Ada beberapa golongan umat Islam yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan, namun mereka diwajibkan membayar fidyah. Kapan waktu pembayaran fidyah ini? Apakah ketika masih bulan Ramadan atau boleh setelah Ramadan berakhir?
Fidyah diambil dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus. Fidyah ditetapkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Kewajiban membayar fidyah berlaku untuk tiga golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Mereka adalah orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan ibadah wajib, seperti puasa Ramadan.
Orang-orang yang wajib membayar fidyah kerena meninggalkan puasa adalah orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui yang apabila berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Mengutip laman Baznas, Kamis (30/3/2023) fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin
Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?
Mengutip buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Sutomo Abu Nashr, Lc, dijelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam hal waktu pelaksanaannya.
1. Dibayar sebelum Bulan Ramadan
Yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadan adalah jika mereka orang-orang yang merasa bahwa nanti ketika bulan Ramadan
tiba, mereka tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa. Kemudian jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadan atau paling tidak sebelum masuk bulan Ramadan mereka sudah membayarkan fidyah.
Dalam kasus seperti ini, menurut kalangan mazhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Jadi, misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.
2. Dibayar saat Bulan Ramadhan
Kalau menurut mazhab Hanafi membayarkan fidyah sebelum bulan Ramadan tiba dibolehkan, beda hal nya dengan mazhab Syafi'i. Dalam pandangan mazhab ini , aturan yang berlaku adalah membayar fidyah dilakukan di bulan Ramadan.
Jadi jika seseorang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyah sampai datang bulan Ramadan. Minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa.
Besaran Fidyah (H2)
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fikih-nya mengemukakan pendapatnya mengenai besaran fidyah, yakni satu sha' yang setara empat mud. Adapun satu mud-nya adalah 674 gram. Sehingga empat mud sekitar 2,176 kg atau 2,75 liter bahan makan pokok.
Cara membayar fidyah bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi