Ketika di antara kaum muslim ada yang meninggal dunia, maka terdapat beberapa hal wajib yang tegolong kepengurusan jenazah dan mesti dilakukan oleh umat Islam lainnya. Apa saja?
Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis menyebutkan ada empat kewajiban menurut syariat yang timbul bila terdapat saudara muslim yang wafat.
Keharusan ini terhitung fardhu kifayah, yakni kewajiban yang berlaku atas seluruh umat Islam, tetapi jika telah dilaksanakan secara baik oleh sebagian dari mereka, maka kewajiban ini gugur bagi sebagian lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apabila tidak cukup orang yang mengurus perihal kematian sesama saudaranya, maka anggota masyarakat lain yang tak ikut mengurus jenazah itu berdosa.
4 Kewajiban Merawat Jenazah
Menukil dari Buku Pintar Shalat oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani, keempatnya adalah; memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah. Berikut penjelasannya yang dikutip buku Fiqih Praktis:
1. Memandikan Jenazah
Dimulai dengan memandikan mayat kaum muslim, kecuali bagi mereka yang meninggalnya dalam keadaan syahid di jalan Allah SWT, seperti tewas di pertempuran atau peperangan melawan orang musyrik.
Sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW, "Janganlah kalian memandikan mereka, sebab setiap luka atau darah mereka akan mengeluarkan aroma wewangian misk (yakni biang minyak wangi tertentu) pada hari Kiamat kelak." (HR Ahmad)
Adapun dalam memandikan jenazah, ada cara dan benda tertentu yang harus dipakai. Sesuai sabda Nabi SAW dari Ummu Athiyah RA:
دَخَلَ عَلَيْنَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ونَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ، فَقالَ: اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِن ذلكَ إنْ رأيتُنَّ ذلك بمَاءٍ وسِدْرٍ، واجْعَلْنَ في الآخِرَةِ كَافُورًا أو شَيئًا مِن كافورٍ وابدأْنَ بمَيامِنِها ومَواضِع الوُضوءِ منها فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي، فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فألْقَى إلَيْنَا حِقْوَهُ، فَقالَ: أَشْعِرْنَهَا إيَّاهُ
Artinya: "Rasulullah SAW masuk menemui kami dan kami dalam kondisi sedang memandikan (jenazah) putrinya. Beliau bersabda: 'Mandikanlah dirinya 3 kali atau 5 kali atau lebih banyak dari itu jika diperlukan dengan air dan daun bidara dan basuhan yang terakhir disertai sedikit kapur, dan mulailah dengan bagian kanannya termasuk anggota wudhunya. Jika telah rampung, ijinlah kepadaku,' Setelah proses memandikan rampung, kami pun memohon ijin kepada beliau, lalu beliau pun melemparkan sarung untuknya kepada kami, seraya bersabda: 'Tutupkanlah sarung itu kepadanya.' (HR Bukhari & Muslim)
2. Mengkafani Jenazah
Setelah dimandikan, selanjutnya mayat harus dibalut dengan kain kafan. Yang wajib adalah dengan menutupi seluruh tubuh jenazah meski degan satu lembar kain.
Namun Nabi SAW mengajarkan kepada umatnya agar memakai tiga lembar kain kafan untuk laki-laki, dan lima lembar kain untuk mayat perempuan.
Adapun kain kafan dianjurkan untuk berwarna putih, bersih, dan telah diberi wewangian. Serta bukanlah kain yang mewah atau mahal,melainkan dengan bahan yan istimewa.
3. Mensholatkan Jenazah
Kemudian tak lupa agar mayat disholatkan oleh kaum muslim lain. Seperti dalam hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah RA, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى لِلنَّاسِ النَّجَاشِيَ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّ وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
Artinya: 'Rasulullah SAW mengabarkan kematian Najasyi' (gelar bagi raja Habasyah) kepada orang-orang pada hari kematiannya, lalu beliau pergi bersama mereka menuju tempat sholat untuk mensholatkannya, dan beliau bertakbir empat kali.' (HR Muslim)
Cara pelaksanaan sholat jenazah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, "Hendaklah seseorang bertakbir dalam sholat jenazah sebanyak empat kali dengan mengangkat tangannya pada setiap takbir. Setelah selesai, hendaklah ia mengucapkan salam ke kanan dan kirinya."
Dimulai dengan niat dalam hati, kemudian takbir sebanyak empat kali, dan di akhiri dengan salam. Pada setiap takbirnya ada bacaannya masing-masing. Adapun sholat jenazah dilakukan tanpa rukuk, i'tidal, sujud maupun duduk di antara sujud
Imam Syafi'i juga menerangkan bacaan apa saja yang dilafalkan pada tiap empat takbir sholat jenazah dalam kitab Al-Umm, "Setelah takbir pertama, hendaknya dia membaca Surat Al-Fatihah. Lalu membaca shalawat (setelah takbir kedua), kemudian berdoa bagi orang-orang mukmin pria dan wanita (pada takbir ketiga). Setelah itu sepatutnya ia mendoakan mayat dengan ikhlas (ditakbir keempat)"'
Demikian sholat jenazah dipimpin oleh imam. Untuk posisi berdiri imam berbeda pada jenazah laki-laki dan perempuan, mengutip buku Fiqih Praktis. Bagi mayat pria, imam berdiri di hadapan kepala mayat sambil sholat mengarah kiblat. Sementara untuk jenazah wanita, imam berdiri di hadapan bagian tengah tubuh mayat tersebut. Sebagaimana Nabi SAW mencontohkan demikian.
3. Menguburkan Jenazah
Untuk menguburkan mayat, dengan memasukkannya ke dalam sebuah lubang lalu menutup kembali dengan tanah, sehingga tidak terlihat lagi jasadnya, tidak tercium baunya, terhindar dari binatang buas, dan lainnya.
Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan:
- Memperdalam liang kubur sekitar dua meter dari permukaan tanah.
- Kuburan berbentuk lahad, yakni bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat, dan setelah mayat dibaringkan dalam lubang, maka liang tersebut ditutupi dengan bilah papan, kemudian ditimbun dengan tanah,
- Ketika memasukkan jenazah ke dalam lubang, diiringi dengan bacaan; "Bismillah wa 'ala millati Rasulillah" atau "Bismillah wa 'ala sunnati Rasulillah".
- Membaringkan mayat dengan tubuh dimiringkan ke kanan dan wajah mengarah ke kiblat.
- Selesainya, lubang ditimbun kembali dengan tanah. Dan bagi mereka yang hadir saat pemakaman hendaknya berdoa kepada Allah SWT dengan memohonkan ampunan bagi si jenazah atau membacakan talqin, yaitu doa yang biasa dilafalkan di atas kuburan supaya dapat menuntun ruh mayat untuk menjawab pertanyaan malaikat penjaga kubur.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi