Akad nikah merupakan prosesi sakral dalam Islam yang menandai sahnya ikatan antara laki-laki dan perempuan. Di Indonesia, pelaksanaan akad nikah tidak hanya berlandaskan syariat, tetapi juga diatur secara administratif oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pencatat pernikahan umat Islam.
Akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar KUA maupun di luar hari dan jam kerja. Ketentuan ini diatur secara resmi oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2024.
Ketentuan Akad Nikah di KUA dan di Luar KUA
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah pada prinsipnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Ketentuan ini menjadi standar utama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan bagi umat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam regulasi yang sama, Kementerian Agama memberikan kelonggaran bagi calon pengantin. Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja
Pelaksanaan akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja tidak dapat dilakukan secara otomatis. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, pelaksanaan akad nikah tersebut harus dilakukan atas permintaan calon pengantin. Kedua, pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Persetujuan ini diperlukan untuk memastikan kesiapan administrasi serta kehadiran petugas pencatat nikah.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi dan waktu akad nikah tidak menghilangkan kewajiban pencatatan pernikahan. Seluruh rangkaian akad nikah tetap harus dicatat secara resmi oleh KUA agar memiliki kekuatan hukum.
Melalui regulasi ini, Kemenag mendorong agar masyarakat tetap memprioritaskan aspek legalitas pernikahan, sekaligus memberikan kemudahan bagi calon pengantin dalam menyesuaikan waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah sesuai kondisi masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, maka ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dinyatakan tidak berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024. Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperjelas ketentuan terkait pelaksanaan akad nikah.
Adanya pengaturan yang memperbolehkan akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Namun demikian, calon pengantin tetap perlu memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar pernikahan yang dilangsungkan sah secara agama serta tercatat secara hukum negara.
Persyaratan Administratif Pernikahan
Mengacu pada ketentuan yang dimuat di laman resmi Kantor Urusan Agama, berikut dokumen yang perlu dipenuhi:
1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir
2. Formulir Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa atau Lurah (Model N1)
3. Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2)
4. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N4)
5. Surat Izin Orang Tua (Model N5)
6. Fotokopi KTP wali nikah dan dua orang saksi
7. Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin perempuan
8. Bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin perempuan
9. Surat pernyataan status jejaka, gadis, duda, atau janda bermaterai Rp10.000 atau surat keterangan belum kawin dari desa atau kelurahan
10. Pas foto berlatar belakang biru dengan ketentuan:
Ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
Ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
Ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
Menggunakan busana muslim (berkopiah atau berjilbab), diserahkan dalam bentuk cetak dan file
11. Keterangan jenis dan besaran mas kawin
12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon mempelai yang berusia di bawah 19 tahun
13. Akta cerai atau akta kematian bagi calon pengantin berstatus duda atau janda
14. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal apabila pernikahan dilaksanakan di wilayah KUA lain
15. Biaya pencatatan nikah:
Gratis (Rp0) jika dilaksanakan di KUA
Rp600.000 jika dilaksanakan di luar KUA, disetorkan langsung ke bank
16. Materai Rp10.000 sebanyak 3 lembar
17. Nomor telepon dan alamat email calon suami, calon istri, serta nomor telepon wali
Syarat Khusus atau Tambahan
1. Fotokopi sertifikat masuk Islam dan surat Mepamit bagi calon pengantin mualaf
2. Fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian bagi Warga Negara Asing (WNA)
3. Surat izin dari kedutaan besar yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA
4. Surat izin menikah dari kesatuan bagi anggota TNI atau Polri
5. Surat izin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur Pendaftaran Nikah
1. Melengkapi seluruh persyaratan administrasi pernikahan
2. Melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui laman SIMKAH
3. Mencetak bukti pendaftaran nikah
4. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke KUA dan melakukan konfirmasi
5. Setelah pendaftaran diterima, akad nikah dapat dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas
6. Petugas KUA memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan pelaksanaan kursus calon pengantin
7. Calon pengantin dan wali hadir pada saat pemeriksaan nikah
8. Pelaksanaan akad nikah
9. Pengantin menerima buku nikah serta kartu nikah digital
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketum PBNU: Serahkan ke Proses Hukum
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru