14 Laki-laki yang Berhak Jadi Ahli Waris, Ada Anak hingga Keponakan

14 Laki-laki yang Berhak Jadi Ahli Waris, Ada Anak hingga Keponakan

Christavianca Lintang - detikHikmah
Minggu, 25 Des 2022 18:30 WIB
ilustrasi warisan
Ilustrasi ahli waris laki-laki dalam Islam Foto: detikcom
Jakarta -

Ada golongan laki-laki dan perempuan yang berhak menjadi ahli waris dalam ajaran Islam. Setiap golongan ini memiliki hak dengan jumlah yang juga telah diatur dalam beberapa dalil Al-Quran.

Mengutip dari halaman Kemenag (23/12), kata waris berasal dari bahasa Arab yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Harta ini yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Ahli waris merupakan orang-orang yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan dengan orang yang telah meninggal dunia.

Ilmu yang berkaitan dengan permalasahan pewarisan disebut dengan ilmu mawaris atau ilmu fara'id. Tidak semua orang yang memiliki ikatan kekeluargaan berhak menerima warisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Islam telah ditetapkan secara jelas bagian masing-masing pihak. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya perselisihan di antara ahli waris.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11 tentang pembagian warisan.

ADVERTISEMENT

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Golongan Laki-laki yang Menjadi Ahli Waris

Berdasarkan Al-Qur'an, hadits serta pendapat sahabat maupun para ulama, berikut golongan laki-laki yang berhak menjadi ahli waris:

1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek dari bapak sampai ke atas
5. Saudara sekandung
6. Saudara seayah
7. Saudara seibu
8. Anak lelaki dari saudara sekandung
9. Anak lelaki dari saudara seayah
10. Paman yang sekandung dengan ayah orang yang meninggal
11. Paman yang seayah dengan ayah orang yang meninggal
12. Anak lelaki dari paman yang sekandung
13. Anak lelaki dari paman yang seayah
14. Suami

Besaran Jumlah Warisan Menurut Islam

Dalam segi pembagian ahli waris, terdapat dua macam ahli waris, yaitu zawil furud dan asabah. Berikut ini adalah penjelasan terkait dua macam ahli waris tersebut.

1. Zawil Furud

Zawil furud adalah ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Qur'an atau hadits Rasulullah SAW. Jumlah pembagian ahli waris zawil furud antara lainnya adalah:

a. Ahli waris yang mendapatkan jatah ½ (setengah)

· Anak tunggal perempuan
· Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
· Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak
· Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak
· Suami jika tidak ada anak atau cucu

b. Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/3 (sepertiga)

· Ibu jika tidak ada anak-anak atau cucu

· Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak

c. Ahli waris yang mendapatkan jatah ¼ (seperempat)

· Suami jika tidak ada anak atau cucu

· Istri jika tidak ada anak cucu

· Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki

· Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki

· Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki

· Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.


d. Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/6 (satu perenam)

· Bapak jika ada anak atau cucu

· Kakek jika ada anak atau cucu dengan syarat tidak ada bapak

· Ibu jika ada anak atau cucu

· Nenek jika ada anak atau cucu dengan syarat tidak ada ibu

· Cucu perempuan dari anak lelaki da perempuan jika hanya seorang

· Saudara perempuan seibu jika da bapak atau anak


e. Ahli waris yang mendapatkan 1/8 (seperdelapan)

· Istri jika ada anak atau cucu


f. Ahli waris yang mendapatkan jatah 2/3 (dua pertiga)

· Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak laki-laki

· Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki

· Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki

· Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak ada anak dan saudara laki-laki

2. Asabah

Asabah adalah ahli waris yang mendapatkan seluruh sisa harta dan mendapat perolehan seluruh harta apabila tidak ada ahli waris zawil furud. Ahli waris asabah dibagi menjadi tiga, yaitu:

a. Asabih bi nafsih (ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri).

b. Asabah bi gairihi (ahli waris yang menjadi asabah sebab adanya ahli waris lainnya).

c. Asabah ma'al gair (ahli waris yang menjadi asabah bersama dengan ahli waris lainnya).


Demikian pembagian warisan sesuai ajaran Islam.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads