Jakarta - Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib dari pengantin pria kepada pengantin wanita saat akad nikah. Namun ternyata, ada mahar yang dilarang menurut syariat Islam. Simak penjelasannya dalam infografis berikut ini.
(inf/inf)
Infografis
5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Senin, 23 Des 2024 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, MUI: Kehancuran bagi AS-Israel
Muslim di Kota Ini Cuma Puasa 1 Jam
Kisah Turunnya Malaikat yang Menjabat Tangan Manusia di Malam Lailatul Qadar