Empat remaja terlibat dalam kasus pembacokan terhadap dua pemuda di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain empat anak di bawah umur, ada tiga pria dewasa yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota. Ketujuh orang itu dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Ketujuh pelaku bersama-sama membacok dua pemuda asal Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), DN (23) dan BG (21). Dua korban dibacok ramai-ramai tujuh pelaku setelah menenggak minuman keras (miras). DN akhirnya tewas dalam perawatan di rumah sakit, sedangkan BG luka parah.
Sama-sama Minum Miras
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengatakan kasus itu bermula saat BG, DN, dan dua orang temannya, SF dan HM, berboncengan menggunakan satu sepeda motor menuju ke Kelurahan Penagara, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ke sana setelah menenggak miras di kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, kampung para korban ini," ucap Didik saat konferensi pers, di Mapolres Bima Kota, Minggu (16/3/2025) siang.
Saat melewati jalan raya di depan SMAN 4 Kota Bima, mereka melihat sekelompok orang yang duduk menenggak miras, lalu menghampiri. Saat itu, BG menanyakan PA, seorang terduga pelaku pembacokan. BG ingin berduel lantaran sebelumnya sempat bermasalah dengan PA.
"Saat itu, PA tidak ada di lokasi. Tapi, ada teman sekampung PA, inisial MF. Kemudian MF dan MR memanggil PA di rumahnya di Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba," kata Didik.
Menantang Duel
Bertemu dengan PA, MF menceritakan BG dan DN bersama dua orang temannya menantang duel. Tantangan itu diterima, PA memanggil sejumlah temannya AR, CAN, AF, dan FA.
Setelah itu mereka berangkat menuju Kelurahan Penatoi menggunakan tiga sepeda motor. AR membawa celurit, CAN membawa ketapel dan busur panah.
"Sedangkan AF dan FA membawa parang," ujar Didik.
Tiba di lokasi kejadian, para pelaku melihat sekitar 20 orang, termasuk ada BG dan DN sedang duduk menenggak miras. Setelah selesai menenggak miras, BG dan DN hendak pulang ke Pane. Namun, PA menendang BG hingga membuat motor mereka oleng.
"PA juga menarik korban dari atas motor yang membuat BG dan DN tergeletak di aspal. Selanjutnya BG dan DN dipukul dan dibacok ramai-ramai oleh para pelaku," ujarnya.
Setelah kejadian itu, tujuh pelaku melarikan diri. Dua orang di antaranya kabur Kabupaten Dompu. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Sementara, DN dan BG dibawa ke RSUD Bima untuk diberikan tindakan medis lebih lanjut.
"Hanya saja, tiba di RSUD Bima, nyawa DN tidak dapat ditolong dan meninggal dunia. Sementara BG saat ini masih menjalani perawatan medis," pungkasnya.
Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, tujuh pelaku tersebut ditangkap hanya berselang 12 jam setelah kejadian. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan terancam mendapatkan hukuman mati.
"Kurang dari 12 jam terduga pelaku ditangkap," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat konferensi pers di kantornya, Minggu siang.
Tujuh pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam kasus pembacokan itu. "Barang bukti yang disita, yakni dua unit parang, satu celurit, dua katapel lengkap dengan anak panah," terang Didik.
Didik mengungkapkan tujuh pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Aparat kepolisian memeriksa sembilan saksi di lokasi kejadian serta saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.
"Kasusnya sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya terduga pelaku mengarah ketujuh orang yang ditangkap ini," ujar Didik.
Ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lama 20 tahun," jelas Didik.
Diberitakan sebelumnya, pembacokan berujung tewasnya satu orang itu terjadi di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, tepatnya di depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Bima, Sabtu (15/3/2025). Peristiwa sadis itu terjadi sekitar pukul 2.30 Wita.
(hsa/gsp)