Mahar atau maskawin termasuk kewajiban mempelai pria yang harus diberikan kepada calon istrinya. Islam mewajibkan pemberian mahar sebagaimana disepakati oleh para ulama merujuk pada surah An Nisa ayat 4.
Allah SWT berfirman,
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ... - 4
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..."
Menukil dari Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mahar biasanya berbentuk uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan atau benda-benda lain yang memiliki harga. Mahar harus diketahui secara jelas dan detail, contohnya seperti sepotong emas.
Berkaitan dengan itu, ada mahar pernikahan yang justru dilarang dalam Islam. Apa saja itu?
Mahar Pernikahan yang Dilarang dan Alasannya dalam Islam
1. Mahar yang Bersifat Haram
Mahar yang bersifat haram dilarang dalam Islam. Menurut buku Fiqh Munakahat tulisan Abdul Rahman Ghazaly, jika mahar yang diberikan berupa barang haram seperti minuman keras atau khamar, babi, darah, dan semacamnya, tidak sah.
Imam Syafi'i menjelaskan apabila mahar yang diberikan adalah barang haram, padahal istri belum menerimanya maka ia berhak mendapat mahar yang tidak haram. Salah satu syarat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita adalah suci dan bisa diambil manfaatnya.
2. Mahar yang Tidak Berharga
Mahar yang tidak berharga dilarang dalam Islam. Sebab, salah satu syarat mahar adalah memiliki harga dan terdapat manfaat.
Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Fiqh as Sunnah li an-Nisa' yang diterjemahkan Firdaus mengatakan mahar bisa berupa apa saja yang memiliki nilai maknawi selama istri ridha akan hal tersebut.
Dalam sebuah hadits shahih dari Abu Dawud dan An Nasa'i, Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan seorang lelaki dengan hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya sebagai mahar. Selain itu, sahabatnya Abu Thalhah RA dan Ummu Sulaim RA menikah dengan mahar berupa keislaman Abu Thalhah.
3. Mahar yang Memberatkan
Islam tidak menentukan jumlah mahar secara pasti, tetapi hendaknya mahar tidak membebani calon suami. Mahar yang memberatkan termasuk salah satu yang dilarang dalam agama.
Ketika suami dibebani dengan mahar yang memberatkan sampai-sampai ia tidak sanggup menanggungnya, maka hal itu menjadi tercela. Terlebih, pernikahan yang maharnya tidak membebani mampu membawa keberkahan rumah tangga bagi pasangan.
Dari Aisyah RA berkata, "Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad dan Baihaqi)
4. Mahar yang Berlebihan
Jika mahar yang memberatkan dilarang, begitu pula dengan mahar yang berlebihan. Mengutip dari Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, syariat Islam menganjurkan agar tidak berlebihan dalam memberi mahar.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah." (HR Hakim)
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berpandangan bahwa berlebihan dalam menentukan mahar adalah makruh. Hal tersebut menunjukkan sedikitnya keberkahan mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan tersebut.
5. Mahar yang Cacat
Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait apakah istri dapat meminta kembali harga mahar, menukar dengan yang sebanding atau dengan mahar mitsil.
Berkaitan dengan itu, Imam Syafi'i mengatakan terkadang istri dapat meminta kembali dengan harganya dan terkadang dengan mahar mitsli yang artinya disesuaikan dengan yang dibayarkan pada sebayanya perempuan tersebut.
Syarat Mahar Pernikahan dalam Islam
Mengutip dari buku Fikih Munakahat yang ditulis Sudarto, berikut beberapa syarat mahar yang perlu dipahami agar pernikahan tetap sah.
- Benda berharga
- Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya
- Bukan barang gasab (barang orang lain yang diambil tanpa seizinnya namun tidak bermaksud untuk memilikinya dan berniat mengembalikannya kelak)
- Harus jelas keadaannya
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah