Hudud: Pengertian dan Penerapan Hukumnya di Indonesia

Hudud: Pengertian dan Penerapan Hukumnya di Indonesia

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Senin, 27 Mar 2023 09:45 WIB
Perlu Terobosan Hukum, Pemburu Liar Di Aceh Dihukum Cambuk
Ilustrasi hudud. Foto: ABC Australia
Jakarta -

Hudud adalah kata umum dari hadd. Makna dasar dari kata ini adalah mencegah.

Dikutip dari buku Hukum Pidana Islam karya Dr. Mardani, secara terminologi hudud merupakan hukuman yang penerapannya secara syariat bersifat preventif atau mencegah kejahatan. Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, disebut hudud karena dapat mencegah seseorang berbuat dosa dan juga karena Allah SWT semata telah menentukan hukumannya, sehingga tidak bisa ditambah maupun dikurangi.


Hudud dipraktikan secara langsung hingga saat ini bahkan di Indonesia atau lebih tepatnya di daerah Aceh. Dilansir dari Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hudud merupakan jenis hukuman yang besar dan bentuknya telah ditentukan dalam hukum qanun secara jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Melalui Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, hudud adalah jenis 'uqubat (hukuman yang dijatuhkan oleh hakim) yang bentuk dan besarannya telah ditentukan dalam qanun secara tegas.


Terdapat tujuh jenis tindak pelanggaran terhadap hudud yang dilansir dalam Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam oleh Reni Surya dari Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Rainry. Jenis pidana dan hukumannya masing-masing telah ditentukan, yaitu:

ADVERTISEMENT


Zina

Zina adalah melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang belum memiliki ikatan nikah.


Qadzaf

Qadzaf menurut bahasa artinya adalah melempar. Secara istilah berarti menuduh orang lain telah berzina (baik laki-laki maupun perempuan) tanpa didasari bukti yang valid.


Khamar

Larangan meminum minuman keras ini telah umum diketahui oleh umat muslim. Selain karena dosa dan larangannya, manfaat yang diberikan tidak sebanding dengan mudaratnya.


Sariqa (pencurian)

Yang dimaksudkan dengan "pencurian" menurut bahasa ialah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi dan dengan penipuan. Dalam pengertian syariat dijelaskan oleh para ahli fiqih, yaitu harta yang diambil oleh seorang yang sudah berakal, baligh dan dilakukan secara diam-diam serta tanpa alasan yang dapat ditolerir.


Hirabah (perampokan)

Perampokan merupakan pengambilan harta seseorang dengan melalui kekerasan dan tidak jarang hingga pembunuhan.


Al-Baghyu (pemberontakan)

Pemberontakan atau al-Baghyu menurut bahasa Arab adalah:


البغى طلب الشىء
Artinya: Mencari atau menuntut sesuatu.

Pengertian tersebut kemudian diinterpretasikan sebagai perilaku untuk mencari dan menuntut sesuatu yang tidak halal, baik karena dosa maupun kezaliman


Murtad

Murtad atau riddah adalah pergi dari agama Islam dan kembali kepada kekafiran, baik dengan niat, perbuatan yang menyebabkan kekafiran, atau dengan ucapan.

Apabila seseorang terbukti di hadapan hakim telah melakukan salah satu dari pidana di atas dengan ancaman hukuman hadd, maka hakim atau penguasa tidak ada hak lagi untuk campur tangan. Setelah itu hakim hanya berhak untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelaku yang telah terbukti itu.


Jadi dalam hal hukuman ini, syari'ah Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan istilah grasi, amnesti dan abolisi dari kepala negara sebagaimana yang dikenal dalam hukum pidana positif. Pelanggaran ini berpotensi untuk membuat tersangka dihukum cambuk.


Meskipun kadang hakim menjatuhkan hukuman berupa hukuman penjara, hukuman cambuk dapat diperlakukan. Sebagai pengetahuan, sati kali cambuk setara dengan 30 hari penjara.


Hukuman ini berlaku bagi semua orang yang sesuai dengan kriteria yang tertulis pada Pasal 5 Qanun Jinayat, yaitu:

  • Setiap orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh;
  • Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat;
  • Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun dan
  • Badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

Itulah pengertian dari hudud dan gambaran hukumnya di Indonesia.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads