Salat jamak takhir adalah menggabungkan dua salat tertentu di waktu salat yang kedua, misalnya menjamak salat dzuhur dan ashar. Dalam melakukan jamak takhir kedua salat tersebut, kita harus mengetahui niat salat jamak takhir dzuhur dan ashar terlebih dahulu.
Adapun salat jamak takhir hanya dapat dilakukan pada empat waktu yakni (dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya). Sedangkan untuk salat shubuh, tidak boleh dijamakkan dengan salat mana pun.
Niat Salat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
Niat salat jamak takhir dzuhur dan ashar adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Bacaan latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja salat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijama' dengan ashar, fardu karena Allah Ta'aala."
Setelah selesai salat dzuhur, selanjutnya membaca niat berikut,
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Bacaan latin: Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja salat fardu ashar 4 rakaat yang dijama' dengan dzuhur, fardu karena Allah Ta'aala"
Hukum Salat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dijelaskan bahwa Allah memerintahkan agar hamba-Nya melakukan salat pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana firman berikut ini:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Artinya: "Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Akan tetapi, karena Islam merupakan agama yang toleran, maka waktu sholat pun dapat dilakukan di luar waktunya jika terdapat beberapa hal yang membuat sholat lebih baik dilakukan dengan menjamaknya.
Sholat jamak takhir dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya dapat dilakukan jika terdapat faktor bepergian, sakit, atau sedang dalam keadaan beribadah haji di Muzdalifah.
Syarat-syarat Salat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
Adapun syarat-syarat salat jamak takhir, yakni :
1. Dikerjakan secara tertib atau dengan salat pertama misalnya dzuhur dahulu kemudian ashar
2. Niat jamak dilakukan pada salat pertama
3. Berurutan antara keduanya, yaitu tidak boleh disela dengan salat sunnah atau perbuatan lainnya.
(erd/erd)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana