Memandikan jenazah adalah salah satu kewajiban penting dalam Islam untuk membantu muslim yang meninggal dunia. Tata cara memandikan jenazah tidak hanya sekedar membersihkan tubuh, tetapi juga mengikuti aturan dan adab yang telah ditetapkan dalam syariat.
Proses ini dianggap sebagai fardhu kifayah, yaitu kewajiban bagi sebagian umat Muslim yang memiliki pengetahuan untuk melaksanakannya.
Sejumlah alat dan perlengkapan perlu dipersiapkan sebelum proses memandikan, seperti air, kain, dan daun bidara sesuai sunnah Nabi. Proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga kehormatan jenazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana tata cara memandikan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam? Simak penjelasannya lebih lanjut agar kita bisa memahaminya dengan benar.
Syarat Orang yang Memandikan Jenazah
Syarat orang yang memandikan jenazah adalah individu yang memenuhi kriteria tertentu dan memahami tentang tata cara memandikan jenazah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Agama RI, berikut adalah syarat-syarat yang ditentukan untuk orang yang ingin memandikan jenazah:
- Seorang muslim yang sudah dewasa, memiliki akal yang sehat
- Berniat untuk melaksanakan tugas memandikan jenazah
- Memiliki kepribadian yang jujur, saleh, dan terpercaya
- Paham mengenai aturan-aturan terkait tata cara memandikan jenazah, serta mampu menjaga kehormatan dan aib almarhum.
Persiapan Memandikan Jenazah
Menurut buku Tuntunan Perawatan Jenazah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid berikut adalah persiapan yang harus disiapkan dahulu sebelum memandikan jenazah:
a. Menyiapkan air yang bersih dan suci, serta air yang telah dicampur dengan sabun, dan air yang telah diberi kapur barus atau wewangian, juga perlengkapan lainnya seperti handuk.
b. Memandikan jenazah dilakukan di tempat tertutup (ruangan), atau jika berada di area terbuka, harus menggunakan penutup atau hijab agar tidak terlihat oleh orang yang tidak bertugas memandikan jenazah.
c. Dianjurkan jenazah dimandikan oleh kerabat dekat, namun jika tidak memungkinkan, sebaiknya dilakukan oleh orang yang memahami tata cara memandikan jenazah sesuai sunnah. Bila jenazah laki-laki, maka sebaiknya dimandikan oleh laki-laki, begitu juga sebaliknya untuk perempuan, kecuali dalam hal hubungan suami istri atau anak yang belum baligh.
Adab Memandikan Jenazah
Melansir buku saku Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang ditulis oleh H. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc., MA, Ph.D, berikut adalah adab yang harus diperhatikan dalam memandikan jenazah:
1. Jika terdapat kekurangan atau aib pada tubuh jenazah, hal tersebut harus disimpan dan tidak boleh dibicarakan kepada orang lain.
2. Proses memandikan harus dilakukan dengan lembut dan penuh kasih sayang, tanpa sikap kasar atau menunjukkan ketidaksukaan.
3. Selama memandikan, bagian aurat utama jenazah harus tetap tertutup menggunakan kain atau penutup khusus.
4. Jenazah laki-laki sebaiknya dimandikan oleh laki-laki, kecuali istrinya.
5. Jenazah perempuan sebaiknya dimandikan oleh perempuan, kecuali suaminya.
Tata Cara Memandikan Jenazah
Merujuk pada buku Tuntunan Perawatan Jenazah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY berikut adalah tata cara memandikan jenazah lengkap mulai dari niat hingga akhir:
1. Niatkan dengan ikhlas semata-mata karena Allah.
2. Letakkan jenazah di tempat yang aman, terlindung dari hujan dan sinar matahari, serta tertutup agar tidak terlihat oleh yang bukan mahram atau yang tidak memandikan.
3. Menutupi jenazah dengan kain yang melindungi seluruh tubuh sehingga auratnya tidak terlihat.
4. Gunakan sarung tangan saat memandikan jenazah, dan gunakan air suci, disunnahkan mencampurkannya dengan daun bidara atau kapur barus.
5. Sirami seluruh tubuh secara merata, mulai dari kepala hingga kaki, mendahulukan bagian kanan, disunnahkan melakukannya tiga kali atau lebih.
6. Bersihkan gigi, hidung, telinga, ketiak, serta celah jari tangan dan kaki, juga rambut.
7. Hilangkan kotoran dan najis yang menempel, terutama di bagian perut, dengan menekan perlahan dan mengangkat kepala untuk mengeluarkan kotoran.
8. Bersihkan bagian punggung dengan memiringkan jenazah ke kiri dan ke kanan.
9. Jika jenazah wanita, lepas ikatan rambut, bersihkan, dan sisir dengan baik.
10. Wudhukan jenazah seperti wudhu untuk shalat setelah tubuhnya bersih.
11. Siram terakhir dengan air kapur barus dan wewangian.
12. Keringkan jenazah dengan handuk.
13. Kepang rambut jenazah perempuan menjadi tiga bagian.
14. Rahasiakan setiap aib yang terlihat pada jenazah.
15. Tutup jenazah dengan kain sebelum dipindahkan ke tempat untuk dikafani.
Niat Sebelum Memandikan Jenazah
Sebelum melaksanakan wudhu bagi jenazah, umat muslim dianjurkan untuk mengucapkan niat yang khusus. Niat ini penting sebagai bentuk kepatuhan dan keikhlasan dalam menjalankan tugas memandikan jenazah sesuai syariat Islam.
Bacaan niat tersebut dapat ditemukan dalam buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah karya Husnan M. Thaib.
1. Niat Memandikan Jenazah Laki-laki
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَا الْمَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latinnya: Nawaytul ghusla lihadza al mayyiti lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta'ala."
2. Niat Memandikan Jenazah Perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latinnya: Nawaytul ghusla lihadzihi al mayyitati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta'ala."
Memandikan jenazah merupakan salah satu kewajiban fardhu kifayah bagi umat Islam yang perlu dilakukan sesuai dengan syariat. Proses ini tidak hanya sekedar membersihkan tubuh jenazah, tetapi juga melibatkan adab dan tata cara yang harus diperhatikan.
Hal ini membuktikan bahawasanya Islam sangat memperlihatkan betapa berharganya penghormatan terakhir yang diberikan kepada jenazah.
(/)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi