Wasiat: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Penyebab Batalnya

Wasiat: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Penyebab Batalnya

Christavianca Lintang - detikHikmah
Jumat, 02 Des 2022 14:30 WIB
Penjelasan dan contoh kalimat interogratif.
Ilustrasi pengertian dan hukum dari membuat wasiat dalam Islam. Foto: Kenny Eliason/Unsplash
Jakarta -

Wasiat berkaitan dengan penyumbangan harta setelah kematian seseorang. Apa itu wasiat dalam Islam?

Melansir pada buku Merajut Kebahagiaan Keluarga oleh Dr. Budi Sunarso, wasiat adalah suatu pesan yang mengandung kebaikan yang akan dijalankan ketika seseorang sudah meninggal dunia. Kata wasiat berasal dari washa yang berarti menyampaikan atau memberi pesan atau pengampuan. Sehingga, dalam kata lain, wasiat adalah harta yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain setelah si pemberi meninggal dunia.

Sumber hukum wasiat didasari dari firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi,
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱٱلْمُتَّقِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."

Melansir pada buku Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam oleh Ahmad Bisyri Syakur, Lc., M.A., dalam wasiat, seseorang dapat berpesan untuk memberikan sesuatu kepada orang lain setelah dirinya meninggal. Kemudian, pemberi wasiat berkuasa untuk memberikan wasiat kepada siapa pun selain ahli warisnya.

ADVERTISEMENT

Hukum Wasiat


Melansir pada buku Hukum Waris Islam oleh Siti Hamidah dkk, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait dengan seseorang yang akan memberikan wasiat, diantaranya adalah:

1. Dihukumi wajib jika berhubunan dengan pemenuhan hak-haknya Allah SWT. Seperti, kafarat, zakar, dan fidiah, atau pemenuhan hak undividu seperti pinjaman atau hutang.
2. Dihukumi sunah apabila diberikan kepada saudara yang tidak memeroleh harta waris.
3. Dihukumi sunah apabila diberikan kepada orang yang kaya untuk menjalin ukhuwah membalas jasa.
4. Dihukumi haram apabila diberikan pada sesuatu yang mengandung kemaksiatan.
5. Dihukumi makruh jika harta pewasiat jumlahnya sedikit, sementara jumlah ahli warisnya berjumlah banyak.

Rukun Wasiat

Mengutip pada buku Fiqih Wasiat oleh Nirwan Darmawan, rukun wasiat terdiri empat rukun, yakni:
1. Al-Mushi, yaitu pemberi wasiat.
2. Al-Musha lahu, yaitu penerima wasiat.
3. Al-Musha bihi, yaitu harta yang diwasiatkan.
4. As-Shighat, yaitu lafadz yang digunakan dalam wasiat, seperti, "Saya wasiatkan sepertiga hartaku untuk si fulan setelah kematianku."

Batalnya Wasiat

Wasiat juga bisa dikatakan batal. Menurut Abu Yusuf dalam buku Merajut Kebahagiaan Keluarga oleh Dr. Budi Sunarso, apabila orang yang diberi wasiat membunuh orang yang memberinya wasiat dengan pembunuhan yang diharamkan secara langsung, maka wasiat itu batal. Menurut Sayyid Sabiq, wasiat tersebut dapat batal apabila:
1. Seseorang yang berwasiat menderita penyakit gila yang parah dan mengantarnya pada kematian.
2. Seseorang yang diberi wasiat telah meninggal sebelum seseorang yang memberi wasiat.
3. Bila yang diwasiatkan itu barang tertentu yang rusak sebelum diterima oleh orang yang diberi wasiat.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads