Sholat yang disyariatkan kepada kaum muslim dapat dikerjakan secara berjamaah atau bersama-sama, dengan dipimpin imam dan diikuti oleh makmum. Tetapi, apa hukum melaksanakan sholat berjamaah ?
Berjamaah atau jamaah secara bahasa dalam kitab Shalatul Mu'min oleh Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, berarti kumpulan dan banyaknya sesuatu, atau kumpulan orang-orang yang disatukan oleh tujuan yang sama.
Sementara menurut istilah, jamaah adalah banyaknya atau berkumpulnya orang-orang dan minimal terdiri dari dua orang, yakni imam dan makmum. Adapun dinamakan sholat berjamaah, lantaran orang-orang yang melakukannya berkumpul dalam suatu tempat serta pada waktu yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, bila mereka tidak terhimpun di satu lokasi atau waktu yang sama, atau tidak terkumpul di tempat sama tetapi waktunya berbeda, atau tidak bergabung di waktu yang sama tapi tempatnya berbeda tanpa ada alasan yang jelas, maka ulama menyepekati yang seperti ini bukan berjamaah.
Hukum dan Dalil Mengerjakan Sholat Berjamaah
Masih dari kitab Shalatul Mu'min, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum melaksanakan sholat berjamaah, yaitu;
- Fardhu ain, menurut anggapan para ulama salaf berserta ahli fikih.
- Fardhu kifayah, adalah pendapat unggul di kalangan ulama madzhab Syafi'i, sebagian madzhab Maliki, dan salah satu pandangan dalam Hanbali.
- Sunnah Muakad, menurut pengikut aliran Hanafi, mayoritas Malikiyah, dan banyak ulama Syafi'iyah.
- Fardhu ain sekaligus syarat sahnya sholat, pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, sekelompok ulama salaf, serta pengikut Imam Ahmad.
Adapun Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam bukunya beranggapan bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib ain bagi semua laki-laki yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya, baik yang bermukim dalam sebuah wilayah maupun yang musafir.
Ia mengemukakan demikian karena berdasarkan sejumlah dalil Al-Qur'an, sunnah Nabi SAW yang shahih, serta atsar. Seperti dalam Surat An-Nisa ayat 102:
"Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan sholat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang sholat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum sholat agar mereka sholat bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya..."
Lebih lanjut ia terangkan, Allah SWT mensyariatkan para hamba untuk sholat berjamaah dalam ayat di atas. Bisa dilihat pada ayat tersebut, Dia mengulang perintah ini terhadap golongan keduanya. Menurut Surat An-Nisa ayat 102, bisa dikatakan bahwa sholat berjamaah hukumnya fardhu ain.
Jika sholat berjamaah hukumnya sunnah, halangan pertama yang bisa menggugurkan kewajiban itu adalah karena keadaan khauf atau takut akan musuh. Serta bila hukum berjamaah adalah fardhu kifayah, maka Allah SWT akan meniadakan kewajiban bagi kelompok kedua tersebut, dan cukup dikerjakan oleh golongan pertama.
Sementara dalil wajibnya sholat berjamaah dari Nabi SAW disandarkan pada hadits dari Malik bin Huwairits. Ia berkata:
"Saya pernah datang kepada Rasulullah SAW bersama beberapa orang dari kaumku, lalu kami mengerjakan sholat berjamaah bersama beliau selama 20 hari, beliau adalah seorang yang besar rasa kasih sayangnya dan selalu bersikap ramah. Ketika beliau mengetahui bahwa kami sudah merasa rindu kepada keluarga kami, beliau bersabda:
ุงุฑูุฌูุนููุง ููููููููุง ูููููู
ู ููุนููููู
ููููู
ู ููุตูููููุง ููุฅูุฐูุง ุญูุถูุฑูุชู ุงูุตููููุงุฉู ููููููุคูุฐูููู ููููู
ู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููููููุคูู
ููููู
ู ุฃูููุจูุฑูููู
ู
Artinya: "Pulanglah kalian dan beradalah kalian di tengah-tengah mereka. Ajarkanlah ilmu kepada mereka dan dirikanlah sholat (bersama mereka). Bila tiba waktu sholat, hendaklah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, lalu orang yang paling tua dari kalian mengimami kalian." (Muttafaq 'alaih)
Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah bagi Perempuan?
Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis menjelaskan bahwa wanita diperbolehkan untuk mengikuti sholat berjamaah di masjid. Dengan syarat, mereka tidak menggunakan pakaian yang menonjolkan kemewahan atau tidak mengenakan perhiasan mencolok.
Selain itu perempuan yang hendak sholat berjamaah di masjid, hendaknya tidak memakai wewangian secara berlebihan, lantaran khawatir mengganggu dirinya atau kaum muslim lain. Serta dicemaskan pula menimbulkan fitnah apabila menggunakan hal-hal tersebut.
Meski demikian, bagi kaum perempuan yang punya pekejaan rumah tangga berlimpah dan bertugas mendidik anak-anaknya, maka lebih utama untuk sholat di rumahnya dari pada di masjid.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel, Hasilkan 25 Poin Komunike