Furudhul Muqaddarah dalam Hukum Waris, Siapa Saja yang Termasuk?

Furudhul Muqaddarah dalam Hukum Waris, Siapa Saja yang Termasuk?

Farah Ramadanti - detikHikmah
Selasa, 07 Mar 2023 09:30 WIB
Hand holding magnifying glass and looking at house model, house selection, real estate concept.
Ilustrasi hukum ilmu waris Foto: Getty Images/iStockphoto/sommart
Jakarta -

Furudhul Muqaddarah merupakan salah satu istilah dalam ilmu faraidh (Mawaris). Ilmu mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian harta waris dan pengetahuan tentang cara perhitungan serta pembagian harta waris dari pemilik kepada ahli warisnya.

Alim ulama menetapkan hukum mempelajari ilmu faraidh adalah fardlu kifayah, artinya jika dalam suatu masyarakat atau perkampungan tidak ada yang mempelajari ilmu faraidh maka berdosalah orang-orang dikampung itu. Akan tetapi, jika ada yang mempelajari, walau hanya satu orang atau dua saja maka terlepaslah semua dari dosa.

Pengertian dan Dalil Furudhul Muqaddarah

Berdasarkan buku Ilmu Fikih (Refleksi Tentang: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris) yang ditulis oleh Sudarto, al-furudh adalah bentuk jamak dari kata al-fardh, yang artinya bagian atau ketentuan. Para ulama memberikan definisi yang beragam tentang kata al-fardh ini, namun secara substansi memiliki kesamaan persepsi dan maksud, yakni bagian atau ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun al-muqaddarah berasal dari kata yang berarti bagian atau ketentuan; bisa diartikan juga ditentukan besar kecilnya. Dapat disimpulkan bahwa al-furudh al-muqaddarah adalah bagian-bagian yang telah ditentukan besar kecilnya di dalam Al-Qur'an yang tidak bertambah kecuali karena radd dan tidak berkurang kecuali karena 'aul.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 11-12.

ADVERTISEMENT

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris) Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Siapa Saja Furudul Muqaddarah?

Syariat Islam menetapkan jumlah furudhul muqaddarah (bagian-bagian yang sudah ditentukan) sejumlah 6 macam. Berdasarkan buku Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Edisi Revisi) oleh Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, furudhul muqaddarah adalah sebagai berikut:

1. Dua per tiga (2/3)

2. Sepertiga (1/3)

3. Seperenam (1/6)

4. Setengah (1/2)

5. Seperempat (1/4)

6. Seperdelapan (1/8)

Di samping furudhul muqaddarah di atas, masih terdapat satu furudhul muqaddarah hasil ijtihad para jumhur fuqaha, yaitu sepertiga sisa harta peninggalan.

Ahli waris yang memiliki furudhul muqaddarah berdasarkan Surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176.

1. Para ahli waris yang memperoleh fardh dua pertiga (2/3) ada empat orang, yaitu sebagai berikut.

a. Dua anak perempuan atau lebih, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan anak laki-laki. Dengan kata lain mereka tidak bersama-sama dengan mus'ashshib-nya (orang yang menjadikan ashabah)

b. Dua cucu perempuan pancar laki-laki atau lebih, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak dan cucu laki-laki

c. Dua orang saudari sekandung atau lebih, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak, cucu, bapak, kakek, dan saudara laki-laki sekandung

d. Dua orang saudari seayah atau lebih, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak perempuan kandung, cucu perempuan pencar laki-laki, saudari kandung, bapak, kakek, dan saudara seayah

Adapun saudara-saudari tunggal ibu tidak termasuk ahli waris yang memiliki bagian dua per tiga (2/3) andaikata ia seorang diri ia tidak menerima setengah (1/2) fardh (bagian).

2. Para ahli waris yang memiliki fardh sepertiga (1/3)

a. Ibu, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak, cucu, saudara-saudari lebih dari seorang, sekandung atau seayah atau seibu saja.

b. Anak-anak ibu (saudara seibu atau saudara tiri bagi si mayit) laki-laki, maupun perempuan, dua orang atau lebih, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak, cucu, bapak, dan kakek

3. Para ahli waris yang mendapat fardh seperenam (1/6)

a. Ayah, dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan: anak dan cucu

b. Ibu, dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan: anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang

c. Kakek shahih, dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan: anak dan cucu

d. Nenek shahihah, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: (tidak bersama-sama) dengan ibu

e. Saudara seibu, laki-laki maupun perempuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak, cucu, bapak, dan kakek

f. Cucu perempuan pancar laki-laki seorang atau lebih, apabila si mayit meninggalkan (bersama-sama) dengan seorang anak perempuan

g. Seorang saudari seayah atau lebih, apabila si mayit meninggalkan saudara perempuan sekandung, tidak lebih, dan tidak meninggalkan: anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah

4. Para ahli waris yang menerima setengah (1/2)

a. Seorang anak perempuan, dengan ketentuan apabila ia tidak bersama dengan anak laki-laki yang menjadi mu'ashshib-nya (tidak ada anak laki-laki)

b. Seorang cucu perempuan pancar laki-laki, dengan ketentuan apabila ia tidak bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu laki-laki yang menjadi mu'ashshib-nya

c. Suami, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak dan cucu

d. Seorang saudari sekandung, dengan keentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan lebih dari seorang, cucu perempuan lebih dari seorang, saudara laki-laki sekandung, bapak, dan kakek

e. Seorang saudari seayah, dengan ketentuan apabil si mayit tidak meninggalkan: anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan lebih dari seorang, cucu perempuan lebih dari seorang, bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, dan saudara laki-laki sebapak

5. Para ahli waris yang menerima seperempat (1/4)

a. Suami, dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan: anak dan cucu

b. Istri, dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan: anak dan cucu

6. Para ahli waris yang menerima seperdelapan (1/8)

Istri, seorang atau lebih dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan: anak dan cucu

7. Para ahli waris yang menerima sepertiga (1/3)

a. Ibu, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang

b. Saudara seibu (saudara tiri) lebih dari seorang, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan: anak, cucu, bapak, dan kakek

Demikian penjelasan dari arti dan pembagian furudhul muqaddarah berdasarkan ayat Al-Qur'an dan ilmu hukum waris. Semoga bermanfaat bagi kita semua.




(dvs/dvs)

Hide Ads