Hukum Aqiqah dan Keutamaannya dalam Islam

Hukum Aqiqah dan Keutamaannya dalam Islam

Indah Fitrah - detikHikmah
Selasa, 22 Apr 2025 15:36 WIB
Ilustrasi Aqiqah Anak
Ilustrasi Aqiqah Anak. Foto: iStock
Jakarta -

Aqiqah merupakan salah satu tradisi dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Dalam hal ini, ada beberapa aspek yang perlu dipahami mengenai hukum aqiqah serta keutamaannya, yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan diteruskan oleh para sahabatnya.

Dari buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab karya H. Amirulloh Syarbini, M.Ag & Dr. H. Hasbiyallah, M. Ag, secara bahasa, kata aqiqah berasal dari istilah al-'iqqah yang berarti rambut makhluk yang baru dilahirkan. Seiring perkembangan istilah, makna aqiqah mengalami pergeseran. Kini, istilah tersebut merujuk pada hewan yang disembelih sebagai bentuk ibadah saat seorang anak dilahirkan.

Anjuran tentang pelaksanaan aqiqah ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amir adh-Dhabi, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi seorang anak ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah atasnya darah (sembelih hewan), dan hilangkanlah darinya kotoran dan najis." (HR al-Khamsah)

Lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini mengenai hukum aqiqah menurut Islam dan keutamaan melaksanakannya.

ADVERTISEMENT

Hukum Aqiqah

Berdasarkan buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq susunan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, aqiqah termasuk dalam sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, meskipun dalam kondisi kesulitan atau keterbatasan kemampuan. Hal ini telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak-anaknya.

Sebagai contoh, diriwayatkan dalam Ash-hab As-Sunan, (para pemilik kitab Sunan, yaitu Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan An-Nasa'i) bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi kedua cucunya, Al-Hasan dan Al-Husain, dengan masing-masing seekor kambing kibasy.

Namun, meskipun hukum aqiqah ini lebih sering dianggap sebagai sunnah, beberapa ulama seperti Al-Laits dan Dawud Azh-Zhahiri berpendapat bahwa aqiqah itu hukumnya wajib.

Pada dasarnya, ketentuan dalam aqiqah hampir sama dengan hukum dalam kurban. Namun, ada satu perbedaan penting, yaitu dalam aqiqah tidak diperkenankan adanya persekutuan dalam penyembelihan hewan.

Keutamaan Aqiqah

Aqiqah juga memiliki keutamaan yang besar. Diriwayatkan oleh Ash-hab As-Sunan dari Samurah bin Jundub, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Setiap bayi yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama."

Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah merupakan salah satu cara untuk melindungi bayi dari berbagai hal yang buruk, sekaligus sebagai bentuk syukur dan doa agar bayi tersebut tumbuh dengan baik dan diberkahi.




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads