Pengerjaan sholat jenazah sedikit berbeda dengan pengerjaan sholat lainnya. Sholat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir tanpa gerakan rukuk dan sujud serta tanpa didahului azan dan iqamah.
Menurut ijma' ulama yang dilansir dari Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 hukum pengerjaan sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Dengan kata lain, kewajiban mengamalkannya menjadi gugur setelah ada sebagian muslim yang mengerjakannya.
"Menyolati mayat selain mati syahid adalah fardhu kifayah atas orang-orang yang masih hidup, seperti halnya prosesi mayat, pemandian, mengkafani, dan menguburkan mayat," tulis Prof Wahbah Az Zuhaili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban sholat jenazah menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan, maka sholat jenazah wajib ditunaikan dan berdosa jika tak dikerjakan.
Kewajiban untuk melaksanakan sholat jenazah ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW. Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah yang berkata:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)
Artinya: "Rasulullah SAW pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki utang. Maka beliau bertanya: 'Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?' Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi utangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: 'Sholatkanlah saudara kalian.'"
Berkenaan hal ini, Rasulullah SAW sudah menerangkan dalam haditsnya terkait pahala dari orang yang membantu mengurus jenazah termasuk dari menyolatkan jenazah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyolatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barangsiapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath," (HR Jamaah dan Muslim).
Untuk meraih pahala tersebut, ada baiknya bila muslim memahami bacaan doa sholat jenazah setelah takbir ke-4 dan bacaan takbirnya sebagai berikut.
Bacaan Takbir ke-4 dan Doa Sholat Jenazah Takbir ke-4
1. Takbir ke-4
للَّٰهُ أَكْبَ
Bacaan latin: Allahu akbar
Artinya: "Allah Maha Besar,"
2. Doa Sholat Jenazah Takbir ke-4
Untuk Jenazah Laki-laki
اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Bacaan latin: Allahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinaa ba'dahu wagfirlana wa lahu
Artinya: "Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunilah kami dan dia."
Untuk Jenazah Perempuan
اَللّٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا
Bacaan latin: Allahumma la tahrimna ajraha wala taftinna ba'daha waghfirlana walaha
Artinya: "Ya Allah, jangan lah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunilah kami dan dia."
Menurut Mazhab Syafi'i, membaca doa sholat jenazah takbir ke-4 termasuk dalam sunnah sholat jenazah. Artinya, sesuatu yang bila dikerjakan pada sholat jenazah bisa menambah pahala orang yang bersangkutan bahkan sunnah tersebut juga dapat menjadi penyempurna pelaksanaan ibadah.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi