Keistimewaan Menikah pada Bulan Rajab, Bisa Diberkahi Lebih Banyak Kebaikan?

Keistimewaan Menikah pada Bulan Rajab, Bisa Diberkahi Lebih Banyak Kebaikan?

Cicin Yulianti - detikHikmah
Jumat, 27 Jan 2023 10:00 WIB
Husband and wife hands on wedding, holding flowers.
Ilustrasi menikah. (Foto: Getty Images/Csondy)
Jakarta -

Rajab adalah salah satu dari empat bulan suci dalam Islam. Semua bentuk kebaikan dapat dilakukan pada bulan ini seperti puasa, sholat, sedekah, dan sunnah lainnya. Bagaimana jika sunnah yang dilaksanakan adalah menikah di bulan Rajab?

Mengutip buku Sunnah-sunnah Rasul yang Wajib Kamu Tahu karya Retno Dwi Ningsih, dijelaskan bahwa bulan Rajab adalah kunci untuk bulan-bulan kebaikan yang akan datang selanjutnya. Maka dari itu, Imam Abu Kabar Al Warraq mengatakan, "Di bulan Rajab engkau menabur benih, di bulan Sya'ban engkau mengairi mereka (benih), dan di bulan Ramadan engkau memanennya."

Anjuran Menikah bagi Umat Islam

Menikah adalah ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umat Islam yang sudah baligh dan mampu untuk melaksanakannya. Mengutip dari buku Fiqih Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, tujuan dari menikah ini adalah untuk mencapai keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut pun sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Ar Rum ayat 21 yang bunyinya:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

ADVERTISEMENT

Bacaan latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Keistimewaan Menikah di Bulan Rajab

Mengutip buku Ramadhan Ensiklopedia: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa oleh Abdul Pirol, di Indonesia, pernikahan banyak dilakukan pada bulan Rajab dan Sya'ban, khususnya di daerah Sulawesi Selatan.

Dasar menikah di bulan Rajab tersebut adalah karena bulan tersebut merupakan bulan yang tepat untuk melakukan banyak kebaikan, salah satunya menyelenggarakan pernikahan.

Menikah di bulan Rajab bukanlah sebuah keharusan, namun orang-orang melakukannya karena pandangan Rajab adalah bulan yang baik untuk melakukan kebaikan. Maka dari itu, pernikahan bisa dilakukan pada saat kapan saja.

Hal tersebut sebagaimana Abu Hafsah meriwayatkan sebuah hadits bahwa Abu Hurairah ra bahwa pernikahan boleh berlangsung pada sore atau malam hari bahkan di hari Jumat sekalipun.

Tidak ada larangan untuk menyelenggarakan pernikahan pada hari tertentu atau bulan tertentu. Akan tetapi, untuk memaksimalkan kebaikan di bulan-bulan baik, maka sebagian orang melangsungkan pernikahannya pada bulan Rajab

Pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah pada Bulan Rajab?

Dikutip dari buku Bidadari Stories: Kisah Menakjubkan para Bidadari dan Surga oleh Fuad Abdurrahman, bahwa Ali menikahi Fatimah pada bulan Rajab yakni beberapa bulan setelah kedatangan mereka di Madinah. Menjelang tahun kedua sekembalinya Ali dari Perang Badar, ia sudah mempersiapkan rumah khusus untuk menempuh hidup barunya bersama Fatimah.

Dikisahkan juga dalam buku Fatimah Az-Zahra: Penghulu Wanita Surga karya Abdus Sattar Asy-Syaikh, bahwa bulan Rajab erat kaitannya dengan pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah. Menurut Ibnu Saad, mereka menikah pada bulan Rajab lima bulan dari kedatangan Ali di Madinah.

Kendati demikian, persoalan pernikahan antara Ali dan Fatimah pada bulan Rajab ini masih menyisakan pertentangan pendapat. Menurut Ibnu Abdil Barr, Rasulullah SAW menikahkan Ali dan Fatimah setelah peristiwa Perang Uhud.

Akan tetapi, Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani menyebut bahwa pada saat itu Hamzah sudah gugur. Pendapat yang shahih menyebutkan bahwa pastinya Ali memboyong Fatimah setelah peristiwa Perang Badar bertepatan pada tahun kedua hijriyah.




(rah/lus)

Hide Ads