Jakarta - Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib dari pengantin pria kepada pengantin wanita saat akad nikah. Namun ternyata, ada mahar yang dilarang menurut syariat Islam. Simak penjelasannya dalam infografis berikut ini.
(inf/inf)
Infografis
5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Senin, 23 Des 2024 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Dukung Ponpes Al Khoziny Dibantu APBN, Cak Imin: Ada 1.900 Santri di Sana
Wali Santri Korban Meninggal Ambruknya Musala Al Khoziny Akan Diumrahkan