Jakarta - Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib dari pengantin pria kepada pengantin wanita saat akad nikah. Namun ternyata, ada mahar yang dilarang menurut syariat Islam. Simak penjelasannya dalam infografis berikut ini.
(inf/inf)
Infografis
5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Senin, 23 Des 2024 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Pendapat Hukum Austria Sebut Larangan Jilbab Tak Sesuai dengan Konstitusi
Cara Titip Doa ke Orang yang Naik Haji, Ini Adabnya
Saat Petugas Haji Ganti Popok Lansia di Bandara Madinah