Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam, Seperti Apa?

Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam, Seperti Apa?

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Kamis, 23 Feb 2023 11:30 WIB
Ilustrasi ekonomi syariah
Ilustrasi ekonomi Islam. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Ekonomi Islam dalam berbagai pemahaman diartikan sebagai sistem ekonomi yang landasannya berdasarkan nilai-nilai Islam. Hal ini berbeda dengan perspektif ekonomi dunia yang mayoritas memiliki perspektif Barat.

Perihal ekonomi dalam Islam ini sudah mulai diatur semenjak Nabi Muhammad SAW ditunjuk sebagai rasul Allah SWT. Dikutip dari Buku Ekonomi Islam Suatu Pengantar oleh Akramunas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sangat memperhatikan masalah ekonomi (muamalah) karena dianggap sebagai salah satu pilar penyangga keimanan umat Islam.

Tujuan dari ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan manusia pada umumnya namun ditambah dengan konsep falah atau kesejahteraan dalam konteks Islam. Untuk mencapai falah selain dari aspek materi juga diperlukan pertimbangan spiritual, moral dan etika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan ekonomi Barat atau kapitalis yang menganggap bahwa materi berada di atas segala hal. Mengutip Sakirah, dkk dalam buku Perkembangan Pemikiran dan Peradaban Ekonomi Islam berpendapat bahwa Ekonomi Islam menganggap bahwa materi di dunia berposisi sebagai jembatan untuk mengejar surga di akhirat.

Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

Prinsip ekonomi Islam adalah berpegang pada aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan yang disampaikan oleh rasulnya, hal inilah yang dinamakan tauhid.

ADVERTISEMENT

Dalam perkembangannya, prinsip ekonomi Islam menggabungkan berbagai macam pikiran, paradigma, pandangan, gagasan, etika, dan penafsiran yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits. Ulama juga berperang penting dalam melakukan penafsiran dengan berbagai perkembangan yang pesat di zaman sekarang.

Salah satu prinsip ekonomi Islam diadopsi dari Al-Qur'an yakni surah Luqman ayat 19,

الحَمِيْرِ لَصَوْتُ الْأَصْوَاتِ اَنْكَرَ إِنَّ صَوْتِكَ مِنْ وَاغْضُضْ مَشْيِكَ فِي وَاقْصِدْ

Artinya: "Berlakulah wajar dalam berjalan dan lembutkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai."

Dalam ayat lain yakni surah Al Maidah ayat 66 juga diadopsi sebagai prinsip ini. Allah SWT berfirman,

تَحْتِ وَمِنْفَوْقِهِمْ مِنْ لَا كَلُوْا رَّبِّهِمْ مِنْ إِلَيْهِمْ أُنزِلَ وَمَآوَالْإِنْجِيْلَ التَّوْرَةَ أَقَامُوا أَنَّهُمْ وَلَوْيَعْمَلُوْنَ مَا سَاءَ مِنْهُمْ وَكَثِيرٌ مُّقْتَصِدَةٌ أُمَّةٌ مِنْهُمْ أَرْجُلِهِمْ

Artinya: "Seandainya mereka menegakkan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhan mereka, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada umat yang menempuh jalan yang lurus. Sementara itu, banyak di antara mereka sangat buruk apa yang mereka kerjakan."

Prinsip yang diambil dari kedua ayat tersebut adalah bahwa seorang individu, kelompok, maupun masyarakat pada umumnya dalam melaksanakan kegiatan ekonomi tidak boleh terlepas dari sikap lurus, jujur, tidak menyimpang dari kebenaran ajaran islam dan harus beretika atau beradab.

Dalam aplikasi atau praktiknya di Indonesia, mengutip dari rilis Bank Indonesia, ekonomi Islam atau syariah dengan enam prinsip dasar, yaitu:

  • Pengendalian Harta Individu

Harta yang dimiliki oleh seseorang atau individu perlu dikendalikan salah satunya dengan pembayaran zakat. dengan adanya pembayaran zakat maka harta akan mengalir dan tidak tertumpuk sehingga keseimbangan ekonomi dan sosial dapat tercapai.

  • Distribusi Pendapatan yang Inklusif

Distribusi pendapatan di Islam memungkinkan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Hal ini bisa terjadi melalui mekanisme zakat dan diberikan kepada tiap golongan penerima zakat sehingga kesempatan untuk berusaha dan produktif juga akan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Bertransaksi Produktif dan Berbagi Hasil

Prinsip ini terkait dengan pelarangan riba dan bagi hasil. dengan adanya investasi dan pelarangan riba maka akan terjadi skema bagi hasil yang memungkinkan sistem ekonomi Islam untuk membuka lebih banyak ladang pekerjaan.

  • Transaksi Keuangan pada Sektor Riil

Transaksi keuangan pada sektor riil dimaksudkan bahwa perputaran pada sektor ini menjadi mesin penggerak roda perekonomian suatu bangsa. Adanya perputaran ekonomi maka dapat menghasilkan barang dan jasa yang kemudian mengembangkan perekonomian suatu bangsa.

  • Partisipasi Sosial

Salah satu tujuan ekonomi Islam adalah menafkahkan harta untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, salah satu instrumen yang dapat menjadi jembatan tujuan adalah zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang dapat membantu daya beli masyarakat dan kemudian meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

  • Bertransaksi atas Kerja Sama dan Keadilan

Transaksi atas dasar keadilan akan membuat hubungan antar pihak lebih kuat dan memungkinkan untuk kerjasama bisa terjadi secara lebih masif. Prinsip ekonomi Islam ini juga telah diajarkan oleh Rasulullah SAW ketika masa kerasulannya.




(rah/rah)

Hide Ads