- Dalil dan Dasar Hukum Warisan 1. Surah An-Nisa' Ayat 7 2. Surah An-Nisa' Ayat 11 3. Surah An-Nisa' Ayat 12 4. Surah Al-Ahzab Ayat 6 5. Hadits dari Abi Umâmah 6. Hadits dari Ibnu Abbas
- Syarat-syarat Warisan 1. Adanya Kematian Pihak yang Mewariskan 2. Ahli Waris Masih Hidup 3. Tidak Ada Faktor Penghalang Pewarisan
Waris adalah salah satu kajian fikih sebagai cara untuk mengalihkan kepemilikan harta. Dasar hukum waris tertuang dalam Al-Qur'an dan hadits.
Dikutip dari buku Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam karya Sakban Lubis, waris berasal dari bahasa Arab Al-Miirats yang merupakan bentuk masdar dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiratsan. Maknanya menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Ilmu yang mempelajari warisan disebut ilmu mawaris atau lebih dikenal dengan istilah faraid.
Kewarisan dalam hukum Islam dikenal dengan beberapa istilah, yaitu faraid, fiqih, wawaris, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, pada masa jahiliah sebelum Islam, bangsa Arab menetapkan hanya laki-laki yang berhak menerima warisan, sementara wanita tidak mendapatkannya. Itu pun hanya laki-laki dewasa yang berhak, sementara laki-laki yang masih kecil tidak berhak mendapatkannya.
Selain itu, ada ketentuan pewarisan yang menggunakan sumpah. Namun, Allah SWT kemudian menghapus semua ketentuan tersebut melalui firman-Nya dalam surah An-Nisa' ayat 11.
Dalil dan Dasar Hukum Warisan
Merangkum buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, sumber-sumber hukum yang digunakan dalam ilmu waris adalah Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW. Di antara dalil tersebut adalah sebagai berikut.
1. Surah An-Nisa' Ayat 7
للرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan."
2. Surah An-Nisa' Ayat 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاءَ فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبْوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian- pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutang'!)a. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
3. Surah An-Nisa' Ayat 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ ج يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٌ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةٌ أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri- isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
4. Surah Al-Ahzab Ayat 6
وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَن تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَا بِكُم مَّعْرُوفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا
Artinya: "... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)."
5. Hadits dari Abi Umâmah
Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٌّ حَقَهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِث
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap pemilik hak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris."
6. Hadits dari Ibnu Abbas
Rasulullah SAW bersabda,
أَحْقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya: "Berikanlah hak waris yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, adapun sisanya bagi ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya."
Syarat-syarat Warisan
Sayyid Sabiq juga menyebutkan, untuk dinyatakan sebagai warisan ditetapkan tiga syarat, di antaranya:
1. Adanya Kematian Pihak yang Mewariskan
Kematian pihak yang mewariskan ini adalah kematian yang hakiki atau berdasarkan penetapan hukum. Misalnya hakim menetapkan kematian orang yang dinyatakan hilang. Ketetapan hukum tersebut menjadikannya seperti orang-orang yang sudah mati.
Bisa juga kematiannya didasarkan pada prediksi. Misalnya seseorang melakukan tindak pemukulan terhadap seorang wanita hamil hingga akibatnya janinnya gugur dalam keadaan mati. Dalam perkara ini diprediksi bahwa janin yang gugur tersebut sempat hidup sebelum gugur meskipun belum benar-benar terwujud setelah itu.
2. Ahli Waris Masih Hidup
Syarat lainnya adalah kehidupan ahli waris setelah kematian pemberi warisan meskipun ditetapkan secara hukum. Misalnya janin yang dikandung, dia dinyatakan hidup dalam pandangan hukum karena kemungkinan nyawanya masih belum ditiupkan.
Dalam hal ini, jika kehidupan ahli waris belum diketahui setelah kematian pemberi warisan, seperti orang yang tenggelam, terbakar, dan tertipa reruntuhan, maka tidak ada saling mewarisi di antara mereka (jika saling mewarisi) dan masing-masing hartanya diberikan kepada ahli waris yang masih hidup.
3. Tidak Ada Faktor Penghalang Pewarisan
Orang yang terhalang hak kewarisannya adalah orang yang memenuhi sebab pewarisan namun memiliki suatu status pada dirinya yang menghilangkan hak terhadap warisan darinya. Orang seperti ini disebut mahriim (orang yang tidak mendapatkan bagian). Faktor-faktor yang menghalangi pewarisan ada empat, yaitu:
- Sebagai budak, baik statusnya sebagai budak itu penuh maupun tidak penuh.
- Pembunuhan disengaja yang dilarang.
- Perbedaan agama.
- Perbedaan negeri atau negara (perbedaan kewarganegaraan).
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI