Mahar dalam Islam termasuk hak bagi perempuan. Mahar diberikan saat melangsungkan pernikahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika akad nikah. Mahar juga disebut sebagai maskawin.
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Al-Fiqh 'Ala Al-Madzhahib Al-Arba'ah yang diterjemahkan Faisal Saleh menerangkan bahwa mahar berasal dari kata al-mahr. Sebutan lainnya adalah shadaaq yang berarti penyerahan harta yang mencerminkan keinginan untuk melaksanakan akad nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait mahar turut disebutkan dalam surah An Nisa' ayat 4,
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu."
Lantas, mahar seperti apa yang dianjurkan dalam Islam?
Mahar yang Dianjurkan dalam Islam
Menukil dari buku Hadiah Pernikahan Terindah susunan Ibnu Watiniyah dan Ummu Ali, mahar pernikahan yang dianjurkan sekaligus baik dalam Islam adalah yang meringankan kedua belah pihak. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana bunyi hadits Rasulullah SAW dari Aisyah RA,
"Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad)
Sementara itu, dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam oleh Sakban Lubis disebutkan ada beberapa contoh mahar yang dapat diberikan, antara lain:
- Al-Qur'an
- Terjemahan Al-Qur'an
- Perlengkapan alat salat
- Perhiasan cincin untuk istri
- Uang
- Perabot rumah tangga
- Harta perdagangan
Mahar dapat berupa benda-benda lain yang memiliki nilai manfaat. Sebab, Islam menilai mahar sebagai simbolis peranan suami yang fungsinya sebagai keamanan dan ekonomi keluarganya.
Meski demikian, Isnan Ansory melalui bukunya yang bertajuk Fiqih Mahar menjelaskan bahwa para ulama sepakat mengenai tidak adanya batas maksimal untuk nilai mahar. Namun, batas minimalnya menurut mazhab Syafi'i adalah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, dianggap bernilai serta layak diperdagangkan.
Syarat Mahar dalam Islam
Mengutip buku Fikih Munakahat tulisan Sudarto, berikut beberapa syarat mahar yang dapat dipahami oleh muslim.
- Benda berharga atau bernilai
- Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya
- Bukan barang gasab, yaitu barang yang diambil dari barang orang lain tanpa izin
- Harus jelas keadaannya
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI