Bagaimana Jika Seseorang Tidak Mampu Membayar Fidyah?

Bagaimana Jika Seseorang Tidak Mampu Membayar Fidyah?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Selasa, 04 Apr 2023 13:30 WIB
Fidyah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat muslim apabila mereka tidak berpuasa. Bagaimana aturan bayar fidyah? Simak penjelasannya selengkapnya!
Hukum membayar fidyah. Foto: Getty Images/iStockphoto/hadynyah
Jakarta - Beberapa golongan umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebab memiliki udzur syar'i, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, mereka wajib membayar fidyah berupa makanan pokok, salah satunya berwujud beras sebesar 1,5 kg.

Mengutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional, membayar fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan bagi setiap orang. Perintah membayar fidyah juga telah disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 184).

Lantas, bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar fidyah? Terlebih bagi mereka yang secara perekonomian sulit untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Begini penjelasannya.

Orang yang Tidak Mampu Membayar Fidyah

Apabila seseorang tidak mampu membayar fidyah dan ada orang lain yang dapat menanggung fidyahnya, maka hukum fidyahnya tetap sah, sebab menggantikan orang lain dalam urusan harta diperbolehkan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan karya Ammi Nur Baits.

Jika tidak ada satupun orang yang menggantikannya membayar fidyah, maka kewajiban fidyah seseorang yang meninggalkan puasa tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya hingga ia mampu untuk membayar.

Bila sampai orang tersebut meninggal dunia dan belum mampu membayar fidyah, maka tidak ada tanggungan apapun baginya. Pernyataan tersebut didasarkan pada kitab suci Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 286, Allah SWT berfirman:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah: 286).

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur'an surat Ath-Thalaq ayat 7:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya." (QS Ath-Thalaq: 7).

Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Adapun golongan orang yang wajib membayar fidyah sebagaimana disebutkan dalam buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan karya Dr. H. Kholilurrohman, MA, antara lain:

1. Orang tua yang lemah dan tidak kuat untuk berpuasa atau merasakan kesulitan yang berat.

2. Orang yang sakit parah dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya

3. Perempuan yang hamil atau menyusui kemudian tidak berpuasa sebab dikhawatirkan terjadi sesuatu pada anak atau janin dalam kandungannya. Golongan orang ini diwajibkan pula untuk mengqadha puasanya.

4. Orang yang masih memiliki tanggungan untuk mengqadha puasa di tahun sebelumnya, kemudian ia menangguhkan qadha puasanya hingga datang Ramadan berikutnya. Golongan orang ini wajib membayar fidyah sekaligus mengqadha puasa.

Dengan demikian, orang yang tidak mampu membayar fidyah, hendaknya dibayarkan oleh orang lain yang mau menggantikannya. Apabila tidak ada, kewajiban membayar fidyah akan tetap menjadi tanggungannya sampai habis masa hidupnya di dunia.




(lus/lus)

Hide Ads