5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Infografis

5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Tim detikHikmah - detikHikmah
Senin, 23 Des 2024 08:00 WIB
Infografis: Mahar yang Dilarang dalam Islam.
Foto: Fauzan Kamil/detikcom
Infografis: Mahar yang Dilarang dalam Islam.
Foto: Fauzan Kamil/detikcom
5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Jakarta - Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib dari pengantin pria kepada pengantin wanita saat akad nikah. Namun ternyata, ada mahar yang dilarang menurut syariat Islam. Simak penjelasannya dalam infografis berikut ini.
(inf/inf)
Infografis Lainnya

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads