Warung Makan di Kota Batu Masih Boleh Selama Ramadan, Asal...

Warung Makan di Kota Batu Masih Boleh Selama Ramadan, Asal...

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 28 Feb 2025 11:30 WIB
Ilustrasi Warung
Ilustrasi warung makan/Foto: Tunaiku
Kota Batu -

Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan operasional usaha pariwisata di bulan Ramadan 2025. Dalam SE itu berisi ketentuan terkait aturan warung makan tetap diperbolehkan buka dengan sejumlah syarat.

Dalam SE nomor 556/5/9/35.79.403/2025 menjelaskan, selama Ramadan, tempat usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi. Kendati demikian, para pemilik usaha makan dan minum dilarang menyajikan barang jualannya secara terbuka.

"Sehingga, diharuskan memasang tirai sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," terang Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto saat dihubungi awak media, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain usaha makan dan minum di Kota Batu, pembatasan juga berlaku pada jam operasional bioskop. Untuk bioskop, dilarang memutar film antara pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, yang bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga salat tarawih.

Kemudian, untuk tempat hiburan dan rekreasi seperti karaoke dan sejenisnya, dilarang untuk buka selama Ramadan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, di bidang transportasi wisata, pengemudi kendaraan umum dan pariwisata ditekankan untuk tetap dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh narkotika maupun alkohol guna menjamin keselamatan penumpang.

Onny menyampaikan, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menyeimbangkan kebutuhan usaha dengan nilai-nilai sosial.

"Kami memahami pentingnya sektor pariwisata bagi perekonomian daerah. Namun, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan dengan cara yang selaras dengan norma dan budaya yang berlaku," tandasnya.




(irb/hil)


Hide Ads