Hukuman berupa rajam sampai mati diberikan kepada para pelaku zina muhsan. Zina muhsan ialah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah, seperti suami, istri, janda, atau duda.
Allah SWT sangat membenci dan mengutuk perbuatan zina. Dalam surat Al Isra ayat 32, zina digolongkan ke dalam perbuatan keji dan seorang muslim dilarang untuk mendekatinya.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk," (QS. Al-Isra: 32)
Mengutip dari buku Fiqh Jinayah oleh Nurul Irfan dan Masyrofah, sanksi rajam bagi pelaku zina muhsan tidak disyariatkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an. Namun, penerapan hukum ini didasarkan melalui ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadits dikatakan Nabi Muhammad melaksanakan sanksi rajam terhadap Maiz bin Malik dan Al-Ghamidiyah. Hukuman tersebut juga pernah dilakukan pada zaman Khulafa Al-Rasyidin.
Abdullah bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya, "Sesungguhnya Ma'iz bin Malik Al-ASlami mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah berbuat zalim atas diri saya sendiri. Saya telah berzina dan sungguh saya ingin agar engkau membersihkan saya,'
Rasulullah menolaknya, keesokan harinya Ma'iz kembali mendatangi beliau dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sungguh saya berzina,' Untuk kedua kalinya, beliau menolak permohonannya. Kemudian Rasulullah mengutus seseorang kepada masyarakat yang mengenai Ma'iz.
Utusan itu bertanya, 'Apakah kalian mengetahui jika akal Ma'iz bermasalah yang kalian sendiri tidak menerimanya?' Mereka menjawab, 'Kami hanya mengetahuinya dari sisi akal senormal dan sewaras kami. Itulah yang kami ketahui,'
Ma'iz lalu mendatangi nabi untuk ketiga kali dan beliau mengutus seseorang lagi untuk menanyakan kondisi akalnya. Mereka memberitahu bahwa akalnya tidak bermasalah.
Setelah Ma'iz mendatangi nabi untuk keempat kali, dibuatkanlah lubang untuk menguburnya dan diperintahkan untuk merajamnya," (HR Muslim).
Ketentuan Ukuran Batu dalam Sanksi Rajam untuk Pelaku Zina Muhsan
Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah MPd I menjelaskan dalam bukunya yang bertajuk Fiqih terdapat ketentuan ukuran batu yang akan dilemparkan kepada pelaku zina muhsan. Ukurannya ialah sedang, tidak terlalu besar ataupun kecil.
Apabila ukuran batu tersebut terlalu besar dikhawatirkan menyebabkan kematian seketika, sehingga tujuan memberi pelajaran kepada pelaku zina muhsan tidak tercapai. Sementara itu jika ukuran batu terlalu kecil maka proses kematian pelaku menjadi lebih lama.
Zina Tergolong ke dalam Dosa Besar
Merangkum arsip detikHikmah, zina digolongkan ke dalam salah satu dosa besar kepada Allah SWT. Hal tersebut didasarkan dalam sebuah riwayat yang diceritakan oleh Abdullah bin Mas'ud, berikut bunyinya:
"Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, "Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?", Rasulullah SAW menjawab, "Menyekutukan Allah, padahal Allah adalah yang menciptakanmu", Aku bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?", Rasulullah SAW menjawab, "Membunuh anakmu karena takut kelaparan," Aku bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?", Rasulullah menjawab, "Berzina dengan istri tetangga" (HR Bukhari dan Muslim).
Berzina yang dimaksud dalam riwayat tersebut adalah apabila berdasarkan pada kerelaan dari pihak istri tetangga, pelakunya mendapat dosa dua kali lipat dosa zina, dan yang kedua merusak hubungan suami istri.
Itulah pembahasan mengenai hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan. Nauzubillah min dzaalik.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri