Tujuan Memandikan Jenazah dan Hal-hal yang Wajib Dilakukan

Tujuan Memandikan Jenazah dan Hal-hal yang Wajib Dilakukan

Christavianca Lintang - detikHikmah
Rabu, 18 Jan 2023 10:45 WIB
New York legalkan jenazah manusia dijadikan pupuk kompos, dapat suburkan tanaman - mengapa ditentang gereja Katolik?
Ilustrasi tujuan memandikan jenazah dan hal-hal yang wajib dilakukan. Foto: BBC World
Jakarta -

Untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan jenazah yang dimulai dari memandikan, mengafani, menyalati, dan mengebumikan adalah fardhu kifayah.

Memandikan dan mengkafani jenazah merupakan salah satu fardu kifayah yang wajib diketahui oleh semua umat muslim. Apabila kewajiban ini telah dilakukan oleh sebagian orang, maka akan gugurlah dosa bagi orang lain yang berada pada suatu tempat atau daerah. Hal tersebut dijelaskan dalam buku yang berjudul Hukum Merawat Jenazah oleh KH. Muhammad Hanif Muslih, Lc.

Seseorang yang sudah meninggal wajib untuk dimandikan, sebab hal tersebut mengacu kepada sebuah hadis, dimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Ummu Athiyyah Al-Anshariyah dan yang lain agar memandikan putri beliau yang wafat.

"Selanjutnya, pendapat ulama' Malikiyah memandikan jenazah adalah karena dalam rangka ta'abbud (beribadah) kepada sang Maha Pencipta, Rabbul Izzati wal Malakuti wal Jabarut, dan bertujuan untuk membersihkan jenazah. Sebagian ulama juga mengatakan, "Manusia yang sudah mati menjadi najis, oleh karena itu wajib baginya untuk dimandikan."" Tulis Muhammad Hanif.

Maka dari itu, tujuan dari memandikan jenazah ialah sebelum jenazah menghadap ke Sang Pencipta, maka ia (mayat) diwajibkan dalam keadaan bersih dan suci, sebagaimana orang yang masih hidup ketika hendak mengerjakan ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur'an, thawaf, dan lainnya. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan ketika memandikan jenazah.

Syarat Jenazah yang Dimandikan

Melansir pada halaman Kemenag, syarat jenazah yang akan dimandikan ialah:

1. Beragama Islam.

2. Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Tetapi apabila terdapat luka, maka dibersihkan terlebih dahulu.

3. Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam).

Seseorang yang Harus Memandikan Jenazah

Sebagaimana yang diketahui bahwa memandikan jenazah ialah fardu kifayah. Seseorang yang memandikan jenazah hukumnya wajib untuk berniat karena dirinyalah yang mendapatkan kepercayaan untuk memandikan. Maka dari itu, siapa pun berhak untuk memandikan jenazah. Berikut ini adalah urutan siapa saja yang berhak untuk memandikan jenazah:

1. Jenazah laki-laki

Urutan untuk memandikan jenazah laki-laki adalah:

a. Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga (al-aqarib). Seperti, kakak, adik, orang tua, dan kakek.

b. Diperbolehkan seorang istri untuk memandikan suaminya.

c. Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan.

d. Perempuan yang masih mahram.

2. Jenazah Perempuan

Urutan untuk memandikan jenazah perempuan adalah:

a. Suami dikatakan lebih berhak untuk memandikan istrinya, karena suami diperbolehkan untuk melihat semua anggota tubuh istrinya tanpa terkecuali.

b. Perempuan yang masih ada hubungan keluara (al-qarib) seperti kakak, adik, orang tua, dan nenek.

c. Perempuan yang tidak ada hubungan keluarga.

d. Laki-laki yang masih mahramnya.

Hal-Hal yang Diwajibkan Saat Memandikan Jenazah

Melansir pada buku yang berjudul Hukum Merawat Jenazah oleh KH. Muhammad Hanif Muslih, Lc., dalam memandikan jenazah, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan diwajibkan, antara lainnya adalah:

1. Niat memandikan jenazah.

2. Memandikan dengan aurat jenazah.

3. Mewudhukan jenazah.

4. Meratakan air ke seluruh badan sebagaimana wajib bagi orang yang masih hidup (mandi junub, haid, dan nifas).

5. Dimandikan dengan air dan daun bidara (sidr).

6. Dimandikan dengan kapur atau sejenisnya.

7. Dimandikan lebih dari satu kali. Artinya, apabila ketika dimandikan satu kali belum cukup, maka wajib untuk dimandikan lagi.

Hal-hal yang Diharamkan Ketika Memandikan Jenazah

Dalam memandikan jenazah, terdapat hal-hal diharamkan dalam melakukannya. Ada pun hal-hal tersebut ialah:

a. Melihat aurat jenazah.

b. Melihat seluruh tubuh jenazah.

c. Memandikan dengan menyakiti mayat, seperti menggosok badan mayat dengan kasar atau keras.



Simak Video "Jenazah di Pinrang Sulsel Ditandu Pakai Sarung Gegara Jalan Rusak"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)