Perceraian adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Perceraian juga dikenal dengan istilah talak.
Menurut buku Fiqh Islam bagi Muslimah tulisan Rizem Aizid, perceraian tidak dilarang dan tidak dianjurkan pula dalam Islam. Allah SWT sangat membenci perceraian sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW.
"Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, perceraian dilakukan jika ada permasalahan dalam keluarga yang tidak bisa diatasi. Lalu, bagaimana jika seseorang mengancam cerai saat marah? Apakah hal itu termasuk talak?
Mengancam Cerai Saat Marah Termasuk Talak atau Tidak?
Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan jika ancaman cerai itu terdapat kata 'akan' maka tidak termasuk talak.
"Kalau begini 'maka engkau akan aku talak', masih 'akan, maka tidak jatuh cerai. Kecuali pakai 'jika engkau begitu engkau aku ceraikan', berarti pasti," katanya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah meminta izin mengutip channel tersebut.
Buya Yahya menyarankan hendaknya muslim mencari akar permasalahan dalam problem rumah tangganya. Sebab, rumah tangga tak selalu indah isinya.
"Jadi apa yang menjadikan Anda marah? Itu diperhatikan. Kembalilah pada permasalahannya dulu. Kalau marah Anda langsung istighfar biar lembut hati Anda," ujarnya.
Talak Hanya Bisa Dijatuhkan dari Pihak Suami
Dinukil dari Fiqh As Sunnah yang disusun Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, Islam hanya memberikan hak talak kepada suami. Ini dikarenakan keinginan suami lebih kuat untuk tetap melanjutkan tali perkawinan yang telah banyak mengorbankan harta, sehingga jika dia ingin cerai atau menikah lagi tentu membutuhkan biaya dalam jumlah yang banyak.
Selain itu, laki-laki umumnya dianggap memiliki sifat yang lebih sabar dalam menghadapi sikap atau perilaku istri yang kurang disukai. Melalui pertimbangan itu, maka seorang suami tak akan mudah terburu-buru menjatuhkan talak hanya karena emosi sesaat atau kekurangan istri.
Macam-macam Talak dalam Islam
Berikut macam-macam talak dalam Islam yang dikutip dari buku Fikih karya Harjan Syuhada dan Sungarso.
1. Talak Raj'i
Talak raj'i merupakan talak yang boleh dirujuk kembali sebelum masa iddahnya berakhir. Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua.
2. Talak Ba'in
Talak ba'in merupakan talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali. Talak ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu talak ba'in kubra dan talak ba'in sugra.
Talak ba'in kubra dilakukan suami kepada istri ketiga kali sehingga tidak boleh rujuk. Jika ingin rujuk, maka istri harus menikah lagi dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri kemudian diceraikan oleh suami keduanya, barulah boleh rujuk dengan suami pertama.
Sementara itu, talak ba'in sugra merupakan talak yang tidak boleh dirujuk lagi tetapi bekas istrinya boleh dinikahi kembali dengan akad dan maskawin baru dan bekas istri tidak harus menikah terlebih dahulu dengan suami lain. Talak ba'in sugra meliputi talak satu dan dua yang telah habis masa iddahnya, menggugat dan talak terhadap istri yang belum digauli.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?