Mengenal Ashabah Binafsih dalam Pembagian Harta Warisan, Siapa Mereka?

Mengenal Ashabah Binafsih dalam Pembagian Harta Warisan, Siapa Mereka?

Cicin Yulianti - detikHikmah
Sabtu, 04 Feb 2023 16:31 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi ashabah binafsih dalam pembagian harta warisan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Pembagian warisan dalam Islam diatur lewat Al-Qur'an maupun hadits. Salah satu istilah penerima waris yang ada dalam Islam adalah golongan ashabah binafsih, siapa sebenarnya golongan tersebut?

Pemberian warisan Islam disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al Ahzab ayat 6. Allah SWT berfirman,

ٱلنَؚِّىُّ أَوْلَىٰ ؚِٱلْمُ؀ْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَأَزْوَٰجُهُۥٓ أُمَّهَٰتُهُمْ ۗ وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ َؚعْضُهُمْ أَوْلَىٰ َؚِؚعْضٍ فِى كِتَؚِٰ ٱللَّهِ مِنَ ٱلْمُ؀ْمِنِينَ وَٱلْمُهَٰجِرِينَ إِلَّآ أَن تَفْعَلُوٓا۟ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآ؊ِكُم مَّعْرُوفًا ۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْكِتَؚِٰ مَسْطُورًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: An-nabiyyu aulā bil-mu`minīna min anfusihim wa azwājuhū ummahātuhum, wa ulul-ar-ឥāmi ba'ឍuhum aulā biba'ឍin fī kitābillāhi minal-mu`minīna wal-muhājirīna illā an taf'alū ilā auliyā`ikum ma'rụfā, kāna Ōālika fil-kitābi masṭụrā

Artinya: "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)."

ADVERTISEMENT

Siapa Ashabah Binafsih Itu?

Abd Basir dalam bukunya Hukum Islam Tentang Perkawinan dan Waris menuturkan bahwa pengertian ashabah binafsih adalah ahli waris yang mendapatkan bagian sisa dikarenakan dirinya sendiri atau kedudukannya memang asli sebagai penerima sisa. Artinya, seseorang yang merupakan ashabah binafsih menerima warisan tidak karena ahli waris lain.

Dijelaskan lebih lanjut, ashabah binafsih ini merupakan ahli waris kerabat laki-laki yang tidak dicelah-celahi oleh orang perempuan kecuali suami, saudara satu ibu, orang yang memerdekakan.

Mengutip buku Teori dan Praktek Harta Kekayaan dalam Perkawinan: Metode Pembagian Harta Kekayaan Antara yang Haq dan Bathil oleh Harrys Pratama Teguh, lebih jelasnya yang dimaksud golongan ashabah binafsih adalah sebagai berikut:

  • Putra
  • Cucu (putranya putra) dan seterusnya ke bawah
  • Ayah
  • Kakek dan seterusnya ke atas
  • Saudara kandung
  • Saudara satu ayah
  • Putra saudara kandung dan seterusnya ke bawah
  • Putra saudara satu ayah dan seterusnya ke bawah
  • Paman kandung
  • Paman satu ayah
  • Putra paman kandung dan seterusnya ke bawah
  • Putra paman satu ayah dan seterusnya ke bawah

Gambaran kewarisan yang berhak diterima seorang ashabah binafsih telah digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya,

"Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW, bersabda: 'Berikanlah faraid (bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang lebih utama.'" (HR Bukhari dan Muslim)

Pembagian Harta Waris dalam Islam

Mengutip buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni pembagian harta waris yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah An Nisa ayat 11-12. Berikut di antaranya:

  • Ashabul furudh mendapat bagian sebanyak setengah dari kelompok laki-laki dan empat perempuan.
  • Suami atau istri berhak mendapatkan harta waris sebanyak seperempat.
  • Istri berhak mendapatkan bagian warisan sebanyak seperdelapan hasil peninggalan suaminya.
  • Empat perempuan (anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak) mendapatkan sebanyak dua pertiga warisan.
  • Ibu dan dua saudara laki-laki atau perempuan dari satu ibu berhak mendapatkan sebanyak sepertiga harta warisan.
  • Terdapat tujuh orang yang berhak mendapat warisan sebanyak seperenam yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads