Kalau umumnya mahar atau maskawin yang diberikan calon suami kepada calon istri ialah perhiasan. Akan tetapi berbeda dengan pasangan asal Probolinggo ini. Mereka memilih linggis sebagai maskawin pernikahannya. Bagaimana menurut Islam, bolehkah?
Dilansir detikJatim, pasangan asal Probolinggo yakni Samsul dan Sumiati memilih linggis sebagai maskawin atau mahar bukan tanpa alasan. Bagi Samsul, linggis menjadi perkakas wajib yang harus dimiliki setiap rumah tangga di dusunnya. Terbuat dari besi, ia berharap pernikahannya akan saling menguatkan, kekal dan abadi.
Tentunya detikers juga ada yang bertanya-tanya, apakah boleh maskawin atau mahar berupa linggis. Untuk menjawab rasa penasaran, yuk kita simak jawaban dari Ustazah Siti Majidah, Lc., MA., soal mahar yang baik seperti apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makna dari mahar adalah kewajiban pertama yang harus diberikan kepada pihak laki-laki untuk perempuan. Menurut ustazah Majidah, mahar itu sendiri sebetulnya secara kesepakatan ulama dimaknai sebagai pemberian calon suami kepada calon istri, akibat dari hubungan atau kehalalan dari hubungan itu sendiri.
Mahar itu secara arti berarti jujur. Hal ini dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 4 yang berbunyi:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Arab-Latin: Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
"Kalau kita kembali kepada hadits Rasulullah, bahwa sesungguhnya yang paling berkah dalam pernikahan adalah yang paling mudah dalam maharnya. Maka mahar itu sendiri kalau menurut hadits riwayat Bukhari, mahar itu sesuatu yang bisa diambil manfaatnya. Bahkan Rasulullah bersabda, carilah suatu maskawin misalnya cincin, sekalipun cincin itu hanya terbuat dari besi," ujar Dosen Universitas Aisyiyah Yogyakarta kepada detikHikmah (06/02/2023).
Inti dari mahar yakni kerelaan istri dan kewajiban suami sebagai tanggung jawab pertamanya adalah menafkahi. Mahar juga harus memiliki nilai manfaat. Bahkan Rasulullah juga membolehkan mahar berupa cincin dari besi. Jika tidak mendapati, maka boleh hanya surat-surat Al-Qur'an yang engkau hafal. Hal ini dijelaskan dalam riwayat hadits Bukhari.
Bahkan Nabi Musa menikahi istrinya dengan maharnya hanya bekerja, memberikan manfaat. Beliau bekerja selama 8 tahun kepada sang mertua tanpa digaji. Sedangkan mahar yang manfaatnya kembali kepada istri ada banyak, misalnya mengajarkan Al-Qur'an, mengislamkan istri dan mengajarkan agama.
"Islam tidak memberikan batas minimal dan maksimalnnya dikembalikan kepada 'urf atau tradisi. Yang jelas adalah Islam melihat syariat pernikahan itu adalah sesuatu yang sakral maka kemudian kita jangan mempersulit," jelas Ustazah Majidah.
Ustazah Majidah juga menjabarkan pendapat para ulama dalam beberapa mazhab, misalnya Imam Malik menyebutkan bahwa paling sedikit 3 dinar, kalau 1 dinarnya itu 4 juta berarti sekitar 12 juta. Lalu, Imam Abu Hanifah menyebut 10 dinar. Dan hanya Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal yang tidak memberikan batasan paling sedikit. Bahkan boleh diberikan dalam bentuk barang yang memiliki nilai.
"Kalau kita kembalikan kepada linggis tadi, itu kan barang tidak mesti uang tidak mesti cincin dari emas. Tapi dia memiliki nilai. Saya kira asalkan memenuhi keseriusan laki-laki dalam menafkahi, kerelaan dari istrinya serta ada nilai manfaat dari situ dan tidak menyulitkan dari pihak laki-laki. Maka saya kira sah-sah saja," tambah Ustazah dari Aisyiyah ini.
Akan tetapi, Ustazah Majidah juga menegaskan soal mahar itu kembali lagi kepada kedua mempelai. Perempuan boleh meminta maskawin akan tetapi jika mempelai laki-laki dirasa keberatan boleh mengungkapkan. Kembali lagi kepada tradisi dan kesepakatan berdua.
(lus/erd)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026