Hukum Memberi Daging Kurban pada Tetangga Nonmuslim, Boleh atau Tidak?

Hukum Memberi Daging Kurban pada Tetangga Nonmuslim, Boleh atau Tidak?

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 11 Jun 2025 10:31 WIB
Penampakan daging hewan kurban menumpuk dan proses penyembelihan distribusi di Dusun Krajan Desa Batur, Banjarnegara.
Ilustrasi daging kurban. Foto: dok. detikJateng
Solo -

Kaum muslim yang berkurban dianjurkan tidak hanya mengonsumsi daging kurban untuk dirinya sendiri, tapi turut membagikan kepada orang lain. Namun, apakah boleh memberi daging kurban pada tetangga nonmuslim?

Terkait dengan anjuran untuk menyedekahkan daging kurban, terdapat sebuah firman Allah SWT melalui Al-Quran yang menerangkannya. Seperti diungkap dalam buku 'Berguru Kepada Jibril Seri 2' oleh H Brilly El-Rasheed, SPd, anjuran bersedekah disampaikan dalam Surat Al-Hajj ayat 28. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨
Liyasy-hadû manâfi'a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma'lûmâtin 'alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an'âm, fa kulû min-hâ wa ath'imul-bâ'isal-faqîr.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Mengingat sedekah daging kurban dianjurkan, maka hendaknya kaum muslim untuk mengerjakan amalan tersebut. Termasuk membagikannya kepada orang-orang di sekitar. Namun demikian, tidak sedikit orang yang mungkin dibuat penasaran tentang pemberian daging kurban kepada tetangga atau orang lain yang merupakan nonmuslim.

ADVERTISEMENT

Lantas, apakah boleh melakukannya? Berikut hukum memberi daging kurban pada nonmuslim.

Hukum Memberi Daging Kurban pada Tetangga Nonmuslim

Mengenai hal ini terdapat pandangan berbeda di kalangan ulama. Ada sebagian kalangan ulama yang memperbolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim, tapi terdapat juga yang tidak menganjurkannya.

Di dalam buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' karya AR Shohibul Ulum, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj berpendapat tidak diperbolehkannya memberikan daging kurban pada nonmuslim. Hal ini diyakini secara mutlak tidak diperkenankan.

Sebaliknya, di dalam kitab al-Majmu' dan sejumlah ulama mazhab Syafi'i memperbolehkannya. Hal ini hanya boleh dilakukan apabila daging kurban tersebut bersifat sunnah, bukannya wajib. Alasannya karena daging kurban yang diberikan kepada orang lain merupakan wujud dari amalan sedekah. Tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada nonmuslim.

Namun demikian, pembagian daging kurban perlu untuk memprioritaskan kaum muslim. Terutama mereka yang masih membutuhkan karena pihak inilah yang lebih berhak untuk diutamakan mendapatkan bagian dari hewan kurban.

Diperbolehkannya memberikan daging kurban bagi kalangan nonmuslim juga disampaikan oleh pandangan Hasan Al-Basri, Imam Abu Hanifah, dan Abu Tsaur. Di dalam buku 'Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan' oleh Ali Ghufron, Lc, memberikan daging kurban kedudukannya serupa dengan bersedekah.

Terlebih lagi bersedekah merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan hal ini juga telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Surat Al-Mumtahanah ayat 8. Sebagaimana firman Allah SWT:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝٨

Lâ yan-hâkumullâhu 'anilladzîna lam yuqâtilûkum fid-dîni wa lam yukhrijûkum min diyârikum an tabarrûhum wa tuqsithû ilaihim, innallâha yuḫibbul-muqsithîn.

Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Lebih lanjut, dijelaskan para ulama menganjurkan untuk memberi daging kurban kepada nonmuslim yang termasuk fakir atau membutuhkan bantuan. Tidak hanya itu saja, kalangan nonmuslim yang tinggal di tengah-tengah masyarakat muslim juga dapat menerima bagian dari hewan kurban. Wallahu'alam.

Memahami Perkara Pemberian Daging Kurban dan Zakat

Berbeda dengan pemberian daging kurban untuk nonmuslim yang sebagian ulama memperbolehkannya, pembagian zakat justru tidak diperkenankan. Dijelaskan dalam buku 'Fikih Keseharian: Hukum BPJS Hingga Kaidah Menutup Prostitusi' oleh Hafidz Muftisany, zakat hanya boleh diberikan kepada kaum muslim.

Hal tersebut dikarenakan zakat hukumnya adalah wajib. Sesuatu yang hukumnya wajib, hanya boleh diberikan kepada muslim. Sebaliknya, tidak diperkenankan untuk memberikannya untuk selain muslim.

Bukan hanya itu saja, terdapat golongan penerima zakat yang sudah diatur sesuai dengan syariat Islam. Setidaknya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dr Musthafa Dib Al-Bugha dalam bukunya 'Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii' mencantumkan sebuah surat di dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang golongan penerima zakat. Disampaikan dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-'âmilîna 'alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu 'alîmun ḫakîm.

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Golongan Penerima Daging Kurban

Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Merujuk pada buku 'Fiqih Sunnah 5' oleh Sayyid Sabiq, ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban. Ketiga golongan tersebut adalah shohibul qurban, orang lain di sekitarnya, dan orang-orang fakir serta miskin.

Hal ini serupa dengan yang dijelaskan dalam buku 'Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X' oleh Drs H Djedjen Zainuddin, MA, pembagian daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian. Berikut rinciannya:

  • 1/3 bagian daging kurban diperuntukkan bagi orang yang berkurban dan keluarganya
  • 1/3 bagian diperuntukkan bagi fakir miskin
  • 1/3 bagian diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan, bisa disimpan atau dikeringkan

Pembagian tersebut sesuai dengan firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 28. Sebagaimana firman-Nya:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨

Liyasy-hadû manâfi'a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma'lûmâtin 'alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an'âm, fa kulû min-hâ wa ath'imul-bâ'isal-faqîr.

Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai hukum membagikan daging kurban kepada tetangga nonmuslim. Semoga membantu.




(par/dil)


Hide Ads