Minum Sambil Berdiri, Bolehkah dalam Islam?

Minum Sambil Berdiri, Bolehkah dalam Islam?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Minggu, 06 Apr 2025 15:00 WIB
Ini Pentingnya Minum Air Putih Saat Menjalani Ibadah Puasa
Adab minum dalam Islam. Foto: iStock
Jakarta -

Rasulullah SAW menjadi suri teladan bagi umat Islam. Tidak hanya soal ibadah, tetapi juga terkait kebiasaan minum. Terkait hal ini, banyak muslim yang masih bingung sebenarnya boleh tidak minum sambil berdiri?

Pertanyaan ini muncul karena sering kali ditemukan banyak orang yang menikmati minuman sambil berdiri terutama ketika datang ke pesta pernikahan. Begini pandangannya dalam Islam.

Ibnu Qayyim Al-Jauziah dalam Zadul Ma'ad: Panduan Lengkap Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat mengatakan Rasulullah SAW terbiasa dengan minum dalam posisi duduk dan menegur orang yang minum sambil berdiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan minum sambil berdiri juga disebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang minum sambil berdiri, Qatadah menjelaskan, "Lalu kami bertanya, 'Kalau makan?"

Rasulullah SAW bersabda, "Kalau makan (sambil berdiri) maka itu lebih buruk dan keji." (HR Muslim)

ADVERTISEMENT

Dalam riwayat lain, Abu Hurairah RA juga menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Jangan kalian minum sambil berdiri. Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan." (HR Muslim)

Abduh Zulfidar Akaha dalam 165 Kebiasaan Nabi SAW menyebut Rasulullah SAW pernah minum dengan duduk dan berdiri.

Dalam sebuah hadits disebutkan,

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُول الله ﷺ يَشْرَبُ قَائما وقائدًا. (رواه الترمذي)

Artinya: "Dan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu Anhu, ia berkata, 'Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam minum sambil duduk dan berdiri'." (HR At-Tirmidzi)

Hadits tersebut diriwayatkan dalam Sunan At-Tirmidzi, Kitab Al-Asyribah, Bab Ma Ja'a fi Ar-Rukhshah fi Asy-Syurb Qu'ima (1884). At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Dalam hadits di atas dikatakan, bahwa kakeknya Amru bin Syuaib pernah melihat Nabi minum dengan duduk dan pernah pula melihat beliau minum dengan berdiri.

Jika Rasulullah SAW pernah makan atau minum sambil berdiri, hal itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, tetapi hal itu bukanlah merupakan kebiasaan.

Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata,

سَفَيْتُ النَّبِيِّ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمًا، (متفق عليه)

Artinya: "Aku pernah memberi minum air zamzam kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan beliau minum dengan berdiri." (Muttafaq Alaih)

Namun demikian, meskipun minum sambil duduk dan berdiri adalah hal yang pernah dilakukan Rasulullah SAW, tetapi minum dengan duduk lebih utama. Karena ada hadits yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang umatnya minum dengan berdiri. Dan sebagian ulama mengatakan bahwa minumnya beliau sambil berdiri adalah dikarenakan ada sebab yang membuat beliau harus minum dengan berdiri.

Dalam hadits Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu disebutkan,

(رواه مسلم) أَنَّ النَّبِيُّ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا..

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang seseorang minum dengan berdiri." (HR Muslim)




(lus/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads