Jakarta - Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib dari pengantin pria kepada pengantin wanita saat akad nikah. Namun ternyata, ada mahar yang dilarang menurut syariat Islam. Simak penjelasannya dalam infografis berikut ini.
(inf/inf)
Infografis
5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Senin, 23 Des 2024 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam