Adzan adalah kalimat seruan untuk mendirikan sholat yang dikumandangkan oleh seorang muadzin. Bagi orang yang mendengarnya, bagaimana sebenarnya hukum menjawab adzan?
Mengutip buku Fiqih Lima Mazhab oleh Muhammad Jawad Mughniyah, adzan memiliki arti menginformasikan semata-mata sedangkan secara istilah adalah menginformasikan tentang waktu-waktu sholat dengan kata-kata tertentu. Perintah adzan ini sudah ada sejak tahun pertama Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.
Syarat mengumandangkan adzan adalah harus dilakukan oleh muslim laki-laki dan berakal. Semua ulama telah sepakat bahwa untuk mengumandangkan adzan tidak diperlukan bersuci terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalimat adzan ini tidak boleh dikumandangkan pada beberapa hal misalnya untuk jenazah, sholat sunnah atau sholat nazar. Adzan boleh dikumandangkan hanya pada sholat fardhu lima waktu.
Hukum Menjawab Adzan
Mengutip buku Diabaikan Allah Dibenci Rasulullah karya Rizen Aizid, menurut ulama-ulama dari mazhab Zhahiriah dan Ibnu Wahb, berdasarkan hadits dari Abu Sa'id al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian mendengar adzan, maka jawablah seperti yang disampaikan muadzin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu dijelaskan bahwa menjawab adzan dan iqamah adalah sunnah. Maksudnya adalah menjawab adzan dan iqamah mengikuti apa yang dilantunkan muadzin atau muqim, kecuali pada tiga hal berikut:
Hayya ala as salah dan hayya ala al falah dijawab dengan La haula wala Quwwata illa billah
Tatswib (As salatu khairum mina an naum) dijawab dengan sadaqta wa barirta)
Qa Qamati as salah dijawab dengan Aqamahallahu wa adamaha wa ja'alana min salihi ahliha.
Hukum Menjawab Adzan Ketika Sholat
Mengutip Cara Memperoleh Hidayah Allah Kitab Bidayatul Hidayah oleh Imam Al Ghazali, hukum menjawab adzan saat tengah sholat adalah zikir tidak bertentangan dengan sholat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa seseorang bila sedang sholat lalu mendengar adzan maka diperintahkan untuk menjawabnya.
Pendapat dari mazhab Imam Ahmad dan mahsyur lainnya mengatakan bahwa seseorang yang tengah sholat tidak usah menjawab adzan yang didengar. Pendapat ini termasuk yang shahih karena sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya dalam sholat itu ada kesibukan." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Hukum Menjawab Adzan bagi Wanita Haid dan Nifas
Adapun hukum menjawab adzan bagi wanita yang sedang haid atau nifas adalah boleh menjawabnya. Hal tersebut dikarenakan jawaban dari adzan adalah dzikir. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al Adzkar li Nawawi:
Telah ijma ulama atas bolehnya dzikir dengan hati dan lidah bagi yang berhadas besar, wanita yang sedang haid dan sedang nifas. Dan yang sedemikian itu pada tasbih, tahlih, tahmid dan takbir dan sholawat atas Nabi SAW doa dan lain daripada itu."
Hukum Menjawab Adzan Saat Buang Air
Berbeda dengan kondisi lain yang diperbolehkan, dalam kondisi buang hajat atau buang air ini menjawab adzan hukumnya adalah makruh. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Adzkar bahwa:
"Maka sebagian dari demikian itu, bahwa dimakruhkan dzikir ketika duduk qadha hajat atau buang air."
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad