Dalam Islam memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah, yang artinya ketika sebagian orang telah melakukannya maka yang lain gugur dari kewajiban tersebut. Berikut ini penjelasan mengenai syarat wajib memandikan jenazah.
Menurut Asmaji Muchtar dalam bukunya Dialog Lintas Mazhab, yang difardhukan dalam memandikan jenazah adalah memandikan satu kali hingga merata pada badan jenazah. Sedangkan mengulang-ulang pemandian dengan hitungan ganjil hukumnya sunnah.
Merangkum buku Fikih Wanita karya Muiz al Bantani dan Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi yang diterjemahkan oleh Ahmad Tirmidzi dkk, ada perbedaan dalam hal jenazah yang mati syahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, muslim yang telah mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih.
Selain itu, seorang muslim yang mati di tangan orang-orang kafir ketika berperang di jalan Allah SWT, mayatnya tidak masalah jika tidak dimandikan, meskipun dalam keadaan junub.
Namun, dia tetap dikafani dengan kafan yang layak dari pakaian yang dikenakan. Jika pakaiannya kurang, maka akan ditambah dengan pakaian lain. Jika berlebih , maka akan dikurangi sehingga selaras dengan kadar sunnah kafan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dia akan dikubur dengan kondisi berdarah dan tidak dimandikan sama sekali.
Rasulullah SAW bersabda,
لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ - أَوْ كُلَّ دَمٍ - يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Jangan kalian memandikan mereka (orang yang mati syahid dalam jihad) karena setiap luka dan setiap darah akan mengeluarkan minyak beraroma kasturi di hari kiamat." (HR Ahmad)
Syarat Wajib Memandikan Jenazah
Melansir Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi yang diterjemahkan oleh Ahmad Tirmidzi dkk, berikut syarat wajib memandikan jenazah.
- Mayat tersebut beragama Islam.
- Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit.
- Jenazah tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
Masih dalam buku yang sama juga menjelaskan mengenai klasifikasi dalam memandikan jenazah. Di mana klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan perbedaan dalam memandikan jenazah.
Dikatakan, tidak semua jenazah harus atau wajib dimandikan. Berikut dua hal yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah, yaitu:
- Jenazah yang boleh dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di medan pertempuran.
- Jenazah yang tidak perlu dimandikan ialah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari kiamat.
Sementara itu, masih dalam buku yang sama dijelaskan bahwa jenazah orang kafir tidak wajib untuk dimandikan. Ini pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW terhadap paman beliau yang kafir. Hal tersebut juga berdasarkan firman Allah SWT,
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ ٨٤
Artinya: "Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS At Taubah: 84)
Itulah tadi penjelasan mengenai syarat wajib memandikan jenazah sesuai dengan syariat Islam.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza, Saudi Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan