Ghibah termasuk perbuatan tercela yang harus dihindari oleh muslim. Larangan ghibah termaktub dalam Al-QUr'an.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Hujurat ayat 12,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang."
Menukil dari buku Dosa-dosa Jariah yang ditulis Rizem Aizid, ghibah juga diartikan sebagai menggunjing. Ghibah merupakan satu dari tiga bentuk fitnah.
Meski dilarang dalam Islam, ada beberapa ghibah yang diperbolehkan. Tentunya, bentuk ghibah ini memiliki sejumlah ketentuan.
Ghibah yang Diperbolehkan
Menukil dari As Suluk Al Ijtima'i oleh Syaikh Hassan Ayyub terjemahan Nabhani Idris, Imam Nawawi melalui Riyadhus Shalihin-nya menyebut beberapa ghibah yang diperbolehkan dalam Islam. Apa saja itu?
1. Mengidentifikasi Suatu Hal
Ghibah diperbolehkan untuk mengidentifikasi satu hal. Sebagai contoh, ketika seseorang dikenal dengan sebutan si tuli, si busi dan lain sebagainya.
Namun, jika julukan-julukan itu disebut dengan maksud mengejek, hukumnya haram. Selain itu, apabila ada hal lain yang bisa diidentifikasi selain menyebut kekurangannya maka lebih baik.
2. Sebagai Peringatan atau Nasihat
Maksud peringatan atau nasihat di sini agar seseorang tidak terjerumus ke dalam kesesatan. Dalam hal ini, ghibah diperbolehkan.
Misalnya, mengkritik seorang perawi yang cacat dan menyampaikan kesaksian di peradilan. Hal tersebut diperbolehkan menurut ijma kaum muslimin, bahkan wajib jika ada kebutuhan.
Lalu contoh lainnya seperti musyawarah ketika perjodohan. Ketika seseorang diminta saran perjodohan maka tidak diperbolehkan menyembunyikan kondisi orang itu dan harus menyebut buruk-buruknya dengan niat memberi nasihat.
3. Ketika Dizalimi
Ketika seseorang dizalimi, ia diperbolehkan berghibah kepada penguasa, hakim atau siapa pun yang memiliki kewenangan menghentikan kezaliman tersebut. Ini pernah dilakukan oleh Hindun, ia mengadu tentang suaminya yang bernama Abu Sufyan sebagaimana termaktub dalam hadits. Hindun berkata,
"Abu Sufyan itu pelit, tidak memberi nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anak sehingga harus mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuan dia,"
Rasulullah SAW menjawab, "Ambillah hartanya untukmu sekadar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anak secara ma'ruf." (HR Mutaffaq 'alaih)
4. Menghentikan Kemaksiatan
Diperbolehkan berghibah untuk menghentikan kemungkaran dan mencegah kemaksiatan. Imam Nawawi mengatakan bahwa wajib hukumnya menghilangkan kemungkaran sebisa mungkin.
5. Sewaktu Terlihat Jelas
Ketika ghibah terlihat jelas, seperti seseorang menunjukkan kefasikan dan kemaksiatan yang dilakukan maka diperbolehkan untuk berghibah. Contohnya, ada seseorang yang mempertontonkan dirinya meminum khamr atau memperlihatkan pertumpahan darah.
6. Meminta Fatwa
Meminta fatwa termasuk ghibah yang diperbolehkan dalam Islam. Maksudnya, ketika seseorang meminta penjelasan atau fatwa mengenai suatu hal.
Diperbolehkan untuk menyebut pelaku dalam ghibah jika ghibahnya dilakukan kepada orang yang mampu membantu menyelesaikan permasalahan secara langsung.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi