Hukum Berpuasa pada Hari Syak atau 30 Syaban

Hukum Berpuasa pada Hari Syak atau 30 Syaban

Nilam Isneni - detikHikmah
Jumat, 10 Mar 2023 10:00 WIB
Hukum Berpuasa pada Hari Syak atau 30 Syaban
Ilustrasi hukum berpuasa pada hari syak. Foto: Getty Images/iStockphoto/wing-wing
Jakarta -

Hari syak adalah tanggal 30 pada bulan Syaban, yaitu ketika orang-orang ragu akan datangnya awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak juga terlihat. Hari syak dapat juga diartikan saat tidak adanya kejelasan mengenai sudah masuk atau belum bulan Ramadhan.

Melansir dari Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari karya Muhammad Habibillah, secara syar'i umat Islam dilarang untuk berpuasa pada hari tersebut. Ada dua pendapat mengenai hukum puasa pada hari syak.

Syamsul dalam bukunya Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya menjelaskan terkait perhitungan hari syak. Jumlah hari dalam satu bulan jika berdasarkan dengan sistem penanggalan qamariyah adalah 29 atau 30 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, cara menentukan awal bulan ialah dengan melihat Bulan (ru'yatul hilal) pada tanggal 29 setiap bulan. Apabila Bulan terlihat maka hari berikutnya adalah tanggal 1 bulan baru, apabila Bulan belum terlihat maka hari berikutnya adalah tanggal 1 bulan baru.

Namun, apabila Bulan belum juga terlihat maka hari berikutnya adalah tanggal 30 bulan tersebut dan belum memasuki bulan baru.

ADVERTISEMENT

Sistem penentuan awal bulan tersebut menyebabkan tanggal 30 bulan Syaban merupakan hari yang memungkinkan munculnya keraguan apakah hari tersebut masih bulan Syaban atau sudah masuk bulan Ramadhan.

Hukum Berpuasa pada Hari Syak

Dijelaskan dalam Kitab At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha yang diterjemahkan oleh Toto Edidarmo, pendapat yang dijadikan pegangan (al mu'tamad) dalam mazhab Syafi'i adalah puasa pada hari syak itu diharamkan dan tidak sah.

Hal ini berdasarkan hadits dari Shilah bin Zufar yang menuturkan,

ŲƒŲŲ†Ų‘ŲŽØ§ ØšŲŲ†Ų’Ø¯ŲŽ ØšŲŽŲ…Ø§Øą Ø¨Ų† ŲŠØ§ØŗØąØŒ ŲØŖØĒ؊ بشا؊ Ų…ŲŽØĩŲ’Ų„ŲŲŠŲ‘ŲŽØŠØŒ ŲŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ: ŲƒŲ„ŲˆØ§ØŒ ŲŲŽØĒŲŽŲ†ŲŽØ­Ų‘ŲŽŲ‰ Ø¨ŲŽØšŲ’Øļ Ø§Ų„Ų’Ų‚ŲŽŲˆŲ’Ų… ، ŲŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ: ØĨŲŲ†Ų‘ŲŲŠ ØĩŲŽØ§ØĻŲŲ…ŲŒ. ŲŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ ØšŲŽŲ…Ų‘ŲŽØ§ØąŲŒ: Ų…ŲŽŲ†Ų’ ØĩŲŽØ§Ų…ŲŽ Ø§Ų„Ų’ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŽ Ø§Ų„Ų‘ŲŽØ°ŲŲŠ ŲŠŲŽØ´Ų’ŲƒŲ ŲŲŠŲ‡

Ø§Ų„Ų†Ų‘ŲŽØ§ØŗŲØŒ ŲŲŽŲ‚ŲŽØ¯Ų’ ØšŲŽØĩŲŽŲ‰ ØŖŲŽØ¨ŲŽØ§ Ø§Ų„Ų’Ų‚ŲŽØ§ØŗŲ… .

Artinya: "Pada waktu itu kami berada di rumah 'Ammar bin Yasir ra lalu disuguhi kambing bakar. 'Ammar berkata, 'Makanlah.' Sebagian orang menjauh (menolak). Mereka berkata 'Aku sedang berpuasa.' Ammar lalu berkata, 'Siapa saja yang berpuasa pada hari yang diragukan oleh orang-orang, ia telah durhaka kepada Abu Qasim (Muhammad) SAW. (HR. Abu Dawud no 2334 dan Tirmidzi no 686)

Ada pendapat lain yang menyebut bahwa hukum puasa pada hari syak adalah makruh. Penulis Matan Al-Ghayah mengartikan makhruh dalam hal ini adalah makhruh yang mendekati pengharaman (karahiyah al-tahrim).

Bukan hanya hari syak saja, diharamkan juga berpuasa pada paruh kedua (pertengahan bulan Syaban) berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah RA yang berkata,

ØŖŲŽŲ†Ų‘ŲŽ ØąŲŽØŗŲŲˆŲ„ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‡ īˇē Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ: ØĨŲØ°ŲŽØ§ Ø§Ų†Ų’ØĒŲŽØĩŲŽŲŲŽ Ø´ŲŽØšŲ’Ø¨ŲŽØ§Ų†Ų ŲŲŽŲ„Ø§ ØĒŲŽØĩŲŲˆŲ…ŲŲˆØ§

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, Apabila bulan Syaban telah memasuki pertengahan (tanggal 15), janganlah kalian berpuasa.'"

Dalam riwayat hadits shahih At-Tirmidzi juga disebutkan,

ØĨŲØ°ŲŽØ§ Ø¨ŲŽŲ‚Ų‰ Ų†ØĩŲ’ŲŲŒ ؅ؐ؆ؒ Ø´ŲŽØšŲ’Ø¨ŲŽØ§Ų†ŲŽ ŲŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲŽØĩŲŲˆŲ…ŲŲˆØ§'

Artinya: " Apabila tersisa separuh bulan Syaban, janganlah kalian berpuasa." (HR At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain disebutkan,

ØĨŲØ°ŲŽØ§ ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ Ø§Ų„Ų†Ų‘ŲØĩŲ’ŲŲ ؅ؐ؆ؒ Ø´ŲŽØšŲ’Ø¨ŲŽØ§Ų†ŲŽØŒ ŲŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĩŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŽ Ø­ŲŽØĒŲ‘ŲŽŲ‰ ŲŠŲŽØŦŲŲŠØĄŲŽ ØąŲŽŲ…ŲŽØļŲŽØ§Ų†Ų

Artinya: "Apabila bulan Syaban sudah separuh maka tidak ada puasa (sunnah) hingga datang bulan Ramadhan." (HR Ibnu Majah)

Mengenai keharaman puasa pada hari syak dan paruh kedua bulan Sya'ban tidak berlaku apabila pada hari syak itu bertepatan dengan hari yang terbiasa berpuasa seperti hari Senin atau Kamis. Hal itu dikarenakan melanjutkan puasa sunnah Syaban dari sebelum pertengahan Syaban.

Dalam sebuah riwayat, Abu Hurairah RA menuturkan,

ØšŲŽŲ†Ų’ ØąŲŽØŗŲŲˆŲ„ Ø§Ų„Ų„Ų‡ īˇē Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ: Ų„ŲŽØ§ ŲŠŲŽØĒŲŽŲ‚ŲŽØ¯Ų‘ŲŲ…ŲŽŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽØ­ŲŽØ¯ŲŲƒŲŲ…Ų’ ØąŲŽŲ…ŲŽØļŲŽØ§Ų†ŲŽ بØĩŲŽŲˆŲ’Ų…Ų ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…Ų ØŖŲŽŲˆŲ’ ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŽŲŠŲ’Ų† ØĨŲ„Ų‘ŲŽØ§ ØŖŲŽŲ†Ų’ ŲŠŲŽŲƒŲŲˆŲ†ŲŽ ØąŲŽØŦŲŲ„ŲŒ ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ŲŠŲŽØĩŲŲˆŲ…Ų ØĩŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŽŲ‡Ų ŲŲŽŲ„Ų’ŲŠŲŽØĩŲŲ…Ų’ Ø°ŲŽŲ„ŲƒŲŽ Ø§Ų„Ų’ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŽ

Artinya: "Dari Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah seseorang dari kalian mendahului puasa Ramadhan dengan satu atau dua hari sebelumnya kecuali ia sudah terbiasa berpuasa sebelum Ramadhan. Jika demikian, hendaklah ia berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim)




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads