Ashabah dalam ilmu waris merupakan suatu istilah ahli waris yang berhak untuk menerima harta warisan sisa dengan tidak ditentukan bagiannya. Kata ashabah adalah bentuk plural dari kata ashib.
Hal tersebut dikatakan dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi. Dijelaskan lebih lanjut, ashabah adalah keluarga besar dan masih termasuk kerabat si mayit karena kuatnya sebagian mereka dalam menopang sebagian yang lain. Apabila harta peninggalan telah habis setelah dibagikan kepada ash-habul furudh, maka ashabah tidak akan mendapatkan sedikit pun.
Namun, jika ashabah itu seorang anak laki-laki dalam keadaan bagaimanapun tidak dicegah untuk mengambil bagiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam Al-Qur'an kata ashabah artinya sebagai golongan yang kuat, seperti firman Allah SWT dalam surah Yusuf ayat 14,
قَالُوْا لَىِٕنْ اَكَلَهُ الذِّئْبُ وَنَحْنُ عُصْبَةٌ اِنَّآ اِذًا لَّخٰسِرُوْنَ
Artinya: Mereka berkata, "Sungguh, jika serigala memangsanya, padahal kami kelompok (yang kuat), kami benar-benar orang-orang yang merugi."
Disebutkan dalam buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim Kajian Teori, Praktik, dan Contoh Kasus karya Asman menurut hukum (qarabah hukumiyyah), ashabah ialah yang datang dari jihad memerdekakan budak, yang dinamakannya ushubah sababiyah yaitu ushubah yang disebabkan oleh memerdekakan budak. Sedangkan, ta'shib ialah menjadikannya ashabah atau sesuatu yang menjadikan seseorang menjadi ashabah.
Dalam mendapatkan harta warisan seorang ahli waris bisa melalui satu atau bahkan dua cara, yaitu dengan menjadi dzawil furudl yang mendapatkan bagian pasti sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an serta dengan menjadi ashabah untuk mendapatkan bagian sisa.
Pada ilmu faraidl (warisan) definisi ashabah sebagaimana yang disampaikan oleh Wahbah Az-Zuhaili di dalam Kitab al-Mu'tamad adalah "Setiap ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan, ia mengambil semua harta waris bila ia seorang diri dan mengambil sisa harta waris setelah sebelumnya diambil orang-orang yang pasti."
Sayyid Sabiq dalam kitab fikihnya membagi ashabah menjadi dua macam, yaitu:
1. Ashabah nasabiyah (karena nasab)
2. Ashabah sababiyah (karena sebab)
Sementara itu, dalam buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim Kajian Teori, Praktik, dan Contoh Kasus karya Asman, ashabah dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Ahli waris ashabah bin nafsi merupakan ahli waris ashabah yang tidak bersama-sama dengan ahli waris yang lain. Kelompok ahli waris ini ialah anak laki-laki, cucu, saudara kandung, saudara seayah dan paman.
2. Ahli waris ashabah bil ghairi merupakan ahli waris ashabah yang disebabkan karena ditarik oleh ahli waris ashabah yang lain, yaitu anak perempuan ditarik oleh anak laki-laki dan cucu perempuan ditarik oleh saudara kandung atau saudara seayah.
Pada ashabah bil ghairi ini warisan berdasarkan kaidah bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan. Setiap perempuan yang bagian warisannya setengah atau dua pertiga jika ada laki-laki yang memiliki derajat dan kekuatan kekerabatan yang sama.
3. Ahli waris ashabah ma'al gharii merupakan ahli waris menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris yang lain, seperti halnya saudara bersama-sama anak perempuan.
Dalam buku karya Muhammad Thah Abul yang berjudul Hukum Waris menjelaskan, ada empat wanita yang menjadi ashabah, yakni anak kandung perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
Pada dasarnya, tidak ada yang mewarisi dengan cara ashabah bil ghair, kecuali tiap-tiap perempuan yang bagian warisnya setengah jika ia sendiri atau dua pertiga jika mereka berdua atau bahkan lebih.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa