Ijtihad Adalah Berusaha Keras, Apa Maksudnya dalam Islam?

Ijtihad Adalah Berusaha Keras, Apa Maksudnya dalam Islam?

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Senin, 27 Mar 2023 06:45 WIB
Muslim woman in headscarf and hijab prays with her hands up in air in mosque.Religion praying concept.
Ilustrasi Ijtihad. Foto: Getty Images/zeynep boğoçlu
Jakarta -

Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama. Ijtihad berdiri secara berurutan setelah Al-Qur'an, hadits, ijma', dan qiyas. Kemudian, bagaimanakah pengertian dari ijtihad itu?


Dilansir dari buku Islamologi: Ijtihad yang ditulis oleh Maulana Muhammad Ali, asal kata ijtihad adalah kata jahd yang berarti berusaha keras atau berusaha sekuat tenaga. Ijtihad menurut bahasa juga mengandung arti yang sama.


Senada dengan keterangan di atas, dikutip dari buku Fiqih Nawazil Empat Perspektif Pendekatan Ijtihad Kontemporer karya Dr. helmi Basra dijelaskan bahwa kata ijtihad biasanya digunakan untuk menunjukkan sesuatu hal yang memerlukan usaha keras dan besar Hal ini berlaku baik untuk sesuatu yang bersifat indrawi seperti ketika melakukan suatu perbuatan atau yang bersifat maknawi dan non-materi seperti berpikir atau menganalisis permasalahan untuk kemudian dicarikan solusinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


3 Kandungan yang Ada dalam Ijtihad

Melalui buku yang sama, dijelaskan terdapat kandungan atau substansi pada Ijtihad. Kandungan ini didapatkan melalui rangkuman beberapa ulama besar seperti: Imam al-Ghazali dan al-Imam al-kamal Ibn al-Humam. Kandungan tersebut antara lain.


1. Daya Nalar Kuat

Ijtihad hanya digunakan untuk suatu persoalan baru yang memerlukan daya nalar yang kuat untuk menetapkan hukumnya. Artinya inti dari kerja ijtihad di sini adalah mengistinbat hukum dari dalil-dalil yang mu'tabar.

ADVERTISEMENT


2. Dilakukan oleh Orang yang Berkompetensi


Ijtihad itu haruslah dilakukan oleh mereka yang memiliki kompetensi untuk itu. Orang-orang ini yang disebut dengan mujtahid atau fakih atau juga disebut dengan fakih mujtahid.


Artinya kerja ijtihad tidak boleh dilakukan oleh siapa saja yang mau, tapi harus dilakukan oleh mereka yang mampu. Kemampuan yang dimaksud di sini adalah menguasai ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an, mengerti hadits-hadits, menguasai permasalahan yang menjadi ijma', dan lain sebagainya.


3. Ijtihad Berlaku Kepada Hukum Syar'i


Ijtihad itu hanyalah berlaku pada hukum syar'i, maka tidaklah disebut sebagai ijtihad secara syar'i jika berhubungan dengan persoalan keduniaan. Contoh persoalan duniawi seperti persoalan pertanian, perbengkelan, perekonomian atau yang lainnya.


Hal ini mendapatkan pengecualian jika sudah berhubungan dengan halal dan haram, atau boleh dan tidak boleh secara syariat, maka berarti ia sudah memasuki wilayah fikih, dan upaya dalam menentukan hukum padanya dapat disebut sebagai ijtihad secara syar'i. Pelaku ijtihad itu bertanggungjawab kepada Allah SWT, sebab ia berbicara atas nama Allah SWT. Itulah sebabnya wilayah ijtihad itu hanya ada pada hukum syar'i.


Hukum Perlakuan Ijtihad

Hukum Ijtihad dalam penerapannya dapat berbeda tergantung kasus dan situasi yang dialami. Dilansir dari Jurnal berjudul Ijtihad: Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi', di antaranya terdapat hukum:


a. Fardhu 'ain untuk melakukan ijtihad terhadap kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan hasil ijtihadnya sendiri.


b. Fardhu 'ain juga untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut, dan habis waktunya dalam mengetahui kejadian tersebut.


c. Fardhu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi syarat.


d. Dihukum sunah, jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun tidak.


e. Hukumnya haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qat'i karena bertentangan dengan syara'.


Itulah sedikit pembahasan mengenai pengertian ijtihad beserta kandungan dan hukum berlakunya. Semoga dengan tulisan ini mampu meningkatkan pengetahuan kita terhadap hukum Islam.




(lus/lus)

Hide Ads