Urf adalah salah satu istilah dalam bahasa Arab. Secara bahasa urf adalah sesuatu yang dipandang baik, yang kemudian dapat diterima akal sehat, atau sesuatu yang dikenal dan berarti baik.
Dikutip dari buku Ushul Fikih karya Agus Hermanto dijelaskan bahwa menurut para sahabat nabi, urf didefinisikan sebagai adat. Sebab, hal itu merupakan perkara yang sudah dikenal dan dilakukan berulang kali oleh manusia.
Untuk itu, ada pendapat yang menyebut irf sebagai kebiasaan atau adat istiadat yang sudah berlangsung secara turun-temurun. Urf ada yang sesuai dengan ajaran Islam dan ada yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Islamic Corporate Social Responsibility karya Dr. Muhammad Yasir Yusuf, M.A. bahwa ulama ushul sepakat untuk membagi urf ke dalam beberapa bentuk. Beberapa bentuk tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Bentuk-bentuk Urf
1. Segi Penerimaan
Terdapat dua jenis dari segi diterima atau tidaknya. Pertama adalah urf sahih, yaitu urf yang benar serta tidak bertentangan dengan syara'. Kedua, urf fasid yang artinya tidak benar karena bertentangan dengan syara'.
2. Segi Ruang Lingkup
Urf berdasarkan ruang lingkupnya terbagi menjadi dua jenis. Pertama urf 'am yaitu urf yang berlakunya secara umum pada setiap wilayah, waktu, dan keadaan. Kedua, urf khash yaitu merupakan urf yang berlaku khas atau khusus pada suatu wilayah dengan waktu dan keadaan tertentu.
3. Segi Sifatnya
Urf menurut sifat terbagi menjadi dua bagian. Pertama, urf qauli merupakan urf perkataan yang pada pengertiannya diartikan secara umum, namun kebiasaannya hanya diartikan khusus. Sebagai contoh, kata walad dalam bahasa Arab berarti anak-anak baik laki-laki maupun perempuan, namun pada pelaksanaannya kata walad hanya dapat diartikan sebagai anak laki-laki saja.
Kedua, urf amali atau urf dalam segi perbuatan. Contohnya adalah ketika terjadi jual beli. Secara syariat, penjual dan pembeli harus menyebutkan ijab dan kabul, namun dalam praktiknya dibolehkan oleh syariah untuk tidak mengucapkan karena penjual dan pembeli sama-sama mengerti mengenai syariah dan tidak ada kecurangan di antara mereka.
Para ulama juga sepakat bahwa urf ini dapat dijadikan sebagai dasar hujjah. Dasar hujjah ini dapat bersumber dari urf shahih yang tidak bertentangan dengan syara'. Hujah dari urf ini dapat ditilik melalui tiga kriteria, yaitu:
- Pertama, urf ditujukan untuk merawat kemaslahatan bersama
- Kedua, urf bukan berdiri sebagai dalil sendirian, namun harus bersanding dengan dalil-dalil lain seperti maslahah dan istihsan
- Ketiga, urf yang menunjang pembentukan atau perumusan hukum dalam Islam
Masih melalui buku yang sama dijelaskan bahwa kemudian urf dalam penggunaan sebagai dalil hukum harus mengikuti syarat-syarat yaitu, Urf tidak bertentangan dengan nas, urf mengandung maslahat bagi umat, urf berlaku kepada orang banyak, urf itu sudah berkembang dari masa lampau atau bukan urf yang baru muncul baru-baru saja.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026