Ada beberapa jenis mahar yang dilarang dalam pernikahan Islam. Mahar-mahar ini dinilai tidak memenuhi syariat dan melanggar ketentuan agama.
Terkait mahar dalam Islam disebutkan pada surah An Nisa ayat 4,
ΩΩΨ§Ω°ΨͺΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω Ψ΅ΩΨ―ΩΩΩ°ΨͺΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨΩΩΩΨ©Ω Ϋ ... - 4
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."
Muhammad Jawad Mughniyah melalui kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah terjemahan Masykur dkk, mahar umumnya berbentuk uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan atau benda-benda lain yang memiliki harga. Pada dasarnya, mahar harus diketahui secara detail serta jelas.
Lantas, mahar seperti apa yang dilarang dalam pernikahan Islam?
Baca juga: 3 Jenis Pernikahan yang Diharamkan Islam |
Mahar yang Dilarang dalam Pernikahan Islam
1. Mahar yang Haram
Mahar yang haram menjadi salah satu yang dilarang dalam Islam. Artian haram di sini yaitu berupa barang yang haram, contohnya seperti minuman keras, babi, darah dan semacamnya sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqh Munakahat susunan Abdul Rahman Ghazaly.
Menurut Imam Syafi'i, jika mahar yang diberikan adalah barang haram padahal istri belum menerimanya maka ia berhak mendapat mahar yang tidak haram. Salah satu syarat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita adalah suci dan bisa diambil manfaatnya.
2. Mahar yang Tak Berharga
Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim melalui Fiqh as Sunnah li an-Nisa' yang diterjemahkan Firdaus mengatakan bahwa mahar bisa berupa apa saja yang memiliki nilai maknawi selama istri ridha akan hal tersebut. Jadi, mahar yang tak berharga tidak diperbolehkan dalam Islam.
3. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga sebaiknya dihindari oleh calon istri. Sebab, sebaik-baiknya mahar adalah yang tidak memberatkan calon suami.
Sebetulnya, Islam juga tidak menentukan jumlah mahar secara pasti. Tetapi, memberikan mahar yang berat kepada calon suami dilarang dalam agama.
Jika mahar memberatkan calon suami sampai ia tak sanggup menanggungnya, hal ini menjadi tercela. Pernikahan dengan mahar yang tidak membebani dapat membawa keberkahan rumah tangga bagi pasangan.
Dari Aisyah RA berkata,
"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad dan Baihaqi)
4. Mahar yang Berlebihan
Mahar yang memberatkan dilarang dalam Islam, begitu pula mahar yang berlebihan. Menurut Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, syariat menganjurkan untuk tidak berlebihan dalam memberi mahar.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah." (HR Hakim)
Selain itu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berpandangan bahwa berlebihan dalam menentukan mahar adalah makruh. Ini menunjukkan sedikitnya keberkahan mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan tersebut.
5. Mahar yang Cacat
Mahar yang cacat juga tidak diperbolehkan dalam Islam. Diterangkan dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama sepakat bahwa calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah.
Tetapi yang perlu digarisbawahi, para ulama berbeda pendapat tentang apakah istri dapat meminta kembali harga mahar, menukar dengan yang sebanding atau dengan mahar mitsil.
Berkaitan dengan itu, Imam Syafi'i mengatakan terkadang istri dapat meminta kembali dengan harganya dan terkadang dengan mahar mitsil yang artinya disesuaikan dengan yang dibayarkan pada sebayanya perempuan tersebut.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza, Saudi Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan