Hampir semua mazhab mengatakan bahwa sholat batal ketika salah satu kewajiban sholat tertinggal. Jika hal tersebut terjadi, maka hukum sujud sahwi adalah wajib.
Imam Ahmad berkata, "Kami hafal lima perkara dari Rasulullah SAW yaitu sujud ketika salam pada rakaat ketiga, ketika menambah rakaat, ketika mengurangi rakaat, dan ketika bangkit dari rakaat kedua tanpa duduk dan membaca tasyahud."
Hukum wajibnya sujud sahwi apabila kewajiban dalam sholat terlewat diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika salah seorang kalian bimbang dalam sholat, maka pilihlah yang benar. Lalu sempurnakanlah sholatnya hingga salam, disusul dengan sujud dua kali."
Selain itu, Imam ath-Thabrani meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa:
"Siapa saja yang lupa sebelum selesai sholat, maka pada akhir sholat sebelum salam disyariatkan untuk sujud dua kali."
Syarat Melakukan Sujud Sahwi, Apa Saja?
Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, syarat-syarat dalam melakukan sujud sahwi adalah sebagai berikut:
1. Mengucapkan salam sebelum mengerjakan sholat dengan sempurna atau tidak duduk tasyahud awal.
2. Kekurangan atau kelebihan bilangan rakaat.
3. Lupa melaksanakan tasyahud awal atau salah satu di antara sunnah-sunnah shalat.
4. Ada keraguan dalam bilangan rakaat sholat, seperti menyangsikan antara sudah mengerjakan dua, tiga, atau empat rakaat.
Waktu Melakukan Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan dua kali sebelum atau sesudah membaca salam. Namun, hal tersebut tergantung kembali pada sebab yang mengharuskannya.
Artinya, sujud dilakukan sebelum salam jika datangnya sebab adalah pada waktu sebelum salam. Adapun sujud dilakukan setelah salam jika sebabnya diketahui setelah membaca salam.
Bacaan dan Tata Cara Sujud Sahwi
1. Membaca Takbir
Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah meriwayatkan: "Beliau (Nabi) shalat dua rakaat kemudian memberi salam kemudian bertakbir lalu sujud seperti sujud biasa atau lebih lama. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya lalu bertakbir kemudian meletakkan kepalanya lalu bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang biasa atau lebih panjang. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir," (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah).
2. Melakukan Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan layaknya sujud biasa dengan menjauhkan lengan dari kedua lambung, menjauhkan perut dari kedua paha, merenggangkan kedua lutut, kemudian membaca:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Arab-latin: Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa."
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026