Mahar dalam Islam, Apa Saja Hak Istri yang Diberi saat Akad Nikah?

Mahar dalam Islam, Apa Saja Hak Istri yang Diberi saat Akad Nikah?

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 01 Des 2022 12:15 WIB
Wedding in the mountains Mangup in Crimea
Ilustrasi cincin kawin yang menjadi mahar dalam pernikahan Islam Foto: Thinkstock
Jakarta -

Mahar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pernikahan Islam. Seorang suami diwajibkan memberikan mahar kepada istrinya saat mengucapkan ijab kabul.

Dalam ajaran Islam, banyak dalil yang menjelaskan tentang pernikahan, termasuk soal mahar. Mahar menjadi salah satu dari sekian banyak hak istri yang harus dipenuhi suami.

Mengutip buku Mahar Service Dalam Pernikahan Islam oleh Muhammad Karim HS. MH dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dijelaskan bahwa mahar ialah suatu kepemilikan yang khusus diberikan kepada wanita sebagai ungkapan untuk menghargainya, dan sebagai simbol untuk memuliakan serta membahagiakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bahasa lain, mahar juga kerap disebut maskawin. Mahar merupakan suatu pemberian yang wajib bagi suami kepada istri sebagai bentuk ketulusan hati suami mencintai istrinya agar timbul rasa cinta kasih dan sayang antara keduanya.

Di samping itu, mahar hendaknya berupa sesuatu yang memiliki banyak manfaat untuk istri. Bentuk mahar bisa beragam dan tidak terbatas hanya pada harta semata. Mahar bisa berupa uang, perhiasan atau bahkan hafalan surat dalam Al-Qur'an.

ADVERTISEMENT

Dalam Islam, perempuan dianggap sangat mulia, sehingga hak dan pandangan hukum sama dibandingkan laki-laki. Diantara kemulian tersebut, Islam menganjurkan perempuan bisa menerima mahar dalam akad pernikahan.

Mahar ini hak mutlak istri, bukan untuk kerabatnya atau orang tua istri, bahkan selain istri tidak dibenarkan menikmati mahar nikah, meskipun itu suami sendiri. Tanpa seizin istri, memanfaatkan mahar ini hukumnya haram. Bahkan mengambil mahar dari istri termasuk perbuatan dzalim yang diganjar dosa besar.

Dalil Al-Qur'an tentang Mahar Pernikahan

Mahar dibahas secara jelas dalam Al-Qur'an dan hadits.

1. Surat An-Nisa Ayat 4

وََؑاΨͺُوا۟ Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩΨ³ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩŽ Ψ΅ΩŽΨ―ΩΩ‚ΩŽΩ°ΨͺΩΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω†ΩΨ­Ω’Ω„ΩŽΨ©Ω‹ ۚ فَΨ₯ِن Ψ·ΩΨ¨Ω’Ω†ΩŽ Ω„ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ ΨΉΩŽΩ† Ψ΄ΩŽΩ‰Ω’Ψ‘Ω مِّنْهُ Ω†ΩŽΩΩ’Ψ³Ω‹Ψ§ ΩΩŽΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ‡Ω Ω‡ΩŽΩ†ΩΩŠΩ“Ω€Ω”Ω‹Ψ§ Ω…Ω‘ΩŽΨ±ΩΩŠΩ“Ω€Ω”Ω‹Ψ§

Arab-Latin: Wa ātun-nisā`a αΉ£aduqātihinna niαΈ₯lah, fa in αΉ­ibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulα»₯hu hanΔ«`am marΔ«`ā

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

2. Surat An-Nisa Ayat 24


۞ ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’Ω…ΩΨ­Ω’Ψ΅ΩŽΩ†ΩŽΩ°Ψͺُ Ω…ΩΩ†ΩŽ Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩΨ³ΩŽΨ§Ω“Ψ‘Ω Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ Ω…ΩŽΨ§ Ω…ΩŽΩ„ΩŽΩƒΩŽΨͺΩ’ Ψ£ΩŽΩŠΩ’Ω…ΩŽΩ°Ω†ΩΩƒΩΩ…Ω’ Ϋ– كِΨͺَٰبَ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω’ ۚ ΩˆΩŽΨ£ΩΨ­ΩΩ„Ω‘ΩŽ Ω„ΩŽΩƒΩΩ… Ω…Ω‘ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΨ±ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩŽ Ψ°ΩŽΩ°Ω„ΩΩƒΩΩ…Ω’ Ψ£ΩŽΩ† ΨͺΩŽΨ¨Ω’Ψͺَغُوا۟ Ψ¨ΩΨ£ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΩ°Ω„ΩΩƒΩΩ… Ω…Ω‘ΩΨ­Ω’Ψ΅ΩΩ†ΩΩŠΩ†ΩŽ ΨΊΩŽΩŠΩ’Ψ±ΩŽ Ω…ΩΨ³ΩŽΩ°ΩΩΨ­ΩΩŠΩ†ΩŽ ۚ ΩΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ω±Ψ³Ω’ΨͺΩŽΩ…Ω’ΨͺΩŽΨΉΩ’Ψͺُم بِهِۦ Ω…ΩΩ†Ω’Ω‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ ΩΩŽΩ€Ω”ΩŽΨ§ΨͺΩΩˆΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ£ΩΨ¬ΩΩˆΨ±ΩŽΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ ΩΩŽΨ±ΩΩŠΨΆΩŽΨ©Ω‹ ۚ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ Ψ¬ΩΩ†ΩŽΨ§Ψ­ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω’ ΩΩΩŠΩ…ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ±ΩŽΩ°ΨΆΩŽΩŠΩ’Ψͺُم بِهِۦ مِنے Ψ¨ΩŽΨΉΩ’Ψ―Ω Ω±Ω„Ω’ΩΩŽΨ±ΩΩŠΨΆΩŽΨ©Ω ۚ Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ…Ω‹Ψ§ Ψ­ΩŽΩƒΩΩŠΩ…Ω‹Ψ§

Arab-Latin: Wal-muαΈ₯αΉ£anātu minan-nisā`i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi 'alaikum, wa uαΈ₯illa lakum mā warā`a żālikum an tabtagα»₯ bi`amwālikum muαΈ₯αΉ£inΔ«na gaira musāfiαΈ₯Δ«n, fa mastamta'tum bihΔ« min-hunna fa ātα»₯hunna ujα»₯rahunna farīḍah, wa lā junāαΈ₯a 'alaikum fΔ«mā tarāḍaitum bihΔ« mim ba'dil-farīḍah, innallāha kāna 'alΔ«man αΈ₯akΔ«mā

Artinya: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

3. Surat Al-Baqarah Ayat 237

وَΨ₯ِن Ψ·ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‚Ω’ΨͺΩΩ…ΩΩˆΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ مِن Ω‚ΩŽΨ¨Ω’Ω„Ω Ψ£ΩŽΩ† ΨͺΩŽΩ…ΩŽΨ³Ω‘ΩΩˆΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ ΩˆΩŽΩ‚ΩŽΨ―Ω’ ΩΩŽΨ±ΩŽΨΆΩ’Ψͺُمْ Ω„ΩŽΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ ΩΩŽΨ±ΩΩŠΨΆΩŽΨ©Ω‹ ΩΩŽΩ†ΩΨ΅Ω’ΩΩ Ω…ΩŽΨ§ ΩΩŽΨ±ΩŽΨΆΩ’Ψͺُمْ Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§Ω“ Ψ£ΩŽΩ† ΩŠΩŽΨΉΩ’ΩΩΩˆΩ†ΩŽ Ψ£ΩŽΩˆΩ’ ΩŠΩŽΨΉΩ’ΩΩΩˆΩŽΨ§ΫŸ Ω±Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩ‰ Ψ¨ΩΩŠΩŽΨ―ΩΩ‡ΩΫ¦ ΨΉΩΩ‚Ω’Ψ―ΩŽΨ©Ω Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩΩƒΩŽΨ§Ψ­Ω ۚ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩ† ΨͺΩŽΨΉΩ’ΩΩΩˆΩ“Ψ§ΫŸ Ψ£ΩŽΩ‚Ω’Ψ±ΩŽΨ¨Ω لِلΨͺΩ‘ΩŽΩ‚Ω’ΩˆΩŽΩ‰Ω° ۚ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΩ†Ψ³ΩŽΩˆΩΨ§ΫŸ Ω±Ω„Ω’ΩΩŽΨΆΩ’Ω„ΩŽ Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ω†ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ ۚ Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ Ψ¨ΩΩ…ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨΉΩ’Ω…ΩŽΩ„ΩΩˆΩ†ΩŽ بَءِيرٌ

Arab-Latin: Wa in αΉ­allaqtumα»₯hunna ming qabli an tamassα»₯hunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niαΉ£fu mā faraḍtum illā ay ya'fα»₯na au ya'fuwallaΕΌΔ« biyadihΔ« 'uqdatun-nikāαΈ₯, wa an ta'fΕ« aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta'malα»₯na baαΉ£Δ«r

Artinya: Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

Berapa Jumlah Mahar dalam Pernikahan Islam?

Besaran mahar tidak ditentukan, semua sesuai kesanggupan suami dan keikhlasan istri dalam menerimanya. Meskipun demikian, hendaknya mahar memiliki nilai yang cukup sebagai cara menghargai istri sekaligus juga tidak menjadi beban bagi suami.

Sesungguhnya pernikahan adalah ibadah, Allah SWT yang akan membalas niat dari setiap hambanya. Nikmat Allah SWT juga terbuka lebar bagi siapapun yang ikhlas menjalankan ibadah dan meningkatkan ketakwaan.

Diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi ra, Rasullullah bersabda:

"Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur'an yang engkau hafal." (HR Bukhari No.1587)

Hal senada juga dijelaskan lewat hadits dari Aisyah, "dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudah maharnya" dan sabdanya pula "Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya." (HR. Imam Ahmad)




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads