Ini Zina Muhsan, Dosa yang Meretakan Harmoni Rumah Tangga

Ini Zina Muhsan, Dosa yang Meretakan Harmoni Rumah Tangga

Kholida Qothrunnada - detikHikmah
Selasa, 14 Jan 2025 09:30 WIB
Young couple man and woman intimate relationship on bed feet
Ilustrasi tindakan zina. Foto: Getty Images/iStockphoto/dima_sidelnikov
Jakarta -

Dalam Islam, tindakan perselingkuhan sangat dikecam. Zina muhsan adalah salah satu dosa besar yang punya dampak luar biasa buruk.

Zina ini bisa dianggap sebagai bencana atau hal yang ditakuti oleh pasangan suami dan istri. Pasalnya, zina ini bisa membuat mengancam keharmonisan rumah tangga maupun stabilitas keluarga.

Mengenal Zina Muhsan

Zina muhsan merujuk pada perselingkuhan (yang termasuk dalam perzinaan. Mengutip buku Fiqh Jinayah oleh Nurul Irfan dan Masyrofah, Zina muhsan adalah zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda, atau janda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku zina muhsan merupakan orang yang masih dalam status pernikahan atau pernah menikah secara sah.

Menurut istilah, zina merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh mukalaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya (secara disepakati dengan kesengajaan).

ADVERTISEMENT

Sementara, menurut pendapat Syafi'iyah zina ialah memasukkan zakar ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat serta menurut tabiatnya menimbulkan syahwat.

Contoh zina muhsan yaitu melakukan penetrasi atau memasukkan alat kelamin) ke orang lain padahal pelaku masih dalam status nikah yang sah.

Dampak Negatif Zina Muhzan

Laki-laki atau perempuan yang melakukan zina, padahal masih dalam ikatan pernikahan tentu akan dihadapkan dengan resiko kehancuran keharmonisan rumah tangganya:

Dari catatan detikHikmar, berikut adalah beberapa dampak dari zina muhsan:

1. Rasa Kecewa dan Patah Hati

Kekecewaan dan patah hati pasti dirasakan oleh pasangan sah yang diselingkuhi. Hal ini tentu akan memicu terbentuknya muncul rasa ragu, terluka, hingga kehilangan rasa aman dalam rumah tangga.

2. Hilangnya Rasa Saling Percaya

Rasa percaya dan jujur adalah salah satu kunci fondasi dalam ikatan pernikahan. Jika rasa sayang dan cinta telah dinodai akibat zina, tentu rasa percaya akan tergantikan dengan sakit hati yang mendalam.

3. Adanya Pertengkaran dalam Rumah Tangga

Dampak zina bisa menimbulkan konflik di kehidupan rumah tangga. Hal ini tentu akan memicu keretakan hingga perceraian.

4. Trauma

Luka akibat mengetahui pasangan melakukan zina muhsan bisa berdampak pada trauma emosional. Ini akan membebani mental dan psikis korban bahkan bisa dalam waktu yang lama.

5. Anak Jadi Korban

Orang tua yang zina muhsan turut memberikan dampak negatif ke anak-anaknya. Anak berisiko bisa, depresi, mengalami stres, hingga krisis identitas.

Hukuman Zina Muhsan

Setiap orang yang telah melakukan zina, yang secara terbukti melakukan perzinaan makan akan dikenakan sanksi.

Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an surah An-Nur ayat 2:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رافَةً فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةً مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman". (QS An-Nur 24:2)

Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah dirajam, yakni pelaku dilempari batu-batu sampai mati.

Dikutip dari Taudhihul Adillah karya KH. M. Syafi'i Hadzami, dalam riwayat Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, keduanya meriwayatkan bahwa pernah ada pria dari Arab datang kepada Nabi SAW dan mengadukan hal tentang anak laki-lakinya yang berzina kepada istri majikannya, dan ia telah menebus dosa anaknya itu dengan seratus kambing dan budak.

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهْنِيِّ أَنَّهُمَا قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ الْوَلِيْدَةُ وَالْغَنَمُ رَدُّ. وَعَلَى ابْنِكَ جِلْدٌ مِائَةَ وَتَغْرِيْبُ عَامِ. وَاغْدُ يَا أَنِيْسٌ - لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ إِلَى امْرَأَةٍ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارُحِمْهَا . قَالَ فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَأَمَرَ بِهَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُحِمَتْ (رواه الجماعة

Artinya: Dari Abi Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhni, mereka berkata, "Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, akan aku hukumkan, antara kamu berdua dengan Kitâbullâh. Budak dan kambing- kambing itu ditolak. Dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini ,apabila ia mengaku, rajamlah" Ia berkata, 'Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Rasûlullah memerintahkan dia, dan perempuan itu pun dirajam.'" (HR. al-Jama'ah)

Meskipun sanksi rajam bagi pelaku zina muhşan tidak secara eksplisit disebutkan di Al Qur'an, namun dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan sanksi rajam terhadap Maiz bin Malik dan Al-Ghamidiyah.

Hukuman rajam juga diakui oleh ijma' sahabat dan tabiin, dan pernah dilakukan pada zaman Khulafa Al-Rasyidin. Eksistensi sanksi rajam termuat dalam hadits berikut.

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ

طال بالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةِ أَنْزَلَهَا اللهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا
أَحْصَنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الاعْتِرَافُ

Artinya: "Abdullah bin Abbas meriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab berada diatas mimbar Rasulullah (dan berpidato), 'Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan membawa kebenaran dan menurunkan Al Qur'an. Di antara ayat yang diturunkan itu ada ayat tentang rajam. Kami membacanya, mempelajarinya, dan memahaminya, kemudian beliau melaksanakan hukuman rajam dan kami juga melaksanakannya. Aku takut jika telah berlalu masa yang panjang, ada orang yang berkata, 'Kami tidak menemukan rajam di dalam Kitabullah, kemudian mereka meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah. Sesungguhnya hukuman rajam itu benar di dalam Kitabullah dan diberlakukan kepada pelaku yang telah beristri atau bersuami dari setiap laki-laki dan perempuan; apabila telah ada bukti yang kuat, terjadi kehamilan, atau pelaku mengaku.'" (HR. Muslim)

Azab Zina

Tidak hanya berdampak pada hukum, tindakan perselingkuhan atau zina juga akan di zabag baik itu di dunia maupun di akhirat.

Dilansir laman Islam NU, dalam sebuah hadits, Ali bin Daud Al-Qantari menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair menceritakan kepada kami, Maslamah bin Ali Al-Khusyani menceritakan kepada kami, dari Abu Abdurrahman Al-Kufiyyi, dari Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Hudzaifah bin Al-Yaman, sesungguhnya Nabi SAW bersabda:

"Wahai para muslim, jauhkanlah kalian dari tindakan zina, sebab perilaku itu memiliki 6 dampak, tiga di dunia dan tiga lainnya di akhirat. Adapun dampaknya saat di dunia adalah hilangnya ketampanan atau kecantikan, selalu dalam kondisi fakir, pendeknya umur. Adapun dampak saat di akhirat adalah mendapatkan murka Allah, dipersulit dalam penghisaban, abadi di dalam neraka, lalu Rasulullah membaca potongan ayat yang berbunyi: Allah murka kepada mereka dan mereka kekal dalam adzab". (Al-Kharaithi, Masawi Al-Akhlaq, [Jeddah , Maktabah As-Saudi: 1992], halaman 220).

Azab Pelaku Zina di Dunia

Dari hadits di atas, berikut merupakan poin-poin dari pelaku zina di dunia:

  • Akan dihilangkan ketampanannya (bagi seorang pria) dan akan dihilangkan kecantikan (bagi seorang wanita).
  • Orang yang berselingkuh akan terus menerus dalam kondisi kefakiran.
  • Umurnya akan disingkat atau diperpendek.

Azab Pelaku Zina di Akhirat

Berikut adalah dampak zina di akhirat:

  • Allah SWT murka kepada seseorang yang melakukan perselingkuhan.
  • Pelakunya dipersulit ketika kelak dihisab.
  • Pelaku selingkuh akan kekal dalam siksaan Allah SWT.



(khq/fds)

Hide Ads