Bagian Pertama yang Harus Disiram Ketika Memandikan Jenazah, Ini Tata Caranya

Bagian Pertama yang Harus Disiram Ketika Memandikan Jenazah, Ini Tata Caranya

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Rabu, 22 Feb 2023 09:00 WIB
Sosok mayat ditemukan dalam karung di Gunung Putri, Bogor. Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan motif pembunuhan. Pelaku juga sudah ditangkap.
Ilustrasi tata cara memandikan jenazah. Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Memandikan jenazah merupakan tindakan wajib yang pertama kali dilakukan sebelum mengafani, menyalatkan, dan mengubur jenazah. Memandikan jenazah dalam Islam hukumnya fardhu kifayah atas setiap muslim yang mengetahuinya. Dalam Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah disebutkan jika ada orang dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakannya, maka gugurlah dosa bagi yang lainnya.

Orang yang memandikan jenazah disyaratkan seorang muslim. Disunnahkan orang yang terpercaya, amanah dan mengetahui hukum-hukum memandikan. Jika jenazah laki-laki maka yang memandikan harus laki-laki, tidak dibolehkan wanita untuk memandikan kecuali istrinya, karena dibolehkan bagi istri untuk memandikan suaminya.

Jika jenazah wanita maka yang memandikan adalah wanita. Tidak boleh bagi laki-laki memandikan kecuali suaminya. Selain itu dalam memandikan jenazah, ada langkah-langkah yang wajib perhatikan. Apa saja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagian Pertama yang Harus Disiram Ketika Memandikan Jenazah

Nabi Muhammad SAW telah menganjurkan untuk memulai memandikan jenazah dari anggota tubuh bagian kanan dan memulai dengan anggota wudhu terlebih dahulu. Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari: 1177


عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ:

ADVERTISEMENT

ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا

Artinya: "Dari Ummu Athiyyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda ketika putri beliau (Zainab) meninggal dunia: Mulailah dengan anggota badan sebelah kanan dan anggota wudhu darinya" (HR. Bukhari)

Tidak hanya memperhatikan bagian pertama yang harus disiram ketika memandikan jenazah. Dalam memandikan jenazah perlu juga mepraktikkan langkah-langkah dengan runtut. Berikut langkah-langkah memandikan jenazah:

Langkah-Langkah yang Harus Diperhatikan Saat Memandikan Jenazah

1. Mengangkat Kepala Jenazah Hingga Mendekati Posisi Duduk

Langkah pertama, orang yang bertugas memandikan jenazah hendaknya dimulai dengan mengangkat kepala jenazah hingga mendekati posisi duduk. Kemudian tangannya mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran dari perut jenazah. Perbanyak menyiram air kepadanya agar apa yang keluar dapat tersapu bersih. Kemudian petugas yang memandikan membungkus tangannya dengan kain yang agak kasar lalu membersihkan kemaluan mayat dan menyiramnya dengan air.

2. Niat dan Mewudhukan Jenazah

Mulai memandikan jenazah dengan niat memandikan, lalu membaca basmalah. Selanjutnya mewudhukan jenazah sebagaimana wudhu untuk sholat, kecuali saat berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Kedua hal tersebut cukup diganti dengan mengusap gigi-giginya dan kedua lubang hidungnya dengan jari-jari yang dibungkus kain basah.

3. Membasuh Kepala dan Membasuh Bagian Kanan Tubuh Jenazah

Basuh kepala dan jenggotnya (apabila jenazah laki-laki) dengan busa sidr atau sabun kemudian basuhlah bagian kanan tubuhnya. Bagian pertama yang harus disiram ketika memandikan jenazah dimulai dari belahan kanan lehernya, lalu tangan kanannya hingga punggungnya. Kemudian dada sebelah kanannya, pinggang kanannya, paha kanannya, betis kanannya, dan seluruh bagian kaki kanannya. Selanjutnya balikkan di atas sisi kiri dan basuh bagian punggung kanannya. Setelah itu, mandikan bagian kiri tubuhnya dengan cara yang sama dan membasuh bagian punggung kirinya. Petugas yang memandikan jenazah disunahkan untuk membungkus tangannya dengan kain.

Menurut Muhammad Solikhin dalam buku Panduan Lengkap Perawatan, tidak sembarang orang dapat memandikan jenazah. Terdapat ketentuan orang-orang yang berhak untuk memandikan jenazah.

Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

1. Suami atau Istri Jenazah yang Menjadi Muhrimnya

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW kepada istrinya, Aisyah RA:

مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ

"Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan" (HR. Ahmad).

Kebanyakan dari para ulama bersepakat bahwa seorang istri diperbolehkan memandikan suaminya. Namun, Imam Abu Hanifah menyatakan tidak boleh karena hak perlindungan dari suami telah terputus.

Sementara Imam Nawawi menyatakan bahwa antara suami dan istri boleh saling memandikan, termasuk menyentuh dan melihat auratnya terhadap yang meninggal terlebih dahulu.

2. Orang-Orang Terpercaya

Apabila jenazah diserahkan kepada orang lain, maka yang berhak memandikannya hendaklah orang-orang yang terpercaya. Artinya, jika jenazah seorang perempuan maka yang memandikan adalah perempuan. Sebaliknya jika jenazah seorang laki-laki maka yang memandikannya adalah laki-laki. Rasulullah SAW telah bersabda:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ مُبَشِّرِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُغَسِّلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُونُونَ

"Dari Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda: Hendaklah orang-orang yang terpercaya yang memandikan mayat-mayat kalian" (HR. Ibnu Majah).

3. Ditayamumkan dengan Situasi Tertentu

Jika seorang perempuan mati tidak ada suaminya dan hanya ada lelaki yang hidup, maka jenazah tersebut tidak dimandikan. Jenazah tersebut boleh ditayamumkan oleh seseorang dengan memakai lapis tangan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan dan tidak ada laki-laki lain, maka kedua mayat itu ditayamumkan lalu dikuburkan karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air" (HR Abu Dawun dan Al Baihaqi).

Itulah pembahasan mengenai langkah-langkah memandikan jenazah yang perlu diperhatikan, semoga bermanfaat ya detikers.




(lus/lus)

Hide Ads