Tata Cara Sujud Sahwi yang Benar dan Hukumnya Jika Lupa Mengerjakan

Tata Cara Sujud Sahwi yang Benar dan Hukumnya Jika Lupa Mengerjakan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 31 Okt 2024 15:30 WIB
Ilustrasi orang sedang sujud saat sholat
Ilustrasi sujud sahwi (Foto: Unsplash/afiq fatah)
Jakarta -

Tata cara sujud sahwi diamalkan ketika muslim lupa atau ragu akan jumlah rakaat salat. Selain itu, ada bacaan yang dipanjatkan saat muslim sujud.

Menukil dari Al-Wajiz fi Fiqh as Sunnah as Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi yang diterjemahkan Ahmad Tirmidzi dkk, dalil sujud sahwi tercantum dalam sebuah sabda Nabi Muhammad SAW. Melalui hadits tersebut, dikatakan Rasulullah SAW pernah lupa dalam salatnya.

"Sesungguhnya aku hanyalah manusia (biasa), aku bisa lupa sebagaimana kalian juga lupa; karena itu manakala aku lupa, ingatkan aku!" (HR Muttafaq 'Alaih)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara bahasa, sujud sahwi artinya 'sujud terlupa'. Sementara itu, jika diuraikan secara syariat, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir salat ketika seseorang lupa mengerjakan rukun-rukun salat.

Bagaimana Tata Cara Sujud Sahwi?

Masih dari sumber yang sama, tata cara sujud sahwi adalah dilakukan sebelum salam atau setelahnya. Kedua cara ini shahih dari hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri.

ADVERTISEMENT

"Apabila seseorang di antara kalian ragu-ragu dalam salatnya, tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakannya, tiga rakaat ataukah empat rakaat? Maka singkirkan yang diragukan dan lanjutkanlah salat sesuai jumlah rakaat yang diyakini. Kemudian hendaklah dia sujud dua kali di akhir salat, sebelum salam." (HR Bukhari)

Diterangkan dalam buku Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahan Al-Juzairi terjemahan Shofa'u Qolbi Djabir, menurut mazhab Syafi'i, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali seperti sujud salat biasa dengan diawali niat. Niat dilakukan dalam hati saja tidak boleh dilafalkan.

Waktu pelaksanaan sujud sahwi menurut mazhab Syafi'i dilakukan sebelum mengucapkan salam dan setelah membaca tasyahud dan sholawat.

Adapun menurut mazhab Hanafi, tata cara sujud sahwi dikerjakan setelah tasyahud dan satu kali ucapan salam dengan menoleh ke kanan.

Setelah selesai dari kedua sujudnya, lakukan tasyahud kembali dan salam. Sebab, jika tidak mengucap salam maka dianggap telah meninggalkan salah satu kewajiban meski salatnya terhitung sah.

Sementara menurut mazhab Maliki, sujud sahwi adalah dua sujud yang diikuti dengan tasyahud setelahnya tanpa sholawat dan doa. Apabila sujud dilakukan setelah salam, maka harus bertasyahud lagi dan mengulang ucapan salamnya. Namun, jika tidak mengulangnya, salatnya tetap sah.

Menurut mazhab Hambali, sujud sahwi dilakukan dengan bertakbir dan dua kali sujud. Pendapat ini disepakati semua mazhab. Adapun pelaksanaannya, kedua sujud itu bisa dilakukan sebelum atau sesudah salam, tergantung penyebab sujud sahwi.

Bacaan Doa Sujud Sahwi

Muslim bisa mengamalkan doa berikut ketika sujud sahwi. Doa ini dianjurkan oleh para ulama,

سُبْحَانَ مَنْ لَأَيَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Arab latin: Subhaana man laa yanaamu walaa yashuu.

Artinya: "Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."

Hukum Lupa Melakukan Sujud Sahwi

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah bagi imam dan orang yang salat secara sendiri atau munfarid. Ini dijelaskan dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2 Edisi Indonesia oleh Wahbah Az Zuhaili yang diterbitkan Gema Insani.

Sementara itu, makmum dalam jamaah tidak perlu sujud sahwi. Tetapi, jika ia lupa rakaat setelah imam salam maka perlu melaksanakan sujud sahwi.

Namun, jika muslim lupa melakukan sujud sahwi maka tidak berpengaruh pada salatnya. Rasulullah SAW bersabda,

"Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa." (HR Ibnu Majah)

Apakah Sah Sujud Sahwi Hanya Satu Kali?

Menurut buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i tulisan Humaidi Al Faruq, jika muslim hanya melakukan sujud sahwi sebanyak satu kali maka hukum salatnya menjadi batal.

Meski demikian, jika orang tersebut melakukan sujud sahwi hanya satu kali karena tidak tahu maka salatnya tetap sah. Wallahu a'lam.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads