan di bulan Ramadan dan dikhawatirkan akan membatalkan puasa, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentan hal tersebut.

Terkait mencumbu istri, seorang suami boleh saja melakukan hal itu kepada istrinya asal tidak diikuti dengan nafsu. Ciuman ini biasanya sebagai tanda kasih sayang atau selamat tinggal ketika bepergian. Hal ini didasari oleh hadist berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata,

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Musim)

Perlu ditekankan bahwa Rasulullah disebutkan oleh Aisyah sebagai seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya. Oleh karena itu, Allah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 187 bahwa seorang suami boleh menyentuh istrinya di malam hari dan bersuci kembali di pagi harinya untuk melanjutkan ibadah puasa.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.

Meskipun menikah di bulan Ramadan diperbolehkan dan sah hukumnya, terdapat tantangan yang harus dilalui oleh orang yang menikah. Apabila melanggar aturan Allah dalam berpuasa, maka ia wajib mengqadha dan (membayar) kaffarat mugalazah (denda yang berat) yaitu memerdekakan budak.

Adapun jika tidak mendapatkannya, berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, memberikan makanan (memberi fidyah) enam puluh orang miskin. Kalau terulang berhubungan badan dalam beberapa hari, maka kaffarahnya diulang-ulang pula sesuai dengan bilangan harinya.




(dvs/dvs)

Hide Ads